Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

SPIM-KPBI: Pengabaian Norma Ketenagakerjaan Picu Aksi Spontan Karyawan Kontraktor di Kawasan IMIP

Morowali, 4 Maret 2025 Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menegaskan bahwa aksi spontanitas karyawan kontraktor yang berujung pada situasi tidak terkendali di Kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Minggu (2/3/2025) merupakan akibat dari pengabaian norma ketenagakerjaan oleh perusahaan kontraktor outsourcing dan pemilik kawasan.

Aksi spontanitas pekerja kontraktor di gerbang pos pintu masuk bandara

Aksi ini dipicu oleh akumulasi kekecewaan pekerja akibat hak-hak dasar yang tidak terpenuhi, termasuk kesejahteraan, keselamatan kerja (K3), serta fasilitas transportasi yang dihentikan sepihak.

Latar Belakang Aksi: Sistem yang Menindas dan Pengabaian Hak
Ketua PUK SPIM PT Konstruksi, Erwin Irawan, menyatakan bahwa karyawan kontraktor selama ini menjadi kelompok pekerja yang termarjinalkan. "Mereka tidak hanya menghadapi upah tidak layak, tetapi juga minim perlindungan K3. Perusahaan kontraktor dan PT IMIP sebagai pemilik kawasan abai menjalankan kewajiban untuk memastikan hak-hak normatif ini terpenuhi," tegas Erwin.

Aksi spontan pada 2 Maret 2025 muncul setelah unjuk rasa damai di hari pertama tidak mendapat respons memadai. Esok harinya, perusahaan kontraktor justru menghentikan seluruh transportasi karyawan, termasuk bus pengangkut. Hal ini memicu frustrasi massal, mendorong pekerja melampiaskan kekecewaan secara tidak terkendali.

Aksi spontanitas pekerja kontraktor di area pintu gerbang kampus lama 1 mobil safety patroli terbakar

Kelalaian Perusahaan Kontraktor dan PT IMIP
SPIM-KPBI menilai perusahaan kontraktor lalai mencegah eskalasi aksi. "Mengapa tidak ada perwakilan perusahaan yang turun ke lokasi untuk meredam situasi? Ini menunjukkan ketidakpedulian mereka terhadap nasib pekerja," kritik Erwin. Lebih lanjut, PT IMIP sebagai pemilik kawasan dinilai tidak serius mengawasi kepatuhan kontraktor terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Padahal, UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Kawasan IMIP mewajibkan penyediaan fasilitas dasar, termasuk transportasi dan jaminan K3. Pengabaian ini, menurut SPIM-KPBI, merupakan akar masalah yang memicu aksi yang tidak terkendali.

Tuntutan SPIM-KPBI 
SPIM-KPBI mendesak: 
1. Perusahaan kontraktor nakal yang melanggar hak pekerja dan regulasi IMIP agar dicabut izin operasinya. 
2. PT IMIP wajib memperketat pengawasan terhadap kontraktor, termasuk memastikan pemenuhan fasilitas transportasi dan K3. 
3. Pemerintah dan aparat terkait harus menginvestigasi pelanggaran norma ketenagakerjaan di kawasan IMIP.

"Jika perusahaan kontraktor dan IMIP terus abai, kami tidak akan tinggal diam. Aksi ini adalah alarm bagi semua pihak untuk segera bertindak adil bagi pekerja," tegas Erwin.

SPIM-KPBI berkomitmen mendorong dialog tripartit antara pekerja, perusahaan kontraktor, dan PT IMIP untuk mencegah terulangnya insiden serupa.

-SPIM-KPBI: Serikat Pekerja Industri Morowali di bawah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) merupakan organisasi buruh yang aktif memperjuangkan hak-hak pekerja di sektor industri Kawasan PT IMIP.

Rilis ini dibuat untuk memastikan publik memahami akar masalah konflik dan mendorong solusi berkeadilan bagi pekerja.***