Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Buruh PT. MIM di-End Kontrak Sepihak

Sebuah end kontrak sepihak, karena buruh yang bersangkutan menolak kerjaan diluar jobdesk.

Design: SPIM

Pada tanggal 25 Februari 2025 buruh PT Malachite International Mining (MIM) bernama Amrullah di-end kontrak oleh SPV HR MIM bernama Nuryadi. Amirullah dituduh tidak menuruti perintah atasan, sekalipun itu diluar jobdesk sebelumnya.

Perintah yang dimaksudkan yakni, membuat sebuah dokumen IBPR (Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Resiko). Padahal Amrullah hanya safety. Sementara tugas membuat dokumen tersebut adalah tugas Penanggung Jawab Operasional (PJO).

Status Amrullah sendiri sebagai buruh PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu). Sejak 11 Februari 2025 ia meneken kontrak sebagai pekerja PT MIM. Artinya, ia hanya bekerja selama 14 hari saja. Padahal masih ada 5 bulan lagi dalam perjanjian kerja.

Selain diluar jobdesk, end kontrak tersebut juga tidak mempunyai surat perintah langsung secara tertulis, bahwa jobdesk yang diperintahkan itu adalah suatu kewajiban. HR itu langsung main end kontrak Amrullah saja melalui lisan dan langsung memulangkan Amirullah.

Pengurus Unit Kerja PT. MIM SPIM-KPBI kemudian melakukan perundingan bipartit pertama pada 10 Maret 2025. Hasilnya, belum menemui titik terang, sebab manajemen PT MIM meminta waktu untuk dirundingkan kembali di bipartit kedua.

HRD Manager pak Wira dan SPV HRD Nuryadi malah meminta ke serikat untuk memperjelas lagi semua kronologi, dan menghadirkan semua orang yang terkait, serta berjanji akan membayarkan hak kompensasinya.

Pada tanggal 14 April 2025 diadakanlah bipartit kedua dengan manajemen PT MIM, dengan mengundang seluruh orang yang terkait. Akan tetapi manajemen PT MIM justru tidak bisa menghadirkan semuanya. Mereka cuma diwakili oleh manajemen HRD manager pak Wira dan stafnya IR PT MIM bernama Okta Beni.

Manajemen PT MIM menjelaskan dengan dalih, bahwa Amrullah di-end kontrak karena pelanggaran mendesak karena tidak menjalankan tugas yang ada. Selain tugas, konon Amrullah juga tidak memberikan informasi kepada perusahaan karena itu merupakan “hak intelektual” mereka.

Sebelum terjadi bipartit pertama, pada 22 Februari 2025 sekitar pukul 15.30 Amrullah dengan seorang TKA bernama Yang Jiang Feng dipanggil ke kantor kawasan untuk menghadap HRD Nuryadi. Tetapi, pak Nuryadi tidak ada di tempat. Yang mereka temui saat itu hanya staf HRD ibu Tirsa.

Ibu Tirsa menjelaskan kalau Amrullah tidak bisa diputus kontraknya, karena sudah melewati waktu dan kontrak atas nama Amrullah sudah ditandatangani oleh yang bersangkutan. Yang Jiang Feng bersikukuh untuk memutus kontrak kerja Amrullah, dengan alasan belum ditandatangani oleh HRD. Mereka berdua pun berdebat dan tidak membuahkan hasil. Akhirnya, Amrullah diarahkan untuk bertemu dengan wakil SPV HRD Nuryadi membahasa kontrak kerjanya lagi.

Pada 24 Februari 2025, Amrullah kembali bertemu dengan pak Nuryadi dan ibu Tirsa untuk membahas kejelasan pemutusan kontrak oleh yang Jiang Feng (TKA), dan menunjukkan kalau dokumen tersebut sudah Amrullah kerjakan. Amrullah juga meminta agar departemen operasional untuk bertemu dan membahas mengenai dokumen IBPR operasional DT pasca hujan. Dan semua dokumen yang dibuat oleh Amrullah kepada pak Nuryadi dan ibu Tirsa.

Pada Tanggal 25 Februari 2025 sekitar jam 07.15 Amrullah ke kantor PT MIM untuk membahas kontrak kerjanya. Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh:

1. Nuryadi (wakil SPV HRD PT. MIM) Indonesia

2. Mr. Lu Jun (Manajer HSE PT. MIM) TKA

3. Yang Jiang Feng (Foreman HSE PT. MIM) TKA

4. Amrullah (Wakil SPV HSE PT. MIM) Indonesia

5. Vivi Yurike (Juru Bicara) Indonesia.

Pada saat pertemuan tersebut Mr. Lu Jun membahas mengenai pekerjaan Amrullah, tentang tanggung jawab audit dan dokumen kontrol. Amrullah pun menyanggupi tugas dan tanggung jawab tersebut. Tapi Amirullah tetap menjelaskan kalau pembuatan dokumen dibuat oleh departemen masing-masing.

Akhirnya Amrullah ke ruangan sebelah untuk mengambil laptop untuk melihatkan dokumen yang sudah ia buat. Pada saat ia keruangan sebelah itulah — mereka membahas kontrak kerja Amirullah tanpa ia dengar — sehingga sudah ada keputusan kalau Amrullah diputus kontrak kerja sepihak.

Melihat tanggapan manajemen PT. MIM, ketua PUK PT MIM SPIM, Agus Satrio S.H menolaknya. Karena sanksi yang diberikan terlalu berlebihan kepada Amrullah. Seharusnya sanksinya hanya SP 1.

Dalam pasal 23 huruf K di Peraturan Perusahaan (PP) PT MIM juga telah dijelaskan sesuai kronologi. Bahwa karyawan tidak melakukan pengendalian dokumen-dokumen dan data sesuai prosedur pengendalian dokumen yang menjadi tanggung jawabnya.

Manajemen PT MIM sendiri tidak berdasarkan pada kronologi kejadian yang sebenarnya, sebagaimana yang diterima oleh HR PT MIM sebelumnya. Dalam PP PT MIM pasal 26 huruf XVii seharusnya pihak-pihak yang terkait mengakhiri kontrak Amirullah mendapatkan sanksi. Disebutkan:

Menyalahgunakan hak, jabatan dan fasilitas Yang di berikan oleh perusahaan.

Atas sikap manajemen PT. MIM yang sepihak seperti itu, SPIM-KPBI ke depan menuntut ke Disnakertrans Morowali melalui tripartit:

  • Pekerjakan kembali Amrullah
  • Beri sanksi terhadap pihak-pihak yang bersepakat mengakhiri kontrak kerja Amrullah