Di PT DSI: Oknum Foreman Mencekik Seorang Crew
Kami bukannya anti-TKA. Tapi kami mau perusahaan Tiongkok beserta pekerjanya mesti patuh pada hukum yang sama, yakni hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

Seorang Foreman di PT. Dexin Steel Indonesia (DSI) telah melakukan kekerasan fisik terhadap salah satu pekerja pada tanggal 24 April 2025 pukul 00:02 WITA di Departemen Stainless Steel.
Foreman tersebut bernama Wansekang, seorang pekerja yang kebetulan dari Tiongkok. Ia mencekik anggota kami (PUK SPIM PT DSI) yang bernama Sambolipu, usai Sambolipu bekerja sendirian di malam hari dan berada di ketinggian 24 meter. Sambolipu sendiri merupakan seorang crew mekanik.
Akibat kejadian itu Sambolipu sampai mengalami sakit dibagian leher dan tenggorokan, usai dicekik oleh Foreman hingga dua kali.
Berikut kronologis singkatnya:
Saat Sambolipu dalam posisi lagi bekerja, ia dipanggil oleh Foreman. Namun ia mengatakan tunggu dulu, karena ia lagi mengangkat barang yang tergantung oleh crane. Jadi ia tidak bisa meninggalkannya dalam posisi tergantung, sebab akan sangat berbahaya bagi pekerja lainnya yang berada dibawah.
Lalu si Foreman malah datang mendekat dan memanggil Sambolipu. Tiba-tiba saja dia marah dan menarik Sambolipu. Kemudian Sambolipu terjatuh dan Foremen tersebut menindisnya hingga mencekik leher hingga 2 kali.
Arjun, seorang rekan kerja Sambolipu pun datang melerai. Sambolipu lalu bergegas meninggalkan keduanya, untuk menghindari serangan lagi dari si Foreman.
Si Foreman berdalih dengan menuduh Sambolipu melempar remot kontrol crane, padahal remot itu terlempar dari tangannya akibat ia ditarik oleh Foremannya — sampai ia tersungkur di bawah.
Merespon kasus di atas, Hakim selaku ketua PUK SPIM PT DSI mengatakan:
“Saya sebagai Ketua PUK SPIM PT. DSI berharap kepada pihak PT Morowali Sekuriti Servis (MSS) S agar secepatnya melimpahkan berkas perkara BAP tersebut ke pihak perusahaan yaitu PT. DSI, sehingga pihak perusahaan atau pihak Departemen DSI-SS secepatnya memberikan sanksi tegas kepada TKA yang melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja Indonesia.”

Jika kasus ini tidak secepatnya diselesaikan dengan regulasi yang ada, maka PUK SPIM PT.DSI akan melaporkan kasus ini ke pihak berwajib dan berharap ada sanksi yang berupa:
1. Deportasi: TKA yang melakukan kekerasan fisik dapat dideportasi dari Indonesia sebagai bentuk hukuman dan pencegahan.
2. Larangan kerja: TKA yang melakukan kekerasan fisik dapat dilarang bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu atau bahkan seumur hidup.
3. Proses hukum: TKA yang melakukan kekerasan fisik harus diproses hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.
Hakim juga berharap bahwa, kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku, serta untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan nyaman bagi semua pekerja.
Kami bukannya anti-TKA dan perusahaan Tiongkok. Tapi kami mau perusahaan Tiongkok beserta pekerjanya mesti patuh pada hukum yang sama, yakni hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Kami pekerja Indonesia tak mau ada diskriminasi. Kami mau diperlakukan secara adil. Sebab, diskriminasi terhadap pekerja Indonesia sudah berulang kali dilakukan oleh pengusaha ketika ada kasus.