Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Pernyataan May Day 2025 Aliansi Gerakan Buruh Morowali

Massa Aksi May Day 2025

Halaman 1
#ALIANSI GERAKAN BURUH MOROWALI

Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI)
Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (SBIPE)
 
Pernyataan Sikap 1 Mei 2025
Bersatulah Seluruh Kelas Buruh, Rebut Kesejahteraan Buruh Sejati
 
Hari ini merupakan hari yang bersejarah bagi seluruh kelas buruh seluruh dunia. Dimana hari ini merupakan hari terlepasnya para buruh dari belenggu jam kerja panjang menjadi 8 jam kerja. Yang diperjuangkan melalui aksi demonstrasi maupun mogok kerja. Hari ini tepatnya tanggal 1 Mei 2025 yang diketahui sebagai Hari Buruh Internasional atau Mayday yang setiap tahun dirayakan oleh para buruh.
 
Saat ini Kawasan IMIP merupakan salah satu Kawasan yang sedang mencanangkan program ESG (Environmental, Social, Governance). ESG merupakan standar atau pedoman yang digunakan perusahaan dalam menjalankan pembangunan berkelanjutan atau sustainable development. Fungsi ESG adalah untuk mengukur dampak atau menjadi parameter dalam pembangunan yang dilaksanakan perusahaan. Sehingga menjadi hal yang pasti citra Perusahaan akan terlihat baik dengan program ini. Hal itu terlihat dalam berbagai pemberitaan di media online. Perusahaan di kawasan IMIP yang berkomitmen dengan program ini antara lain Tsingshan Industrial, Eternal Tsingshan Group, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd., Walsin Lihwa Corp., GEM Co., Ltd, CNGR Advanced Material Co., Ltd., dan lainnya. Program ini sudah 2 tahun dijalankan oleh kawasan IMIP. Kepala Kantor ESG Kawasan IMIP Ou Xiangbin menyatakan, dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, ITSS sebagai unit percontohan proyek SCORE menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan tingkat pengunduran diri karyawan secara signifikan, serta meningkatkan kepuasan karyawan.
 
Dari rencana besar diatas ternyata berbanding terbalik dengan fakta yang terjadi di lapangan. Konsep ESG dalam hal tanggung jawab sosial yang berhubungan langsung dengan kondisi hak pekerjanya. Faktanya, Banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dengan alasan Efisiensi dan lain sebagainya. PT. ECB, PT. HNMI, Departemen Timbangan PT. LAS, PT. IRNC, Divisi Molding PT. SMI dan lain-lain. Selain itu, Mutasi Sepihak juga dilakukan dengan alasan yang sama ketika dalam dua kali interview user tidak mendapatkan tempat mutasi manajemen langsung menindaki dengan cara PHK. Dalam mutasi tersebut ada beberapa persoalan yang juga perlu diperhatikan seperti adanya tambahan Demosi/penurunan jabatan kepada pekerja yang dimutasi. Diskriminasi terhadap pekerja yang berserikat pun terjadi dalam interview tersebut. Buruh pun yang mendapatkan PHK harusnya tetap bekerja sebelum ada putusan soal kasus PHK yang menindas yang telah tidak manajemen hanya memberikan waktu 14 Hari untuk menanggapi surat pemberitahuan PHK.
 
Rekrutmen di kawasan setiap hari dilakukan yang setiap hari pun kasus end kontrak masa probation terjadi. Bukan karena kinerja tidak bagus melainkan tidak adanya transparansi soal mekanisme penilaian dan hasil penilaian. Tidak sedikit juga buruh yang harus mengeluarkan uang untuk membayar jasa rekrutmen dan perpanjangan kontrak. Berdasarkan kasus yang terlapor kepada kami tidak ada satupun yang dibuktikan lewat penilaian yang profesional. Ada juga beberapa kasus di PT. ONI yang menjadikan ujian tertulis safety menjadi syarat kelulusan masa probation (percobaan).
 
Dalam Kasus Keselamatan dan Kesehatan Kerja Proyek Score maupun ESG ternyata hanya omong kosong belaka. Sampai saat ini korban fatality masih berjatuhan setiap bulannya.

Halaman 2
#ALIANSI GERAKAN BURUH MOROWALI

Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI)
Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (SBIPE)
 
Terakhir yang menimpa buruh LPTKS yang meninggal dunia akibat tertimpa reruntuhan dinding, 1 Orang pekerja Tiongkok PT.CSP juga tak luput menjadi korban meninggal dunia. Bulan lalu 3 Orang meninggal akibat Longsor di IMIP 8, 1 Orang Buruh di PT. HCAI juga meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akibat lambatnya proses evakuasi ke klinik. Bulan Februari 1 Orang Pengurus SPIM PT. OSMI Atas Nama Marjan Daud meninggal dunia yang seminggu sebelumnya 1 Orang pekerja PT. ITSS Dept. Produksi Mesin juga menjadi Korban dalam kecelakaan kerja. Beberapa korban insiden fatality diatas yang bekerja di luar dari tenant atau bekerja di perusahaan LPTKS tidak mendapatkan tali asih/ kompensasi. Sehingga seakan-akan perusahaan telah lepas tangan mengenai ada insiden fatality yang menimpa buruh LPTKS. Walaupun dalam proses evakuasi yang memang menjadi tanggung jawab perusahaan telah mereka lakukan. Yang Anehnya lagi, Beberapa kasus kecelakaan kerja di dalam kawasan IMIP baik itu tenant menindaki pekerja atau korban kecelakaan kerja Ringan, sedang dan berat dengan Sanksi. Seakan-akan semua masalah kecelakaan kerja merupakan faktor kelalaian pekerja tidak pernah sedikitpun menyebutkan manajemen K3 yang perlu dievaluasi. Sebagian besar pekerjaan yang beresiko dipaksakan untuk dilakukan demi mengejar target produksi. Coba periksa kembali Kasus Ledakan PT. ITSS dan PT. DSI. Cukup sudah Buruh jadi korban, jangan tambah beberapa korban lagi dari kawan-kawan kami sesama kelas buruh.
 
Perjanjian Kerja Bersama dan Peraturan Perusahaan Bab III ternyata hanya sekedar hissan karena diskriminasi terhadap pengurus serikat masih terjadi seperti yang dilakukan oleh TKA di PT. CDNE di bawah Naungan PT. CNGR, Manajemen PT. MIM yang Ketika ada undangan dari Manajemen sendiri untuk menghadiri Bipartit mau disanksi Surat Peringatan dengan alasan tidak masuk akal karena membawa orang masuk Perusahaan. Lebih tidak masuk akal lagi kasus yang menimpa kawan kami di PT. CDNE yang diancam akan diberikan sanksi ketika kedapatan menggunakan HP walaupun pada jam istirahat dan Hal itu tidak berlaku bagi buruh lainnya. Di PT. MIM pun telah diajukan perundingan bipartit untuk menanyakan kejelasan Potongan Pajak PPH 21 yang dilakukan pemotongan sekitar 600-800 ribu perbulan tanpa ada bukti potongannya. Padahal sudah menjadi hak setiap buruh mendapatkan bukti potongan pajak yang dia bayarkan.
 
Masalah Hak Pekerja Perempuan pun masih banyak yang perlu dievaluasi di kawasan IMIP, Rata-rata para pekerja perempuan masih menahan rasa sakit mereka ketika haid pada hari pertama dan kedua tetapi mereka tetap melakukan pekerjaan seperti biasanya. Alasannya sederhana, apakah mudah dalam pengurusan cuti haid?. Ruang Menyusui seorang ibu pun tidak disediakan di dalam kawasan padahal cuti yang diberikan oleh perusahaan pasti sangat terbatas untuk memberikan ASI Eksklusif 6 Bulan. Kasus Pelecehan masih banyak terjadi yang terkadang juga dalam penanganan seakan tidak diselesaikan secara serius agar hal tersebut tidak terulang lagi.
 
Selain Masalah diatas masih sangat banyak masalah yang menyangkut hak para buruh yang tidak diberikan. Yang sudah tentu dalam standar ESG sangat jauh dari nilai ambang batasnya. Terkecuali ketika pelaporannya tidak berdasarkan Fakta lapangan dan Alat ukur yang ada

Halaman 3
#ALIANSI GERAKAN BURUH MOROWALI

Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI)
Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (SBIPE)
 
Peraturan Indonesia. Berdasarkan situasi diatas kami dari Aliansi Gerakan Buruh Morowali menyerukan Agar Seluruh Kelas Buruh Bersatu Untuk merebut kesejahteraan Buruh Sejati dan menuntut :
 
Hentikan PHK, Mutasi/Peralihan dan Pemutusan Kontrak Masa Probation secara Sepihak.
Tetap pekerjakan buruh sebelum adanya putusan dari perselisihan PHK. Masa Kerja pekerja harus dihitung berdasarkan awal masuk kerja. Hentikan praktek demosi/ penurunan jabatan Pada Mutasi/Peralihan, mutasi harus transparan tanpa diskriminasi terhadap pekerja yang berserikat. Berikan Transparansi penilaian pekerja Ketika di end kontrak, pertimbangkan pekerja yang memiliki kinerja yang baik dan Hentikan Praktek pungli saat kelanjutan kontrak dan Rekrutmen.
 
Berikan Kompensasi sebesar Rp. 600.000.000,- kepada keluarga korban yang meninggal dunia di kawasan IMIP baik pekerja Tenant maupun pekerja kontraktor/LPTKS.
 
Hentikan seluruh aktivitas kerja setiap kali terjadi insiden untuk investigasi dan keselamatan.
 
IMIP dan Seluruh Perusahaan Tenant wajib bertanggung jawab atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh buruh termasuk buruh kontraktor/LPTKS.
 
Sediakan Fasilitas Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang memadai untuk seluruh buruh tanpa diskriminasi. Petugas K3 yang independent agar penindakan lebih Professional. Segera Bentuk P2K3 Kawasan IMIP.
 
Hentikan Sanksi terhadap buruh yang mengalami kecelakaan kerja dan Denda ganti rugi kecelakaan unit kenderaan. Hentikan Pemotongan Upah dan Bonus terhadap buruh yang menerima sanksi Surat Peringatan. Asuransikan Seluruh Unit Kenderaan di dalam kawasan IMIP. Lakukan Cek Fisik Layak jalan/Operasional Kenderaan Berdasarkan Aturan Perundangan-Undangan yang berlaku.
 
Libatkan Serikat Buruh/Pekerja dalam proses Investigasi kecelakaan kerja serta Penyusunan Sistem Manajemen dan Standar Operasional Produksi (SOP).
 
Evaluasi Pemberlakukan Sistem Manajemen Kenalkan/Pemindahan Jabatan di kawasan IMIP dan Sistem Manajemen Kuantitatif di PT. LSDY. Berikan Hak Kenaikan Level Skill Buruh.
 
Hentikan Pembatasan Izin Sakit dalam bentuk apapun. Baik itu pengisian Form Kuning, Form Wawancara bahkan sampai tidak menandatangani form izin sakit. Istirahat Karena sakit merupakan Hak bagi setiap Buruh.
 
Hentikan Diskriminasi terhadap pengurus serikat di PT. CDNE, PT. MIM, PT. QFF.
 
Evaluasi manajemen dan SOP serta Fasilitas di PT. CTLI berdasarkan hasil kesepakatan Bersama bipartit tanggal 3 Maret 2025.
 
Audit PT. MIM terkait dugaan penyelewengan pajak PPH 21 yang tidak memberikan bukti potongan dan setiap bulannya dilakukan pemotongan. Memberikan subsidi Gapok secara merata serta Cabut PHK Sdr. Amrullah.
 
Berikan Jaminan Keamanan pada Parkiran dan Evaluasi tata kelola kawasan agar banjir bisa tertangani. Bila perlu adakan fasilitas penjemputan di tiap desa di domisili tempat tinggal buruh.

Halaman 4
#ALIANSI GERAKAN BURUH MOROWALI

Serikat Pekerja Industri Morowali-Konfederasi Perjuangan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI)
Serikat Buruh Pertambangan dan Energi (SBIPE)
 
Perjelas status kerja dan Cabut pekerjaan/Operasional/kontrak LPTKS yang tidak menerapkan Norma-norma ketenagakerjaan.
 
Berikan Hak Cuti Haid tanpa syarat bagi pekerja perempuan setiap bulannya Serta Fasilitas Ruang Menyusui.
 
Lawan Pelecehan Seksual, Berikan Fasilitas Ruang Aduan dan masa Rehabilitasi trauma bagi Korban Pelecehan Seksual serta berikan pendidikan tentang mekanisme penanganan kasus pelecehan seksual. Denda/Ganti Rugi bukan berarti menghilangkan proses hukum.
 
Perbaiki Kualitas makanan dan maksimalkan pelayanan Bis di kawasan IMIP.
 
Hentikan aturan penyitaan HP buruh khususnya di PT. QMB dan pekerja Control Room di kawasan.
 
Cabut Sanksi SP1 Sdri. Asriana, Sdr. Hasrul dan Sdr. Firmansyah di PT. ONI.
 
Berikan sanksi tegas kepada oknum foreman yg melakukan kekerasan fisik terhadap pekerja PT. DSI.
 
Berikan jaminan dana akomodasi terhadap para korban ledakan tungku ITSS Ferrosilikon yang masih menjalani rawat jalan masing-masing atas nama : Larry Van Hazrianto, Enal Affandi Agus, Yudarlan dan Jackmaryono.
 
Cabut Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja Nomor : 079/HRD LSDY/SPP/MWL/IV/2025 Atas Nama Saldi Arianto Patanduk dan SPPHK Atas Nama Irham PT. TTRI Sekarang Juga.

Catatan: Dokumen ini merupakan pernyataan sikap resmi dari Aliansi Gerakan Buruh Morowali yang mencakup tuntutan dan kritik terhadap kondisi kerja di Kawasan IMIP.