Mengalami Celaka, Buruh PT. CSP Justru Kena Sanksi

Tim Advokasi SPIM-KPBI Bela Pekerja PT CSP yang Disanksi Tidak Prosedural, Tempuh Jalur Bipartit
Morowali, 20 Mei 2025
Kronologi Kecelakaan dan Sanksi Sepihak:
Anggota PUK PT CSP, Irwandi Usman (NIK: 81900588), melaporkan kronologi kecelakaan kerja yang dialaminya pada 15 Maret 2025 saat melakukan pemasangan pipa di area kerja:
1. Instruksi Atasan: Irwandi ditugaskan sebagai pengawas lapangan bersama rekan dari Tiongkok untuk pemasangan pipa menggunakan chain block/katrol.
2. Kendala Teknis: Pipa terjepit saat pengangkatan, memaksanya melepas rantai katrol dan tali webbing untuk menyesuaikan posisi.
3. Insiden: Saat mencoba mendorong pipa dengan batang bor, pipa tiba-tiba terguling dan menimpa batang tersebut, menyebabkan jempol tangan kirinya terjepit hingga hampir putus. Ia dilarikan ke klinik perusahaan lalu dirujuk ke rumah sakit hingga menjalani perawatan intensif (16 Maret–9 April 2025).

Namun, alih-alih memberikan perlindungan, manajemen PT CSP justru memberikan sanksi tidak prosedural kepada Irvandi dengan tuduhan pelanggaran prosedur kerja, tanpa mempertimbangkan:
– Faktor sistemik: Minimnya pelatihan K3 dan alat kerja yang tidak memadai (seperti terlihat dalam dokumen investigasi.
– Konflik instruksi: Atasan tidak memberikan solusi alternatif saat pipa terjepit.
Pembelaan SPIM-KPBI dan Langkah Hukum:
Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM-KPBI) mengecam keras sanksi sepihak ini sebagai pelanggaran Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 ayat 1: kewajiban perusahaan menjamin keselamatan pekerja) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sebagai tindakan konkret, SPIM-KPBI akan:
1. Sebelumnya, Tim Advokasi SPIM KBBI telah mengagendakan pelaksanaan mediasi perselisihan melalui jalur bipartit pada:
Hari/Tanggal: Selasa, 20 Mei 2025
Pukul: 09.00 WITA
Tempat: GA 2 PT IMIP
Namun, berdasarkan Surat Balasan Nomor 089/HRD-CSP/MWL/V/2025 dari PT. Cemerlang Servis Perawatan (CSP), jadwal tersebut mengalami penyesuaian dengan pertimbangan efektivitas dan operasional pihak terkait. Perundingan bipartit kini di undur dan akan dilaksanakan pada:
Hari/Tanggal: Jumat, 23 Mei 2025
Pukul: 14.00 WITA
Tempat: Kantor HRD PT. CSP
Perubahan ini disampaikan sebagai bentuk koordinasi untuk memastikan proses mediasi berjalan lancar.
2. Mendorong audit independen terhadap sistem K3 PT CSP, termasuk pelacakan dokumen izin kerja (permit to work) yang diduga tidak sesuai standar.
3. Meminta pencabutan sanksi dan kompensasi penuh bagi korban, termasuk biaya medis dan kerugian selama masa pemulihan.
Pernyataan SPIM-KPBI:
"Sanksi kepada Irvandi adalah bentuk kriminalisasi korban. Perusahaan lalai memastikan alat kerja aman, lalu menyalahkan pekerja saat insiden terjadi. Kami akan menggunakan semua jalur hukum untuk mendapatkan keadilan!" Tegas Bung Irfan vernando (salah satu anggota Tim Advokasi yang turut menangani kasus ini).
Dukungan Publik:
Laporan ini memperkuat temuan sebelumnya bahwa PT CSP kerap mengabaikan asas praduga tak bersalah pekerja (Pasal 169 UU Ketenagakerjaan). SPIM-KPBI juga menggalang petisi daring untuk mendesak intervensi Kementerian Ketenagakerjaan.
Tindak Lanjut:
– Jika mediasi bipartit gagal, SPIM-KPBI siap melakukan eskalasi ke Pengadilan Hubungan Industrial.***
#StopKriminalisasiPekerja #BipartitUntukKeadilan #SPIMKPBIBerani
Sumber:
– Media SPIM-KPBI
– Tim Advokasi SPIM-KPBI