Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

PT. MIM Lagi-Lagi Tidak Demokratis!

foto: Bipartit waktu tgl 04/08/2025

Morowali — Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Morowali (SPIM-KPBI) Mendapatkan perlakuan tidak mengenakkan dari pihak manajemen PT. Malachite International Mining (MIM) dengan menolak kehadiran serikat pekerja.

Pada tanggal 13/8/2025 pukul 14:00 berdasarkan surat undangan balasan Bipartit I PUK SPIM PT. MIM terkait kasus rotasi yang dialami oleh pengurus dan anggota. Pasalnya dalam agenda Perselisihan Industrial tersebut di hadiri oleh DPP SPIM-KPBI namun pihak manajemen tidak menerima di karenakan tidak memiliki visitor sebagai syarat masuk dalam kawasan IUP HM.

DPP SPIM-KPBI sedari awal sudah menganggap ada kejanggalan dalam kasus penyelesaian industrial yang terjadi di PT. MIM, yang mana setiap perselisihan selalu dibatasi jumlah dan yang di undang hanya pengurus PUK saja. Padahal DPP maupun PUK satu kesatuan dalam hierarki organisasi serikat pekerja.

Kami menganggap pihak manajemen PT. MIM telah mempraktikkan union busting yang sangat bertentangan dengan UU No 21 Tahun 200O tentang serikat pekerja/serikat buruh dan UU No 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Dari pengurus yang didiskriminasi, adanya pembatasan pengurus serikat, sampai tidak kooperatifnya pihak HR HI kepada pengurus serikat.

Michael Ranuntu, selaku Wakil Ketua Umum SPIM menyayangkan hal tersebut. Menurutnya, SPIM menolak segala bentuk kegiatan penghalangan serikat pekerja, karena begitulah amanah UUD maupun UU serikat pekerja.

“Ini tindakan yang keterlaluan dari pihak PT. MIM. Seolah kami dari DPP SPIM ini terpisah dengan anggota PUK kami. PT MIM kayak jadi negara dalam negara — main keluarkan aturan melawan konstitusi. Pengurus DPP SPIM dihalangi untuk terlibat mengadvokasi anggotanya sendiri.” ujar Michael Waketum SPIM.

Bagi SPIM-KPBI, PT. MIM sangat tidak demokratis dan seolah berada di negara lain yang tidak menghiraukan Pasal 28 UUD 1945. Pasal 28E ayat (3) berbunyi:

Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Rilisan ini merupakan kali ke-3 yang memuat tentang tidak demokratisnya PT. MIM terhadap keberadaan serikat pekerja. Rilis pertama kami berjudul PT. MIM Tidak Ramah Dengan Serikat Pekerja, yang kedua berjudul PT. MIM Bebal: Tetap Menolak Keberadaan Serikat Pekerja.

Tak hanya tidak demokratis, di PT MIM juga para pekerja sering celaka, pekerja mendapat PHK sepihak dan end kontrak sepihak. Begitulah wajah manajemen PT. MIM sekarang, serikat pekerja hanya dianggap angin lalu saja.