Aksi Dalam Kawasan, Buruh CSP Memenangkan Sejumlah Tuntutan

Tak ada doa yang sempurna, selain digenapkan dengan aksi massa ~
Bahodopi — Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) melakukan aksi massa di depan kantor PT. Cemerlang Servis Perawatan (CSP), salah satu perusahaan tenant di kawasan PT. IMIP. Senin, 06 Oktober 2025.
Massa aksi melangsungkan aksi sejak jam 08.00 hingga selesai pada 16.30 WITA. Setelah negosiasi alot, dua lembar dokumen perjanjian bersama akhirnya ditandatangani oleh Komang Jordi Segara selaku Ketua DPP SPIM dan Sainan Sani selaku HRD PT. CSP. Perjanjian ini menjadi tonggak sejarah, menandai keberhasilan F-SPIM dalam mewujudkan sebagian besar tuntutan buruh.
Berikut 7 tuntutan krusial yang berhasil dimenangkan oleh F-SPIM, berdasarkan isi perjanjian tertanggal 6 Oktober 2025:
1. Penyediaan Fasilitas Istirahat Memadai: Manajemen PT. CSP sepakat untuk membuat dan menyediakan tempat istirahat berupa tenda portabel dan kipas angin cooler di Departemen Perawatan 5. Fasilitas ini dijadwalkan akan tersedia dalam kurun waktu 3–6 bulan setelah proses pra-order.
2. Pencabutan Sanksi SP 1 dengan Kompensasi Poin: Sanksi SP 1 yang sebelumnya diberikan kepada karyawan Yogi Wirantono T Toding dan Fajrin dicabut, dan digantikan dengan pemotongan poin sebanyak 10 poin.
3. Pencabutan Sanksi SPPT buruh atas namaIrwandi Usman: Manajemen menyetujui pencabutan sanksi SPPT karyawan atas nama Irwandi Usman atas dasar pertimbangan kemanusiaan, dengan catatan tanpa pengembalian pemotongan Bonus Produksi.
4. Komitmen Anti-Intimidasi dan Diskriminasi: Pihak manajemen mau berkomitmen untuk tidak melakukan intimidasi, intervensi, maupun diskriminasi terhadap anggota serikat pekerja.
5. Pelaksanaan Ketentuan Hukum Ketenagakerjaan: Kedua belah pihak bersepakat untuk melaksanakan semua ketentuan yang telah dirundingkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 3 Ayat (1) dan Pasal 7 Ayat (1) dan Ayat (2) tentang PPHI, baik secara bersama-sama maupun tanpa intervensi pihak manapun.
6. Penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) Standar dan Lengkap: Manajemen akan menyediakan APD yang sesuai kondisi pekerjaan, meliputi:
>Sepatu Boot Safety berbahan kulit, dirancang untuk pekerjaan pemotongan dan pengelasan (waktu pengadaan 3–6 bulan).
>Baju Apron Tahan Panas (minimal 1 buah per divisi yang relevan).
>Masker 3M Dept Perawatan 5 (20 buah per bulan, dengan mekanisme pelaporan jika kurang).
>Kacamata Google (1 buah per bulan, disesuaikan kebutuhan lapangan).
>Sarung Tangan sesuai standar, dengan mekanisme penggantian dan evaluasi kualitas oleh manajemen.
>Topeng Las (2 jenis, disediakan di masing-masing divisi).
7. Penghentian Aksi Demonstrasi: Sebagai bagian dari kesepakatan, pihak F-SPIM bersepakat untuk tidak melanjutkan aksi demonstrasi yang telah diberitahukan sebelumnya.
Kemenangan ini bukan hanya milik FSPIM, melainkan juga kemenangan bagi seluruh buruh yang percaya pada kekuatan organisasi dan perjuangan kolektif. Meski diwarnai ketegangan dan gesekan, hasil akhir membuktikan bahwa desakan buruh yang terorganisir dapat membawa perubahan signifikan dalam dunia kerja.
F-SPIM berharap komitmen ini akan dijalankan sepenuhnya oleh pihak manajemen PT. CSP. Demi terciptanya iklim kerja yang lebih baik dan bermartabat di masa mendatang.
Setelah perjanjian tersebut, Ketua PUK FSPIM PT CSP, Irfan Fernando, mengatakan:
“Aksi kami sejatinya damai dan dilandaskan semangat kebersamaan. Tuntuan kami bukanlah sesuatu yang berlebihan, melainkan hal-hal normatif yang memang menjadi kewajiban perusahaan.” Tegas Irfan.
Aksi ini merupakan kali kedua terjadi di dalam kawasan PT. IMIP. Sebelumnya massa aksi FSPIM berhasil memenangkan tuntutan setelah aksi di depan kantor PT. Dexin Steel Indonesia (DSI).
Meski jalannya aksi massa sempat diwarnai gesekan dengan aparat TNI/Polri, akibat kegeraman massa aksi yang merasa tidak kunjung ditemui oleh pihak manajemen. Beberapa massa aksi mengalami sakit akibat dicekik oleh aparat, termasuk ketua DPP FSPIM disemprot dengan apar.
Aparat merepresif pada saat ingin memadamkan ban dan massa langsung merespon untuk mempertahankan. DPP FSPIM turut mengecam represifitas oleh aparat ini. Karena buruh hanya menuntut haknya, dan bukan untuk mencari-cari kesalahan.
Seperti biasanya, massa aksi FSPIM bukan hanya dari PT tertentu saja. Tapi merupakan gabungan dari hampir seluruh Pengurus Unit Kerja (PUK) yang bernaung di bawah kepemimpinan DPP FSPIM.
Hal ini merupakan wujud dari solidaritas tertinggi sesama buruh dan merupakan tradisi kelas buruh sejati, sebab hanya dengan saling solidaritaslah kaum buruh bisa saling menolong satu sama lain.