Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Setelah Berunding lama, Akhirnya Upah Buruh Naik 16,89%

Penetapan Upah 2025 Buruh Morowali

Kemenangan Buruh Morowali: UMSK 2026 sektor Pertambangan Bijih Nikel dan sektor pertambangan sektor industri pengolahan nikel sebesar 16,89% ditetapkan Setelah perundingan intensif dan Dinamis. 
 
Morowali, Sulawesi Tengah – Kabar gembira datang bagi para pekerja di Kabupaten Morowali, khususnya di sektor pertambangan bijih nikel. Setelah melalui serangkaian perundingan yang intensif dan dinamis antara dewan pengupahan dan perwakilan buruh, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk sektor ini akhirnya ditetapkan.
 
Sidang dewan pengupahan yang digelar pada Senin, 22 Desember 2025, di Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) Kabupaten Morowali, menghasilkan kesepakatan yang signifikan. Dewan pengupahan sendiri terdiri dari unsur pemerintah, Pengusaha, akademisi, serta serikat pekerja yang ada di Kabupaten Morowali.
 
Adapun Beberapa serikat pekerja yang terlibat aktif dalam perundingan ini antara lain Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Buruh Industri Morowali Indonesia (SBIMI), Federasi Pertambangan dan Energi (FPE), Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS), dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) yang turut mengawal berjalannya perundingan.
 
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2025, UMSK 2026 untuk sektor pertambangan bijih nikel ditetapkan sebesar Rp 4.626.044,- dan dibulatkan menjadi Rp 4.627.000,-. Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp 668.371 atau 16,89% dari UMSK tahun 2025 yang sebesar Rp 3.957.673,-.
 
Kenaikan ini disambut dengan sukacita oleh para buruh. Sekjen FSPIM-KPBI, menyatakan bahwa penetapan UMSK 2026 ini merupakan kemenangan yang telah lama dinantikan.

"Kenaikan upah ini merupakan kemenangan yang telah sekian lama dinantikan buruh dalam kawasan PT IMIP setelah beberapa kali dalam beberapa tahun terakhir upah tidak begitu maksimal untuk menopang upah buruh," (Bung Jailani) ujarnya di Media F-SPIM-KPBI.

Meski Fokus utama pembahasan dalam perundingan ini adalah penetapan UMSK 2026 sektor pertambangan, aliansi Serikat Pekerja Morowali tetap memperjuangkan nilai Alfan 0,8 UMK dan akhirnya dikalahkan oleh pihak pengusaha dan pemerintah yang bersepakat di angka Alfan 0,6 untuk kenaikan upah UMK kabupaten Morowali.
 
Dewan Pengupahan Kabupaten Morowali selanjutnya akan menyampaikan hasil sidang ini kepada Bupati Morowali untuk mendapatkan rekomendasi, yang kemudian akan diteruskan kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk disahkan.
 
Dengan ditetapkannya UMSK 2026, diharapkan tercipta hubungan industrial yang harmonis antara pengusaha dan pekerja di Kabupaten Morowali, serta mendorong peningkatan produktivitas dan daya saing daerah.