Buruh CTLI Dilarang Sakit dan Hamil
Masak iya, sakit dan hamil tidak boleh? Jangan baku sedu (bercanda). Mana pendapatan kurang karena SPL dicabut. Ya, itu di CTLI dong 🙂

Bahodopi, pada 26 Desember 2025 — buruh atas nama Yusting Limbong, di PT. Chengtok Lithium Indonesia (CTLI), departemen produksi, divisi natrium sulfat (NSU) diberikan sanksi berupa penghilangan jam lembur. Penghilangannya dengan tidak diberikan Surat Perintah Lembur (SPL), hingga tidak diperbolehkan masuk bekerja pada hari over-shift.
Sanksi tersebut dikeluarkan oleh pihak manajemen PT. CTLI dan disampaikan kepada Yustin melalui ibu Vita selaku admin divisi NSU via Whatsapp. Juga telah disampaikan secara langsung di tempat kerja oleh Hery Bastian selaku foremen divisi NSU pada 25 desember 2025.
Pemberian sanksi penghilangan lembur tersebut konon dikarenakan oleh adanya izin sakit (SKS), yang berkepanjangan dan sering terjadi karena kondisi buruh tersebut dalam keadaan hamil.
Aturan tersebut dikeluarkan oleh pihak manajemen PT. CTLI berbunyi:
“Apabila pekerja dalam satu bulan kalender kerja mengalami sakit (SKS) dengan jumlah lebih dari 5 hari maka akan diberlakukan sanksi yang sifatnya ganda. Pertama, penghilangan lembur tetap; kedua tidak diberikan kesempatan untuk pemberian SPL; ketiga, tidak diperbolehkan masuk bekerja pada hari over-shift, selama jumlah sakit (SKS) lebih dari 5 hari dalam 1 bulan kalender kerja.”
Hal di atas juga terjadi pada buruh atas nama Sani, pekerja PT. CTLI, departemen produksi, divisi Lithium Sulfat (LSU). Sebelumnya Sani pernah dipanggil menghadap ke Indisipliner, karena masalah beberapa kali mengalami sakit pada bulan september 2025 dan diberikan teguran lisan.
Sani diperingatkan untuk memperbaiki absensinya selama satu bulan ke depan. Sebagai pekerja yang tidak begitu memahami tentang hak dan perlindungan bagi pekerja yang mengalami sakit, ia tetap taat menjalani peringatan dari Indisipliner tersebut.
Pada 25 November 2025, Sani kembali tidak masuk bekerja karena kondisi sakit, sehingga harus dirujuk ke rumah sakit Bungku dan menjalani rawat inap 30 November 2025, dilanjutkan masa pemulihan resmi dari dokter dari tanggal 1–7 Desember 2025.
Saat kembali bekerja pada tanggal 8 Desember 2025, Sani kembali dipanggil oleh indisipliner dan dimintai melampirkan SKS. Atas permintaan tersebut Sani melakukan kontrol ulang hingga pada tanggal 18 Desember 2025, akhirnya dinyatakan sehat dengan bukti SKS dari dokter dan lalu menyerahkannya kepada Indisipliner.
Pada 20 Desember 2025, Sani disodorkan surat perjanjian tertulis oleh Indisipliner sebagai penegasan bahwa absensi harus bersih mulai pada periode tanggal 21 Desember 2025 sampai 20 januari 2026 atau 1 bulan kalender kerja, tidak diperkenankan izin sakit (SKS) ataupun izin lain-lain, dengan konsekuensi penghapusan jam lembur tidak akan diberlakukan selama tidak melanggar perjanjian tersebut sampai batas waktu yang telah ditentukan. Dengan terpaksa Sani turut menyepakati perjanjian tersebut.
Namun pada 27 Desember 2025, Sani menerima informasi dari admin divisi LSU bernama Jessika dan juga dipertegas secara langsung oleh atasan Sani bernama Tanoto selaku wakil foremen di divisi LSU, bahwa jam lemburnya dihilangkan dengan alasan karena absensi pada periode 1 bulan kalender kerja sebelumnya sering izin sakit (SKS). Padahal absensi Sani yang dianggap tidak bersih itu, karena kondisi sakit hingga menjalani perawatan dan pemulihan medis di rumah sakit umum daerah Morowali.
Seluruh dokumen medis sebagai pemenuhan administrasi izin selama sakit telah dipenuhi dan diserahkan kepada indisipliner sesuai permintaan perusahaan. Surat perjanjian yang disodorkan oleh indisipliner pada 20 Desember 2025 yang menyatakan bahwa jam kerja lembur tidak akan dihilangkan, selama tidak melanggar perjanjian setelah tanggal tersebut pun telah dijalani. Namun ironinya, perusahaan tetap menghilangkan jam lemburnya.
Sampai sekarang sanksi tersebut masih diterapkan oleh departemen NSU dan LSU. Dan juga sudah diterapkan oleh beberapa departemen lain di PT. CTLI, hanya polanya yang sedikit berbeda, tapi poinnya tetap saja sama, yakni: dilarang sakit.
Inilah yang kemudian menjadi keresahan sekaligus polemik di seluruh buruh di PT. CTLI, dan khususnya di departemen NSU dan LSU, karena berdampak pada tunjangan pekerja yang sangat berpengaruh pada pendapatan buruh setiap bulannya.
Muh. Saparuddin Abbas, selaku Ketua PUK F-SPIM PT. CTLI memandang bahwa:
“Hal ini merupakan hal yang sangat urjen untuk ditangani oleh pihak manajemen CTLI. Sebab, hal tersebut juga telah disepakati dalam perjanjian bersama pada aksi unjuk rasa PUK F-SPIM PT. CTLI bersama PSP SPN PT. CTLI yang tergabung dalam front persatuan serikat buruh PT. CTLI pada 12 desember 2025. Jika tidak ditangani segera, itu berarti pihak manajemen hanya membiarkan aturan yang membuat buruh menderita sakit karena SKS-nya dibatasi. Dan juga pihak manajemen telah mengingkari perjanjian bersama yang telah ditandatangani di atas materai yang seharusnya dilaksanakan oleh pihak manajemen PT. CTLI”

Padahal soal kesehatan telah diatur dalam UU Kesehatan di negara kita, bahwa pihak pemberi kerja wajib memberi jaminan kesehatan terhadap buruhnya.
Dalam Pasal 10 ayat (1) UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 mengatakan:
“Pemberi kerja wajib menjamin kesehatan pekerja melalui upaya promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan paliatif serta wajib menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan pekerjanya.”
Maka dengan itu, kami meminta agar pihak manajemen PT. CTLI mencabut sanksi yang tidak manusiawi tersebut secepatnya, kepada 2 anggota kami di atas dan juga kepada seluruh buruh di PT. CTLI yang terkena sanksi yang serupa.