Halmahera Tengah — Puluhan buruh yang tergabung dalam Dewan Pengurus Cabang (DPC) Halmahera Tengah Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) melakukan aksi massa di lingkungan perusahaan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Senin (21/9/2026).
Aksi tersebut merupakan buntut dari sejumlah persoalan yang menimpa buruh PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dan PT HPI. Mulai dari persoalan upah, union busting, sanksi sepihak, hingga mutasi sepihak.
Ada 6 tuntutan dan 1 seruan yang diangkat dalam aksi kali ini, yakni:
- PHK-kan pelaku union busting
- Hentikan union busting dan pekerjakan kembali pengurus PUK (Pengurus Unit Kerja) HPI yang diputus kontrak serta cabut sanksi sepihak
- Bayarkan upah lembuh yang tidak dibayarkan
- Cabut sanksi SP3 untuk saudara Saifullah
- Proses supertende PT HPI
- Kembalikan buruh PT RIM yang dimutasi
- Tetap perjuangkan hak-hak pekerja
Salah satu persoalan yang disoroti adalah perselisihan hak atas upah lembur yang melibatkan Saifullah, buruh PT IWIP, untuk periode 4 Maret hingga 3 April 2026.
Menurut Sahrudin, Ketua DPC FSPIM Halmahera Tengah, dalam proses penyelesaian persoalan tersebut terdapat tindakan yang mengarah pada upaya union busting. Bahkan Saifullah sempat dipanggil secara personal oleh pihak manajemen.
“Di tengah perselisihan hak atas upah lembur Saudara Saifullah, kami melihat adanya tindakan yang mengarah pada union busting. Pak Helbert selaku manajemen PT IWIP kami nilai melakukan tindakan tersebut,” tegas Sahrudin.
FSPIM sebelumnya telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui bipartit. Namun, surat yang diterima dari perusahaan hanya persoalan koordinasi. Bukan risalah perundingan bipartit sebagaimana yang diharapkan FSPIM.
“Kami sudah menyurati pihak perusahaan untuk melakukan bipartit. Namun yang dibalas oleh pihak perusahaan adalah perihal koordinasi. Kami melakukan koordinasi berulang kali, tetapi persoalan tidak masuk pada tahap penyelesaian hubungan industrial sebagaimana yang kami harapkan,” ujarnya.
Selain persoalan di PT IWIP, tindakan union busting juga terjadi di PT HPI. Persoalan ini berkaitan dengan proses pembentukan Pengurus Unit Kerja (PUK) disana. Terdapat pengurus serikat yang kontraknya tidak dilanjutkan secara sepihak oleh PT HPI, surat pemutusan kontraknya pun cacat secara hukum dan administrasi.
“Kami menganggap surat pemutusan kontrak cacat secara hukum dan administrasi. Pengurus tidak dipanggil secara langsung, tetapi surat diberikan melalui wachab tanpa alasan yang jelas. Surat tersebut juga, menurut kami, tidak memiliki stempel dan nomor surat,” kata Sahrudin lagi.
Sedangkan mengenai persoalan sanksi kepada sejumlah pengurus dan anggota PUK PT HPI, mereka kemudian diberikan sanksi reguler selama satu bulan.
Hal tersebut telah jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, khususnya Pasal 28 yang melarang pihak mana pun menghalangi serikat pekerja dalam menjalankan kegiatannya.
Bentuk larangan tersebut antara lain: melakukan pemutusan hubungan kerja, pemberhentian sementara, penurunan jabatan, mutasi secara sepihak, mengurangi atau menahan upah, melakukan ancaman dan intimidasi, serta melakukan kampanye anti-serikat.
Dalam kasus Saifullah di PT HPI, upah lemburnya tidak dibayarkan. Oleh karenanya FSPIM meminta PT HPI mematuhi regulasi pengupahan dan ketentuan mengenai perhitungan jam lembur sesuai peraturan yang berlaku.
Terakhir, DPC FSPIM Halmahera Tengah menuntut perusahaan memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada buruh PT HPI.
Tuntutan lainnya ditujukan kepada PT IWIP, yakni meminta perusahaan mempercepat pekerjaan pipa air sekunder menuju desa serta merealisasikan janji terkait bantuan atap atau seng bagi warga Lelilef.
0 thoughts on “Maraknya Union Busting dan Perselisihan Upah di PT IWIP dan HPI”