Buruh Dilarang Izin Menemani Istri Keguguran Untuk Berobat

Pada tanggal 22 Maret 2025, Yoman, ketua Pengurus Unit Kerja SPIM PT Ocean Sky Metal Industry (PUK SPIM PT OSMI) Departemen Feronikel Devisi dryer, mengajukan izin kepada Penanggungjawab (PJ) atas nama Alfian selaku Foreman via WhatsApp.
Perihal izin tersebut Yoman menyampaikan bahwa di tanggal 22, 23, 24, dan 31 Maret 2025 akan izin — tidak masuk kerja. Karena ia akan menemani istrinya berobat (diurut), sebab istrinya telah mengalami keguguran di 15 Januari 2025 sebelumnya.
Akan tetapi setelah Yoman masuk bekerja di tanggal 1 April 2025, dan ia langsung mengurus izin tersebut. Malang melintang. Izin yang diajukan Yoman malah tidak di-ACC oleh Supervisor (SPV) Devisi dryer.
Padahal istri Yoman sendiri telah keguguran sebanyak 6 kali. Hal ini tentu membutuhkan penanganan kesehatan yang teratur dan urjen.
Alasan SPV itu sangat absurd: Yoman katanya terlalu banyak meminta izin. Padahal, yang namanya seorang ibu keguguran itu memang perlu intens ditemani, guna memulihkan kesehatannya kembali.
Akibat dari tidak di-ACC-nya izin tersebut Yoman mengadukan hubungan perselisihan di kantor General Affair (GA) 2 pada 11 April 2025 pukul 14.00. Akan tetapi hasil dari perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan, pihak manajemen bersikukuh tidak memberikan izin. Akhirnya Yoman malah mendapat Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT).
Memang dalam aturan Peraturan Perusahaan (PP) maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur: ketika 4 hari izin lalu kemudian tidak di-ACC, maka akan dianggap mangkir dan mendapatkan sangsi SPPT.
Namun, harusnya PT. OSMI juga harus mengacu pada aturan yang lebih tinggi daripada PP/PKB. PT. OSMI sepatutnya menyadari bahwa setiap ibu berhak mendapatkan pendampingan dari suami, sejak masa kehamilan, keguguran, persalinan, dan maupun pascapersalinan. Sebagaimana telah diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan (2) UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA).
Disini kita bisa melihat bagaimana perusahaan selama ini tidak bijaksana dan cenderung tidak ramah terhadap perempuan, orang sakit dan pekerjanya sendiri.
Kami menganggap perlu direvisi kembali aturan PP/PKB terkait pendampingan istri atau sanak keluarga yang melahirkan ini. Karena aturan ini sendiri tidak memberikan hak pekerja mengambil waktu bagi keluarganya.
Kami menginginkan isian PKB itu harus memuat izin berbayar untuk izin mendampingi istri, anak dan keluarga yang sakit.
Sebab, jika terus dibiarkan seperti itu, para pekerja di kawasan PT IMIP pada umumnya dan khususnya di PT OSMI akan selalu tidak punya waktu untuk mendampingi keluarganya. Dan ini tentu sangat tidak manusiawi. t