DI PT. CTLI Buruh Kena PHK Hanya Karena Sakit

Seorang pekerja bernama Ovir Sampe bekerja di Devisi boiler Departemen Cabang Produksi Peralatan (CPP) PT. Chengtok Lithium Indonesia (PT. CTLI), diberikan Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SP PHK) saat mengalami sakit pada tanggal 2 April 2025.
Ovir Sampe sakit berawal dari tanggal 27 Maret 2025 dengan mengikuti prosedur peraturan perusahaan. Ia juga melaporkan hari pertama sakit kepada translator divisi Boiler atas nama Herna Bidayanti sebelum jam kerja dimulai untuk ijin sakit (SKS).
Ovir Sampe berharap agar Herna Bidayanti menyampaikan kepada atasan Devisi boiler atau Pengawas Lapangan Mr. Chenhou, kalau di tanggal 28 Maret 2025 adalah hari off mingguannya.
Di tanggal 29 Maret 2025 Ovir diliburkan karena tidak diikutkan lembur dihari libur nasional. Lalu di tanggal 30 maret 2025 karena masih dalam kondisi sakit, maka ia belum masuk bekerja dengan menggunakan Surat Keterangan Sakit (SKS). Lalu di tanggal 31 Maret 1 april 2025 ia juga diliburkan karena ia tidak diikutkan lembur dihari libur nasional dan tidak mendapat surat perintah lembur (SPL) saat hari libur nasional.
Tetapi dalam satu bulan terakhir Ovir Sampe tidak pernah diberikan lemburan, karena pihak depertemen Boiler melalui penyampaian Erna Bidayanti membuat aturan: jika lebih dari 4 kali ijin sakit dalam satu bulan, maka akan dihilangkan lemburan. Hal ini berangkat dari aturan departemen, dengan memutasi pekerja secara sepihak apabila sering sakit.
Pada tanggal 2 April 2025 Ovir masih juga sakit dan melanjutkan SKS-nya. Setelah masuk bekerja ia telah mengumpulkan dan memberikan SKS-nya kepada Admin departemen CPP atas nama Ranly.
Namun 5 april 2025 Ovir diberi info via Whatsapp (WA) oleh Erna Bidayanti bahwa ia telah diberikan Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SP PHK) karena dianggap “mangkir” pada tanggal 2 april 2025 dan masih menjalani sanksi Surat Pemberitahuan Pertama dan Terakhir (SPPT).
Padahal hari pertama sakit Ovir Sampe telah mengikuti prosedur melaporkan ijin sakit di hari pertama ia sakit sesuai dengan peraturan perusahaan PT. CTLI periode 2023–2025. Hal itu bahkan telah termuat dalam Pasal 58 Tentang Izin Sakit.
Dalam hal ini PT CTLI sebenarnya telah melanggar ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 153 ayat (1) huruf a UU No 13 Tahun 2003 yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja (Pasal 81 angka 43). Isinya: melarang PHK karyawan yang sakit selama sakit tersebut tidak melebihi 12 bulan secara terus menerus berdasarkan keterangan dokter.
Selain itu, Ovir juga mendapat diskriminasi berupa penghilangan jam lembur dan juga tidak mendapat SPL. Walaupun saat itu Ovir telah sanggup bekerja lembur dan berhak mendapat SPL. Seperti kebanyakan buruh lainnya — mengejar lembur bukan berarti membenarkan praktek kerja lembur — tapi karena memang buruh di kawasan IMIP sangat rendah upahnya.
Muh Safaruddin Abbas selaku ketua PUK SPIM PT. CTLI berpendapat bahwa hal ini kerap terjadi — karena banyaknya atasan maupun admin di Deivisi kerja yang tidak berkompeten — dalam memahami regulasi perburuhan, sehingga sewenang-wenang dalam membuat aturan sendiri yang mendiskriminasi buruh.
“Perusahaan selalu lebih mengutamakan keuntungan produksi daripada kondisi buruh sehingga ketika pekerja/buruh mengalami sakit, bukannya diberikan perhatian atau solusi, tapi juga didiskriminasi dengan menghilangkan lemburan,” Terang Safar.

Safar juga menyebut kalau perusahaan kerapkali memutasi buruh secara sepihak — bukan karena kebutuhan operasional atau melalui prosedur mutasi sesuai UU. Seharusnya perusahaan tidak boleh melakukan mutasi tanpa asas keterbukaan, bebas, objektif, adil, dan setara tanpa diskriminasi.
PUK SPIM PT CTLI dalam kasus ini pada tanggal 19 April 2025 telah melakukan advokasi pada 19 April 2025 dengan menghubungi ke HR Hubungan Industrial (HI) PT. CTLI dan pihak HI PT. CTLI. Mereka berharap agar segera direspon, dengan membicarakan kepada seluruh pihak management PT. CTLI atas dasar aturan yang ada.
Seecara aturan, SPPHK terhadap Ovir Sampe telah dinyatakan batal dan tetap dipekerjakan di PT. CTLI oleh HR tersebut. Namun pihak Departemen boiler tidak menerima Ovir Sampe untuk kembali bekerja, sehingga pihak manajemen memberikan tawaran memutasikan saudara Ovir Sampe ke depertemen GA Divisi Cleaning Service (CS) dan akhirnya Ovir Sampe terpaksa bersepakat untuk dimutasi.