PT. MIM Tidak Ramah Dengan Serikat Pekerja

Morowali, Sulawesi Tengah – Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM-KPBI) melayangkan protes keras terhadap PT Malachite Internasional Mining (MIM), kontraktor pertambangan yang beroperasi di IUP Hengjaya, atas penerbitan Surat Peringatan (SP1) kepada Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) MIM, Agus Satrio. SPIM-KPBI menilai tindakan ini sebagai bentuk union busting terang-terangan dan upaya sistematis untuk membungkam suara pekerja.
Dalam siaran persnya, Sabtu (26 April 2025), SPIM-KPBI membantah tuduhan bahwa Agus Satrio melanggar aturan perusahaan dengan membawa "orang luar" ke area PT MIM. Mereka menegaskan bahwa yang dianggap "orang luar" tersebut adalah perwakilan resmi Dewan Pimpinan Pusat (DPP) SPIM-KPBI yang diundang dalam pertemuan bipartit pada 14 April 2025. Bukti log percakapan dan konfirmasi kehadiran DPP telah diserahkan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari pembelaan.
Kejanggalan Prosedur dan Intimidasi
SPIM-KPBI menyoroti kejanggalan dalam penerbitan SP1 oleh PT MIM. Awalnya, perusahaan menolak kehadiran DPP dengan alasan aturan internal dan keterbatasan tempat. Namun, setelah dikonfirmasi ulang, pihak manajemen—diwakili oleh Beni dari HR—menyetujui kehadiran DPP, meski dengan kondisi yang tidak nyaman. Padahal, perundingan bipartit seharusnya dilindungi konstitusi, bersifat bebas, adil, demokratis, dan mufakat.
"PT MIM dengan sengaja mengabaikan fakta dan menggunakan aturan perusahaan sebagai alat intimidasi untuk membungkam suara pekerja," tegas Ketua Harian SPIM-KPBI.
Kesalahan Manajemen: Tak Menginformasikan ke Pemilik Kawasan
SPIM-KPBI juga mengungkap bahwa pihak manajemen Mim sebelum nya jauh hari sebelum agenda, setelah pihak serikat pekerja mengirim surat Bipartit dengan waktu 3 hari sebelum kegiatan Bipartit berlangsung telah mengonfirmasi ke pemilik kawasan IUP Hengjaya tentang agenda bipartit. Namun, manajemen PT MIM gagal dan tidak menginformasikan hal ini kepada pihak keamanan kawasan, sehingga timbul penolakan dari security dengan dalih SOP internal. Padahal, serikat telah memiliki surat undangan resmi dari manajemen untuk pertemuan tersebut.
"Ini kesalahan manajemen murni. Mereka tidak mengkoordinasikan dengan pemilik kawasan, sehingga kami justru dihalangi dengan dalih prosedur," ungkap perwakilan SPIM-KPBI.
Ancaman Aksi Mogok dan Laporan ke Otoritas
SPIM-KPBI menilai tindakan PT MIM sebagai pelanggaran terhadap hak berserikat dan kebebasan berpendapatbyang dijamin UUD 1945 dan UU Ketenagakerjaan. SPIM-KPBI akan melakukan aksi mogok kerja jika SP1 tidak dicabut dan manajemen tidak meminta maaf secara terbuka.
"Kami akan melaporkan kasus ini ke Disnaker, Komnas HAM, dan meminta dukungan konfederasi buruh nasional untuk melawan praktik union busting ini," tegas Ketua Harian SPIM-KPBI, Bung Jordi Goral.
Desakan kepada Pemerintah
SPIM-KPBI mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas terhadap PT MIM, mengingat praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip hubungan industrial yang sehat.
"Diamnya pemerintah akan menjadi bukti pembiaran terhadap pelanggaran hak pekerja," pungkas mereka.
Tuntutan SPIM-KPBI:
1. Pencabutan SP1 terhadap Agus Satrio.
2. Permintaan maaf terbuka dari PT MIM.
3. Penegakan hak berserikat dan kebebasan berunding tanpa intimidasi.
4. Evaluasi ulang SOP kawasan IUP Hengjaya agar tidak menghambat proses bipartit.
Konflik ini menjadi ujian bagi komitmen PT MIM dalam menghormati hak pekerja dan menjunjung tinggi dialog sosial.***