Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Bekerja Lebih Lama, Dibayar Seadanya: PU IRNC

Buruh PU IRNC disuruh patuh, bukan dapat hak penuh.

Design: SPIM

Praktik pencurian jam kerja diduga terjadi selama empat tahun terakhir di Departemen Pekerjaan Umum (PU) PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome alloy (IRNC) kawasan IMIP. Ratusan pekerja disebut bekerja melebihi ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, namun tidak mendapat kompensasi lembur yang layak.

Menurut Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM), para buruh PU bekerja hingga 47 jam per minggu dengan sistem kerja 7 hari masuk dan 1 hari libur (yang ditentukan berdasarkan tanggal kalender). Padahal, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur jam kerja maksimal 40 jam per minggu, yaitu 7 jam per hari selama 6 hari kerja, dengan jam kerja lebih singkat pada hari Jumat (5 jam).

Dengan sistem saat ini, pekerja PU tercatat bekerja 188 jam per bulan, atau 48 jam lebih banyak dari ketentuan hukum. Sementara itu, rata-rata upah yang diterima hanya sekitar Rp 6 jutaan saja per bulan.

“Pelanggaran ini sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Pekerja seharusnya menerima kompensasi lembur yang lebih tinggi, terutama di hari ke tujuh, yang harusnya dihitung lembur selama 8 jam. Tapi kenyataannya, upah lembur dibayar hanya dengan tarif satu jam lembur saja,” kata juru Wakil Sekdjend SPIM, Anas Rusdi, Senin (23/6).

SPIM mencatat, dengan menggunakan standar perhitungan yang berlaku, pekerja seharusnya menerima:

Rp304.330 per minggu dari lembur yang belum dibayar secara benar, atau sekitar Rp1.217.320 per bulan sebagai tambahan upah lembur yang selama ini tidak diberikan.

Perusahaan berdalih bahwa jam kerja yang saat ini berlaku bertujuan menghindari “tabrakan jadwal off” antar-pekerja. Namun SPIM menilai alasan ini tidak dapat dijadikan pembenaran atas pelanggaran sistematis terhadap hak-hak buruh.

Atas kondisi ini, SPIM menyampaikan dua tuntutan utama:

1. Penerapan jam kerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Pengembalian hak buruh berupa upah lembur yang belum dibayarkan selama periode pelanggaran berlangsung.

SPIM menyatakan siap membawa temuan ini ke ranah hukum dan menyerukan dukungan dari seluruh pekerja di kawasan IMIP agar praktik serupa tidak terus terjadi di departemen lain.