PT. MIM Bebal: Tetap Menolak Keberadaan Serikat Pekerja
Jangan-jangan PT. MIM berada di planet lain, yang boleh ada hanya manajemen saja, Serikat Pekerja tidak boleh.

Sampai dengan saat ini manajemen PT Malachite Internasional Mining (MIM) tidak mengakui legalitas Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM). Hal itu ditandai dengan sikap PT MIM memberikan sanksi SP 1 kepada ketua PUK SPIM PT. MIM dan 4 pengurus lainnya dimutasi sepihak sebelumnya.
Selain itu, peryataan HR Nuryadi mempertegasnya dengan tidak mengakui keberadaan serikat pekerja apapun. Baik itu terhadap SPIM, maupun terhadap Serikat Pekerja Indonesia Sejahtera (SPIS).
Merespon sikap manajemen PT. MIM tersebut SPIM dan SPIS pada 23 Juni 2025 mengancam akan melakukan somasi, dan melakukan aksi mogok jika somasi mereka diabaikan.
Pada 27 Juni 2025 SPIM mengirim somasi (No: -/SPIM-KPBI/VI/2025) kepada PT. MIM, PT. Hengjaya Mineralindo, dan Nur Supriyadi. Somasi menuntut pencabutan SP 1 dan mutasi 4 orang anggota SPIM lainnya, serta pencopotan Nuryadi dari jabatannya karena terang-terangan melakukan union busting.
Adapun dokumen pendukung dalam somasi ini yakni: bukti komunikasi internal, surat sanksi SP1, dokumen mutasi sepihak, dan pernyataan HR Nuryadi terkait legalitas serikat.
Jika masih juga diabaikan pelaporan akan diteruskan ke pihak berwajib. Manajemen hingga saat ini tidak merespon sama sekali. Mereka seolah punya kuasa penuh atas serikat pekerja.
Pada 30 Juni 2025, Ketua Umum SPIM, Afdal Amin, menginstruksikan penyusunan surat pemberitahuan mogok kerja ke Disnaker Morowali dan melaporkan ke Polres Morowali esok harinya. Laporan ini atas pelanggaran yang dilakukan oleh manajemen PT. MIM atas Pasal 43 UU 21/2000 yang berbunyi:
“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
SPIM menganggap bahwa untuk menghindari tanggung jawab manajemen PT. MIM sengaja menggunakan struktur PT. Hengjaya Mineralindo. Pernyataan HR Nuryadi yang menolak legalitas serikat, diduga merupakan sikap balas dendam terhadap SPIM.
Mogok kerja merupakan hal yang tidak terelakkan manajemen PT. MIM terus memberangus serikat pekerja!!!
Padahal sudah tercatat di Disnaker Morowali ada sekitar 12 serikat pekerja di kawasan PT. IMIP. Tapi kenapa di PT. MIM seolah menjadi — “negara dalam negara” di kawasan — tidak mengakui keberadaan serikat?
Jangan-jangan PT. MIM berada di planet lain, yang boleh ada hanya manajemen saja. Sedangkan serikat hanya jadi angin yang mereka bisa tiup kapan saja.