Manajemen PT. DSI Main Sanksi Sepihak!

Pada 25 Juni 2025 Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Industri Morowali PT. Dexin Steel Indonesia (PUK SPIM PT. DSI) mengirim surat resmi kepada manajemen PT PT DSI. Isinya berupa permohonan pertemuan persuasif/silaturahmi dengan departemen logistik.
Tujuan pertemuan tersebut yakni membahas kasus Nathan, Ode dan Ismail Hakim (kronologi tercantum di bawah) — yang merupakan anggota PUK SPIM PT. DSI.
Pertemuan diagendakan pada Jumat, 27 Juni 2025 pukul 08.00 WITA, bertempat di ruangan admin departemen logistik. Surat tersebut diterima oleh administrator yang bernama Pak Haris.
Pada awalnya Pak Haris menyatakan kesediaannya untuk hadir. Namun, katanya menunggu arahan kepala administrator/supervisor yang bernama ibu Sasa. Sampai di hari H pertemuan yang diagendakan, perwakilan manajemen tak hadir satu orang pun.
Kronologi kasus Nathan dan Ode
Seorang buruh operator Dump Truck (DT) bernama Nathan (anggota SPIM) kena Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (SPPHK). Hal ini berawal ketika Nathan mengoperasikan alat (DT), tetapi alatnya low power dan tidak mau menanjak.
Nathan kemudian melaporkannya ke pengawas, dan pengawas tersebut bilang agar alat dihentikan sementara. Tetapi datang pengawas yang berkebangsaan Tiongkok yang tidak percaya, ia pun memaksakan mengoperasikan alatnya. Alat DT tersebut tetap saja tidak mau menanjak dan akhirnya mundur dan mengakibatkan insiden.
Anehnya pengawas Tiongkok ini tidak terkena sanksi. Malah Pak Nathan yang di-sanksi dengan diregulerkan (tanpa kerja shift-shiftan) dan belakangan terkena SPPHK. Akibat kejadian itu sekitar 90-an buruh lainnya ikut mempersoalkan, kenapa Pak Nathan yang kena sanksi.
Oleh perusahaan, sikap para buruh yang tiba-tiba mempersoalkan tersebut dianggap sebagai aksi/mogok spontan — karena mereka memberhentikan alat bersama-sama.
Salah seorang buruh yang bernama Ode (anggota SPIM) juga ikut membela Nathan. Akhirnya Ode pun kena sanksi berupa SPPHK pula. Nathan dan Ode dianggap perusahaan menghasut rekan-rekan buruh lainnya melakukan “pemogokan”. Nathan juga dianggap “merugikan perusahaan”, padahal ritase berjalan normal.
Sementara rekan-rekan buruh yang berjumlah sekitar 90-an orang itu terkena sanksi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT) oleh manajemen. Mereka disanksi hanya karena turut bersolidaritas terhadap Nathan.
Kronologi kasus Ismail Hakim
Pada tanggal 15 april 2025, bertempat di gudang perlengkapan umum dept EM, Pak Ismail menerima sanksi berupa SP 2 dengan tuduhan “Terlambat merespon perintah atasan”.
Pada saat itu pukul 08:06 Ismail melihat di grup, atasan memberi perintah untuk melakukan dan memeriksa bahaya tersembunyi, serta kebersihan di semua area gudang — berhubung akan ada inspeksi dari safety HSE.
Saat itu juga Ismail selaku penanggung jawab memerintahkan dan membagi pekerjaan: 1 orang memisahkan area lokasi bahan persediaan yang tercampur bahan kimia (oli); 1 orang membersihkan area taman diluar gudang; 1 orang merapikan dan memindahkan afo yang tercecer di lantai 2; 1 orang lagi membersihkan area baut dan anggota lainnya persiapan untuk melakulan inventaris bersama dari departemen administrasi umum; dan ada juga yang mengerjakan pekerjaan penerimaan bahan makanan.
Setelah semua anggota bekerja di pos kerja masing-masing, pukul 08:26 kemudian Ismail merespon perintah tersebut di grup.
Sekitar pukul 09:01 ada arahan dari safety dept EM untuk melengkapi rambu keselamatan di area masuk gudang, dan ini masih terkait dengan akan ada pemeriksaan dari safety HSE. Perintah itu juga Ismail laksanakan bersama buruh lainnya.
Pukul 16:05 Ismail diinfokan melalui chat WA dari admin dept Equipment Manajemen, bahwasanya ia dilaporkan atasan terkait kinerja dan mendapat sangsi berupa SP 2.
Pada tanggal 17 april 2025, Ismail mengkonfirmasi ke admin dept untuk klarifikasi terkait tuduhan kinerjanya. Cuma pada saat itu admin dept atas nama Fajri sementara cuti, dan dia hanya memberikan arahan untuk tetap ttd SP 2 dengan buka pdf drivenya.
Karena Ismail merasa tidak puas dgn jawaban tersebut, ia kembali ke atasan untuk mempertanyakan sanksi SP 2, dan atasannya memberikan respon sesaat dengan jawaban “iya saya yang melaporkan dan itu sudah disetujui atasan cina”.
Akhirnya, setelah merasa tertekan dari atasan dan admin sementara cuti, dengan terpaksa Ismail ttd SP2 itu.
Menanggapi sanksi SPPHK dan SPPT di atas, Amri selaku pengurus PUK SPIM PT. DSI mengatakan:
“Penerapan aturan atau PKB yg ad di kawasan PT DSI tajam ke bawah tumpul ke atas dan penerapannya sangat bobrok.”
Sementara itu Ade Novit yang juga pengurus PUK SPIM PT DSI mengatakan kasus yang menimpa Ismail itu keterlaluan.
“Manajemen di PT. DSI benar-benar keterlaluan. Mereka memberi sanksi semena-mena kepada anggota kami. Seolah tidak punya kebijaksanaan sama sekali. Mulai dari SP2, PHK sepihak, hingga puluhan buruh lainnya mendapatkan SPPT. Kami menduga ada ketidaksukaan dari manajemen terhadap anggota kami maupun buruh lainnya yang bersolidaritas kena SPPT.” Ujar Ade Novit.
Atas kejadian sanksi sepihak yang menimpa para buruh ini, SPIM akan melakukan aksi minggu depan dengan tuntutan sebagai berikut:
- Cabut SPPHK dan SPPT karyawan Departemen logistik
2. Evaluasi standar K3 yg ada di PT DSI
3. Hentikan PHK sepihak di PT DSI
4. Lakukan pengadaan fasilitas bus bagi ibu hamil
5. Hentikan tindakan diskriminasi antara pekerja TKA dan TKI, tegakkan profesionalitas dalam bekerja
6. Beri tunjangan skill terhadap pekerja kebersihan yg ada di departemen AU
7. Edukasi TKA Tiongkok tentang budaya Indonesia