HRD Melecehkan, FSPIM Tuntut Pemecatan di BMS
Menjadi perempuan memang tidak mudah. Apalagi sambil kerja di perusahaan pertambangan, pelecehan begitu marak. Perusahaan pertambangan jarang punya aturan tegas untuk melindungi pekerja perempuannya.

6 pekerja perempuan dari PT. Bintang Morowali Sejahtera (BMS) baru-baru melaporkan perihal kelakuan HRD cabul di tempat mereka kerja ke Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM).
Selain itu mereka juga menceritakan bagaimana hak mereka saat bekerja ada beberapa yang janggal dan tidak ditunaikan oleh perusahaan. 6 pekerja tersebut ada yang bekerja sebagai admin HRD/HSE, dan ada pula yang bekerja sebagai bidan.
Menanggapi pelecehan yang dialami oleh para pekerja tersebut, FSPIM memberikan somasi kepada PT. BMS untuk segera memecat HRDnya pada Rabu, 10/09/2025.
Cerita-cerita yang didengar FSPIM misalnya mereka pernah ditanyakan: apakah penah berhubungan badan, pegangan tangan, ciuman, pernah dipeluk, serta pertanyaan maupun pernyataan melecehkan sejenisnya. Yang menanyakan hal tersebut adalah si HRD-nya yang cabul juga.
Semakin lama pelecehan ini terus berulang. Pelecehannya berupa perkataan seksis plus body shaming. Selain dilecehkan melalui perkataan (verbal), mereka juga dilecehkan secara non verbal, seperti menyentuh tanpa izin: memegang tangan, pundak, dipiting dari belakang, sampai ada yang dicolek dipinggang.
Hak-hak yang tidak ditunaikan kepada pekerja
Adapun hak-hak yang luput ditunaikan oleh PT. BMS yakni terkait upah yang tidak sesuai, lemburan tidak dibayarkan, dan hak cuti dipangkas seenaknya.
Untuk diketahui bersama, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Morowali saat ini berada di angka Rp 3.957.673. Nominal ini juga dilaporkan sebagai upah pokok ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) setempat. Namun, ada pekerja yang melapor bahwa upah yang diterimanya hanya Rp 3.600.000, bahkan ada yang hanya berada di angka Rp 2.800.000. Miris.
Sedangkan jam pekerja perempuan itu dalam sebulan mereka kerja full dan hanya sehari diberikan off. Jam kerjanya dimulai pada 07.00 pagi dan pulang 18.00 sore, istirahatnya 1 jam. Total mereka bekerja 11 jam, tapi yang dibayarkan ke mereka hanya 8 jam, artinya ada 3 jam kerja tidak terbayarkan.
Itupun terkadang mereka ada yang pulang lambat sampai melewati jam 18.00 sore, sekalipun sudah lembur tapi tidak dibayar. Mereka diwajibkan pulang ke rumah membawa laptop — karena sewaktu-waktu apabila HRD meminta buat surat, laporan atau perintah lainnya — HRD akan menghubungi lagi walau di luar jam kerja. Dan ini sekali lagi tidak masuk lemburan dan tidak dibayarkan.
Untuk cuti mereka mesti kerja 3 bulan baru bisa cuti. Cutinya hanya 1 minggu, itupun kalau mangkir atau alpa dan izin, cutinya yang seminggu dipotong lagi oleh perusahaan sesuai dengan izinnya. Jadi ketika dalam sebulan pekerja mangkir/alpa dan izin sampai seminggu, maka hak cutinya ditiadakan.
Respon PT. BMS dan desakan FSPIM
Menindaklanjuti somasi dari FSPIM perihal tindakan pelecehan, PT. BMS memberikan tanggapan bahwa HRD yang melakukan tindakan pelecehan tersebut sudah resign di hari yang sama saat FSPIM memberikan somasi.
Dalam Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2020 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), orang yang melakukan pelecehan seksual non-fisik bisa dipidana penjara maksimal 9 bulan dan/atau denda maksimal Rp10 juta.
Sedangkan dalam Pasal 6a UU TPKS, orang yang melakukan perbuatan pelecehan seksual secara fisik dapat dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Selain soal pelecehan, PT. BMS juga sejauh ini merespon perihal tuntutan FSPIM terkait hak-hak pekerja yang tidak ditunaikan. Respon tersebut dilakukan saat terjadi perudingan bipartit di antara kedua pihak. Saat ini PT. BMS lagi menghitung total kerugian pekerja yang belum terbayarkan.
FSPIM berjanji kepada pada para pekerja untuk terus mendesak perusahaan, supaya menunaikan semua kewajibannya sesuai kondisi yang timpang di atas.