Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Investigasi Kasus Buruh: PHK Septiana oleh PT ZTEN Diduga Langgar Prosedur, F-SPIM Angkat Bicara

ilustrasi F-SPIM-KPBI

Morowali, 21 September 2025 – Kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang menimpa Septiana, seorang Koordinator Divisi Sulfur di PT ZTEN, menjadi sorotan tajam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (F-SPIM). Berdasarkan informasi yang dihimpun, F-SPIM menduga kuat PHK ini dilakukan secara sepihak dan melanggar Peeraturan perusahan yang berlaku di perusahaan tersebut, serta Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Kronologi Kejadian:

Menurut keterangan yang diperoleh, rangkaian kejadian bermula pada 13 September 2025, ketika Septiana dipanggil oleh pihak HRD atas tuduhan meninggalkan pos kerja. Padahal, yang bersangkutan telah mendapatkan izin dari atasan karena alasan kesehatan. Selang sehari kemudian, pada 14 September 2025, terjadi perselisihan antara Septiana dengan seorang rekan kerja bernama Deti. Insiden ini diduga menjadi pemicu laporan yang dianggap tidak proporsional. Puncaknya terjadi pada 15 September 2025, saat Septiana kembali dipanggil HRD dan dipaksa menandatangani surat PHK tanpa diberikan kesempatan untuk membela diri atau membaca isi dokumen tersebut.

Pelanggaran PP dan Undang-Undang:

F-SPIM menyoroti bahwa PT ZTEN terindikasi kuat telah mengabaikan Pasal 43 dan 44 PKB 2023-2025. Pasal-pasal tersebut mengatur bahwa proses PHK harus melalui tahapan disipliner yang jelas, mulai dari Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, hingga SP 3, serta didukung oleh bukti yang valid. Namun, dalam kasus Septiana, tidak ada satupun tahapan tersebut yang dilalui. Selain itu, F-SPIM juga menyoroti tidak adanya investigasi independen oleh Manajemen Sistem Sekuriti (MSS), yang seharusnya dilakukan sesuai prosedur. Lebih lanjut, proses PHK ini juga tidak melibatkan serikat pekerja, yang jelas-jelas melanggar Pasal 10 ayat (5) PP.

Pernyataan Ketua PUK CNGR:

Dani, Ketua PUK CNGR, dalam pernyataan resminya mengecam keras tindakan PT ZTEN. "Kami sangat kecewa dan mengutuk keras tindakan PT ZTEN yang mengabaikan prosedur internal dan hak-hak pekerja," ujarnya dengan nada geram. "Dugaan ancaman seharusnya ditangani oleh MSS, bukan dijadikan dalih PHK sepihak. Ini bukan sekadar pelanggaran PP, melainkan bentuk perundungan dan upaya membungkam pekerja, terlebih saat ia sedang sakit. Kami menuntut pencabutan PHK Septiana segera dan investigasi independen yang transparan!"

Dokumentasi Tim Advokasi F-SPIM

Tuntutan F-SPIM:

Menyikapi kasus ini, F-SPIM mengajukan sejumlah tuntutan mendesak kepada PT ZTEN, antara lain:
 
1. Mencabut PHK dan memulihkan posisi Septiana seperti semula.
2. Melakukan investigasi menyeluruh dan independen, dengan melibatkan serikat pekerja dan MSS.
3. Memberikan sanksi tegas kepada oknum HRD yang terbukti melanggar prosedur.
4. Melatih ulang seluruh jajaran manajemen mengenai prosedur disipliner dan hak-hak pekerja.
5. Menyusun dan menerapkan kebijakan anti-bullying yang transparan dan efektif di lingkungan kerja.

Jika Tuntutan Tak Dipenuhi:

F-SPIM menegaskan, jika proses investigasi independen dan upaya penyelesaian yang dilakukan tidak mencapai kesepakatan yang menguntungkan kepentingan buruh, maka PUK CNGR akan segera menggelar aksi unjuk rasa dalam waktu dekat. Langkah ini diambil sebagai bentuk protes dan tekanan kepada perusahaan agar segera memenuhi tuntutan yang diajukan.
 
F-SPIM juga mengingatkan PT ZTEN mengenai dasar hukum yang dilanggar, yaitu Pasal 43-44 PP PT ZTEN tentang prosedur sanksi dan PHK, Pasal 10 ayat (5) PP PT ZTEN tentang kewajiban melibatkan serikat pekerja dalam proses sanksi, serta UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menjamin hak pekerja atas perlakuan adil dan prosedur PHK yang sah.

Kasus ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. F-SPIM berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak Septiana dipenuhi.