Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Pekerja Meninggal Karena Tersengat Listrik

“Kematian Pekerja PT LSI/BSI di kawasan IMIP Picu Aksi Massa, Aliasi Serikat Pekerja turun kejalan tuntutan perbaikan K3"

Aliansi Buruh SBIMI, FSPMI dan F-SPIM menyampaikan aspirasinya depan kantor PT IMIP

Morowali, 14 November 2025 – Aksi unjuk rasa yang digelar oleh Aliansi Kemanusiaan, sebuah koalisi yang beranggotakan serikat pekerja SBIMI, F-SPIM, dan FSPMI, berlangsung sejak Jumat (14/11/2025) siang hingga malam hari. Aksi yang berpusat di depan kantor PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) ini dilatarbelakangi tuntutan pertanggungjawaban perusahaan atas hilangnya nyawa pekerja bernama Abdul Wahhab (21 Tahun) asal Pinrang yang tewas akibat kelalaian sistem K3, Diduga kuat korban mengalami sengatan listrik saat membuka pompa air 31 di Devisi pompa air, departemen veronikel, PT LSI/BSI. Massa aksi menuntut pembenahan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang dinilai cacat dalam kawasan PT IMIP.

Kronologi dan Tuntutan

Aksi dimulai dengan long march dari Masjid Fatufia pukul 14:00 WITA dan berkumpul di depan kantor IMIP. Dalam perundingan yang digelar, ketiga serikat pekerja secara solid menyampaikan tiga tuntutan utama:

1. Pembenahan Sistem K3: Menuntut evaluasi dan perbaikan menyeluruh sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang pro-aktif, keterlibatan serikat dalam pembahasan K3 di PKB, serta penolakan terhadap pembenahan yang hanya dilakukan setelah kecelakaan terjadi.
2. Transparansi dan Santunan: Mendesak percepatan penyaluran santunan bagi ahli waris korban serta mengungkap fakta kelalaian di lapangan, termasuk lambatnya evakuasi dan indikasi penutupan TKP.
3. Sanksi bagi Pelaku Kelalaian: Meminta sanksi yang tegas dan setimpal bagi staf dan pihak yang terbukti lalai sehingga menyebabkan insiden fatal tersebut.

Pencapaian Perjanjian Bersama

Setelah melalui proses negosiasi yang panjang, pada pukul 20:54 WITA, kedua belah pihak akhirnya menandatangani Perjanjian Bersama (PB). Dalam penandatanganan ini, pihak pekerja/buruh diwakili oleh:

• Andi Ilham (Ketua DPP SBIMI)
• Ahmadin (DPP F-SPIM)
• Abd. Rahman (DPC FSPMI Kab. Morowali)
• Pihak Pengusaha, Donvito Andrew Putra S (superintendent PT. LSI)

dokumentasi F-SPIM

Adapun Poin-poin yang di sepakati dalam Perjanjian Bersama sebagai berikut:

1. Pemberian santunan tali asih kepada ahli waris almarhum sebesar Rp 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) beserta hak-hak lainnya sesuai perundang-undangan.
2. Pemberian sanksi kepada karyawan yang terbukti lalai berdasarkan hasil investigasi pihak berwenang.
3. Kesepakatan untuk melakukan investigasi lebih lanjut oleh perusahaan berdasarkan laporan dan bukti dari serikat pekerja terkait insiden yang terjadi.
4. Komitmen bersama untuk melaksanakan semua ketentuan dalam perjanjian dengan penuh tanggung jawab.

Meski poin-poin pembenahan sistem K3 menyeluruh tidak secara langsung diakomodir dalam PB dan PT IMIP menolak pertemuan dengan semua tenant dan hanya akan fokus ke tuntutan massa soal perbaikan K3 hanya akan berfokus ke PT LSI/BSI,

Aliansi Kemanusiaan menyatakan akan terus mengawal implementasi perjanjian ini dan akannmelakukan aksi lanjutan guna menuntut perbaikan K3 yang komprehensif di seluruh kawasan IMIP.
Setelah PB disepakati massa Aksi secara tertib membubarkan diri pada pukul 21:00 WITA.****