DPP FSPIM Mengadukan Masalah K3 Di Kemnaker RI

Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (DPP FSPIM) mengadukan sejumlah masalah pekerja pertambangan di kantor Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia (Kemnaker RI). Pengaduan ini dilakukan pada 17 November 2025.
Masalah utama yang menjadi aduan FSPIM yakni, mengenai Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kedatangan FSPIM ini disamput oleh Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (dDitjen Binwasnaker & K3), melalui 2 orang staffnya.
Adapun hal spesifik yang dikeluhkan oleh FSPIM seperti 3 orang pekerja PT. QMB yang meninggal bulan Maret lalu tidak mendapatkan santunan, hanya karena 3 pekerja tersebut merupakan pekerja kontraktor harian.
3 pekerja ini tidak mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan dari perusahaan. Padahal menurut kedua staff Kemnaker, perusahaan wajib membuatkan BPJS pekerja — apapun statusnya. Kasus lain juga turut diadukan oleh FSPIM seperti kebocoran gas di PT. QFF dan (yang terbaru) meninggalnya pekerja di PT. LSI/BSI akibat kesetrum listrik.
Selain itu Kemnaker juga menawarkan aplikasi pengaduan kepada FSPIM, yang baru launching pada 12 November 2025 sebelumnya. Mereka memperlihatkan ada sekitar 800 aduan setiap hari, dan baru sebagian yang ditindaki.

Ironinya, dari banyaknya aduan itu di Sulawesi Tengah belum ada satupun aduan. Artinya, bagi FSPIM, kanal aduan ini belum komprehensif menyelesaikan masalah. Harusnya secara umum Kemnaker juga mengevaluasi soal sistem K3 di Indonesia, terutama kesiapan Negara untuk keberadaan industri hilirisasi nikel, khusunya menyangkut regulasi di bawah.
Dalam hal evaluasi pemerintah, FSPIM juga turut prihatin. Dua anggotanya yang meninggal akibat kecelakaan kerja, tak pernah ditindaki serius oleh pemerintah. Ada ratusan pekerja di kawasan PT. IMIP yang mengalami kecelakan kerja, tetapi perusahaan tak pernah berani melakukan pemberhentian produksi sementara dan melakukan evaluasi menyeluruh.
Jordi Goral, selaku Ketua Umum DPP FSPIM mengatakan:
“Alat pake-pake saja dulu telah menjadi rahasia umum di kawasan industri nikel. Kenapa? Perusahaan tetap saja menggunakan alat produksi yang sudah tidak layak pakai. Selain itu, tidak jarang perusahaan-perusahaan tenant juga memaksakan pekerjaan kepada pekerja di luar batas kemampuannya. Inilah salah satu alasan kenapa pekerja sering mengalami PAK (Penyakit Akibat Kerja).
Melalui pertemuan ini, harapan FSPIM untuk perubahan nasib pekerja pertambangan di Indonesia bisa membuat pemerintah untuk segera berbenah.