
Hentikan Union Busting di PT. MTI
MOROWALI, 9 April 2026 – Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (F-SPIM) menyerukan kepada manajemen PT. Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) untuk menghentikan segala bentuk praktek yang merusak hak-hak pekerja dan kebebasan berserikat. Seruan ini dikeluarkan menyusul tindakan pemutusan kontrak kerja (end contract) terhadap Sekretaris Pengurus FSPIM PUK PT.MTI, Saputra, pada 6 April 2026, dengan alasan “efisiensi” tanpa bukti objektif.
Tindakan ini telah menimbulkan kekhawatiran akan adanya pelanggaran hak asasi pekerja, terutama dalam konteks kebebasan berserikat dan berorganisasi.
“Kami sangat khawatir bahwa tindakan ini merupakan upaya untuk melemahkan serikat pekerja dan menghambat perjuangan pekerja untuk mendapatkan hak-hak yang layak,” kata Jordi Komang, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka F-SPIM.
Adapun seruan yang dilayangkan serentak oleh ribuan buruh yang tergabung di dalam serikat FSPIM yakni:
1. Melindungi hak berserikat dan kebebasan berorganisasi, sebagaimana dijamin oleh Undang-Undang Ketenagakerjaan.
2. Menjamin keadilan di tempat kerja, termasuk proses pemutusan hubungan kerja yang transparan dan adil.
3. Membangun solidaritas pekerja untuk kesejahteraan bersama dan meningkatkan kondisi kerja yang lebih baik.
Tak hanya sekedar perusahaan PT MTI saja, F-SPIM KPBI juga menyerukan kepada masyarakat, khususnya pekerja dan organisasi serikat pekerja yang ada, untuk memperhatikan situasi ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dihormati. FSPIM KPBI juga menyerukan kepada pemerintah dan lembaga terkait untuk melakukan investigasi dan mengambil tindakan yang diperlukan untuk melindungi hak-hak pekerja.
Hal ini tentunya memicu gejolak sentimen antara pihak pekerja/buruh dan pihak pengusaha.
Berdasarkan hasil penelusuran jurnalis muda Tribuanamuda.news di lapangan bahwasanya memang benar issue union busting saat ini menjadi topik panas di kalangan buruh di Morowali.
Dan sampai saat ini pihak pengusaha terkait belum memberikan keterangan ataupun klarifikasi kepada publik.