Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Pekerja Perempuan IMIP Peringati Hari Perempuan Sedunia

foto: Solidaritas Perempuan Berani (SERUNI)

Bahodopi — Ratusan pekerja PT IMIP yang tergabung dalam Solidaritas Perempuan Berani (SERUNI), memperingati hari perempuan sedunia (International Womans Day) di Bahomakmur Park pada Jumat 08 Maret 2026. Massa SERUNI tersebut mengadakan panggung ekspresi perempuan.

Panggung ekspresi itu dimulai sejak sore 15.30 WITA hingga malam setelah buka puasa bersama. Kegiatannya diinisiasi langsung dari perwakilan masing-masing perempuan pekerja dari FSPIM, FSPMI, FPE dan SPN. Kegiatan ini merupakan kali ke-3 para pekerja di kawasan IMIP memperingati hari perempuan sedunia, terhitung sejak 2024, 2025 dan tahun ini.

Rangkaian kegiatannya meliputi diskusi terbuka antar pekerja, bagi-bagi takjil kepada rakyat sekitar, baca puisi tentang perlawanan perempuan dan rakyat secara umum, testimoni para pekerja perempuan, dan membaca pernyataan sikap bersama.

Dalam diskusi pembuka, SERUNI menulis:

Dalam perspektif ekonom-politik tubuh perempuan sering kali diposisikan sebagai bagian dari mekanisme produksi yang dieksploitasi, namun tidak sepenuhnya diakui kebutuhannya. Dalam sistem kapitalisme industri — termasuk di kawasan industri ekstraktif seperti IMIP tubuh perempuan sering diperlakukan sebagai tenaga kerja yang harus menyesuaikan diri dengan ritme produksi, bukan sebaliknya.

Akibatnya, kebutuhan biologis dan sosial perempuan sering dianggap sebagai “gangguan” terhadap efisiensi produksi, padahal kebutuhan tersebut merupakan bagian dari realitas manusia yang tidak dapat dihapuskan.

Industri modern beroperasi dengan logika produksi terus-menerus, sistem shift, jam kerja panjang, dan target produksi tinggi. Sistem ini dirancang berdasarkan standar tubuh pekerja yang dianggap “netral”, tetapi pada kenyataannya lebih mendekati standar tubuh laki-laki. Bagi pekerja perempuan, kondisi ini menimbulkan berbagai persoalan karena tubuh perempuan memiliki siklus biologis seperti: Menstruasi, kehamilan, persalinan, menyusui.

Ketika perusahaan tidak menyediakan kebijakan yang mengakomodasi dan memudahkan kebutuhan tersebut misalnya cuti haid, ruang laktasi, atau penyesuaian kerja saat hamil maka yang terjadi adalah tubuh perempuan dipaksa menyesuaikan diri dengan sistem produksi, meskipun hal itu berisiko bagi kesehatan mereka.

Dalam logika kapitalisme industri, segala sesuatu yang dianggap mengurangi produktivitas sering dipandang sebagai biaya tambahan bagi perusahaan. Fungsi reproduksi perempuan seperti kehamilan dan melahirkan sering kali ditempatkan dalam kategori tersebut. Akibatnya muncul berbagai praktik di dunia kerja, seperti : perusahaan yang enggan mempekerjakan perempuan karena dianggap “berpotensi hamil”, susahnya penerimaan pekerja perempuan, kebijakan kerja yang tidak ramah terhadap ibu menyusui, tekanan terhadap pekerja perempuan agar cepat kembali bekerja setelah melahirkan. Dalam situasi ini, tubuh perempuan diperlakukan seolah-olah harus tetap produktif tanpa memperhitungkan fungsi biologisnya.

Selain bekerja di sektor industri, banyak pekerja perempuan juga memikul beban kerja domestik di rumah, seperti mengurus anak, mengurus rumah tangga, merawat anggota keluarga. Beban ini sering disebut sebagai beban kerja ganda. Namun dalam sistem ekonomi kapitalis, kerja domestik tersebut tidak diakui sebagai bagian dari produksi ekonomi, meskipun sebenarnya berperan penting dalam mereproduksi tenaga kerja. Dengan kata lain, tubuh perempuan tidak hanya digunakan dalam proses produksi di pabrik, tetapi juga dalam reproduksi sosial tenaga kerja di rumah.

Di banyak kawasan industri pekerja perempuan juga menghadapi risiko pelecehan seksual dan kekerasan berbasis gender di tempat kerja maupun dalam perjalanan menuju tempat kerja. Ketika perusahaan tidak menyediakan mekanisme perlindungan yang memadai, seperti lembaga penanganan pelecehan seksual atau transportasi aman, maka tubuh perempuan kembali ditempatkan dalam posisi yang rentan demi kelangsungan produksi industri. Tuntutan pekerja perempuan seperti cuti haid, ruang laktasi, penyesuaian kerja bagi ibu hamil, fasilitas penitipan anak, perlindungan dari pelecehan seksual, sebenarnya merupakan upaya untuk mengembalikan kemanusiaan dalam dunia kerja. Tuntutan tersebut menegaskan bahwa pekerja perempuan bukan sekadar tenaga kerja yang harus memenuhi target produksi, tetapi manusia yang memiliki kebutuhan biologis, sosial, dan hak-hak dasar yang harus dihormati.

Kawasan industri nikel seperti Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) merupakan contoh nyata dari berkembangnya kapitalisme industri ekstraktif di Indonesia. Model ekonomi ini bertumpu pada eksploitasi sumber daya alam dan modal secara besar besaran untuk kepentingan industri global, khususnya industri energi dan teknologi seperti baterai kendaraan listrik. Di balik narasi pembangunan industri dan hilirisasi nikel, terdapat realitas yang sering tersembunyi, yaitu eksploitasi tenaga kerja yang menopang rantai produksi tersebut, termasuk pekerja perempuan.

Kapitalisme industri ekstraktif memiliki beberapa ciri utama Eksploitasi sumber daya alam secara intensif untuk memenuhi kebutuhan pasar global. Produksi berskala besar dengan biaya tenaga kerja ditekan serendah mungkin. Konsentrasi keuntungan pada korporasi besar, sementara dampak sosial dan lingkungan ditanggung oleh masyarakat lokal dan pekerja. Dalam model ini, tenaga kerja sering dipandang sebagai komponen biaya produksi, bukan sebagai manusia yang memiliki hak dan kebutuhan sosial.

Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa industrialisasi tidak berjalan dengan mengorbankan hak-hak pekerja. Namun dalam banyak kasus, pengawasan ketenagakerjaan terhadap kawasan industri besar masih lemah. Akibatnya, perusahaan sering kali hanya menjalankan standar minimum atau bahkan mengabaikan kewajiban hukum. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka industrialisasi hanya akan memperkuat ketimpangan antara kekuatan modal dan posisi tawar pekerja.

Adapaun dalam pernyataan sikapnya, SERUNI menuntut sebagai berikut:

Evaluasi Manajemen Antar Jemput Bagi Ibu Hamil

Saat ini sudah diadakan bis antar jemput bagi pekerja yang hamil namun hanya dilakukan pada jam kerja reguler atau pagi hari ssedangkan masih banyak juga pekerja perempuan yang hamil bekerja pada shift sore dan malam. Shift di kawasan IMIP sering kali memaksa pekerja menempuh perjalanan panjang dan melelahkan. Bagi pekerja perempuan yang sedang hamil, kondisi ini dapat menimbulkan risiko kesehatan serius, seperti kelelahan ekstrem, tekanan fisik, hingga potensi komplikasi kehamilan. Tidak sedikit pekerja yang hamil mengalami keguguran akibat hal itu. Jika perusahaan tidak melakukan penyesuaian terhadap kondisi pekerja hamil, maka hal tersebut menunjukkan bahwa manajemen produksi lebih diutamakan daripada keselamatan pekerja. Padahal hukum ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha menjamin keselamatan dan kesehatan kerja. Dengan demikian, evaluasi sistem transportasi dan pengaturan kerja bagi ibu hamil bukan sekadar kebijakan tambahan, tetapi bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk melindungi kesehatan pekerja dan janinnya.

Pemenuhan Hak Cuti Haid Tanpa Syarat (wajibkan cuti haid diambil pekerja perempuan dalam sebulan)

Hak cuti haid telah diatur secara jelas dalam UU Ketenagakerjaan, namun dalam praktiknya banyak perusahaan justru mempersulit atau bahkan meniadakan hak tersebut melalui berbagai kebijakan internal. Praktik semacam ini menunjukkan adanya bias gender dalam kebijakan perusahaan, di mana kondisi biologis pekerja perempuan tidak diakui sebagai bagian dari realitas kerja. Apabila hak cuti haid tidak dijalankan, maka perusahaan secara nyata telah mengabaikan.

Berikan Tambahan Masa Pemulihan (dalam bentuk ITD) Pasca Melahirkan Maksimal 3 Bulan

Cuti melahirkan selama tiga bulan sebagaimana diatur dalam UU Ketenagakerjaan sering kali belum cukup untuk pemulihan kesehatan ibu dan penyesuaian perawatan bayi. Dalam praktik industri modern, banyak perusahaan mulai menerapkan kebijakan yang lebih progresif terkait perlindungan maternitas. Namun jika perusahaan tetap berpegang pada standar minimum tanpa mempertimbangkan kondisi nyata pekerja, maka hal tersebut menunjukkan kurangnya komitmen terhadap kesejahteraan pekerja perempuan. Tambahan masa pemulihan pasca melahirkan merupakan upaya untuk memastikan bahwa pekerja perempuan tidak dipaksa kembali bekerja dalam kondisi fisik yang belum sepenuhnya pulih.

Dukungan Biaya Persalinan (berikan biaya persalinan bagi ibu hamil)

Meskipun program BPJS Kesehatan telah memberikan perlindungan dasar, kenyataannya banyak pekerja masih menghadapi berbagai biaya tambahan saat proses persalinan. Industri dengan keuntungan besar seperti di kawasan IMIP, pemberian dukungan biaya persalinan seharusnya menjadi bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan terhadap pekerjanya, bukan sekadar dipandang sebagai beban biaya. Perusahaan yang mengandalkan tenaga kerja perempuan dalam proses produksi semestinya juga memiliki komitmen nyata dalam menjamin kesehatan reproduksi pekerja perempuan.

Transportasi Aman Bagi Pekerja Perempuan Pada Jam Malam (berikan fasilitas antar jemput khusus perempuan di jam malam 23.00–05.00)

Undang-Undang Ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan pengusaha menyediakan transportasi bagi pekerja perempuan yang bekerja pada malam hari. Jika kewajiban ini tidak dijalankan dengan baik, maka perusahaan telah melanggar ketentuan hukum sekaligus mengabaikan keselamatan pekerja perempuan. Risiko kekerasan, pelecehan, dan kecelakaan dalam perjalanan menjadi tanggung jawab perusahaan apabila mereka mempekerjakan pekerja perempuan pada jam malam.

Penyediaan Ruang Laktasi (adakan ruang laktasi dan fasilitasnya)

Hak pekerja perempuan untuk menyusui anaknya telah dijamin oleh hukum. Namun dalam banyak tempat kerja, fasilitas ini masih dianggap sebagai hal yang tidak penting. Padahal penyediaan ruang laktasi bukan hanya soal fasilitas fisik, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan terhadap hak reproduksi perempuan. Ketika perusahaan tidak menyediakan ruang laktasi yang layak, maka secara tidak langsung pekerja perempuan dipaksa memilih antara pekerjaan dan hak anak untuk mendapatkan ASI.

Penyesuaian Pekerjaan dan Nutrisi Bagi Pekerja Hamil (khusus pekerja hamil. Berikan pekerjaan sesuai dan nutrisi cukup agar pertumbuhan pekerja hamil dan bayinya sehat)

Lingkungan kerja industri memiliki berbagai potensi bahaya seperti paparan bahan kimia, suhu tinggi, kebisingan, dan beban kerja berat. Tanpa penyesuaian pekerjaan bagi pekerja hamil, risiko terhadap kesehatan ibu dan janin akan semakin besar. Oleh karena itu perusahaan wajib melakukan penyesuaian tugas bagi pekerja hamil serta memastikan kebutuhan nutrisi mereka terpenuhi. Jika perusahaan mengabaikan hal ini, maka hal tersebut menunjukkan bahwa keselamatan pekerja tidak menjadi prioritas dalam sistem produksi.

Penyediaan APD Khusus Bagi Pekerja Hamil (Berikan APD khusus pekerja hamil)

Alat Pelindung Diri (APD) yang standar belum tentu sesuai dengan kondisi pekerja hamil. Oleh karena itu diperlukan penyesuaian APD agar tetap memberikan perlindungan optimal. Di kawasan IMIP, kegagalan menyediakan APD yang sesuai dapat berpotensi membahayakan tidak hanya pekerja, tetapi juga kesehatan janin. Ini merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam menjalankan standar keselamatan kerja yang bertanggung jawab.

Pembentukan Lembaga Penanganan Pelecehan Seksual (adakan lembaga penanganan pelecehan seksual)

Pelecehan seksual di tempat kerja sering kali tidak dilaporkan karena korban takut mengalami stigma, intimidasi, atau kehilangan pekerjaan. Tanpa adanya mekanisme pengaduan yang jelas dan aman, korban tidak memiliki ruang untuk mendapatkan keadilan. Pembentukan lembaga khusus penanganan pelecehan seksual menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa tempat kerja bebas dari kekerasan berbasis gender.

Penyediaan Fasilitas Day Care (Adakan fasilitas Day Care atau tempat penitipan anak di kawasan)

Jam kerja panjang dan lokasi kawasan industri yang jauh dari permukiman membuat banyak pekerja perempuan mengalami kesulitan dalam mengasuh anak. Tanpa dukungan fasilitas penitipan anak, pekerja perempuan sering dipaksa menghadapi dilema antara tanggung jawab pekerjaan dan tanggung jawab pengasuhan. Penyediaan day care di kawasan industri bukan hanya membantu pekerja, tetapi juga meningkatkan stabilitas tenaga kerja dan produktivitas perusahaan.