Skip to main content

Para Buruh PT SKU Dirumahkan Tanpa Kepastian Hak

Sejumlah buruh yang bekerja di PT Sirtu Karya Utama (SKU) sampai dengan saat ini tidak mendapatkan kepastian hak sekaligus status kerja mereka. Sejauh ini, ada puluhan buruh dirumahkan tanpa mendapatkan gaji lagi. Alasan perusahaan merumahkan mereka yakni, karena RKAB (Rencana Kerja Anggaran Belanja)-nya dikurangi (atau belum ada?).

Ketidakjelasan hak dan status tersebut, dikarenakan buruh tidak diberi kepastian kalau mereka ini sedang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) oleh PT SKU atau tidak. Kalau pun mereka di-PHK, harusnya perusahaan wajib memberikan Surat Pemberitahuan PHK (SPPHK) serta memenuhi hak-haknya.

Namun, SPPHK juga tak ada. Kami, Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Provinsi Sulawesi Tengah Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka FSPIM) menduga kalau PT SKU main sembunyi-sembunyi—alias tidak transparan dengan melakukan PHK terselubung—biar tidak ada kewajiban untuk memberikan kompensasi selayaknya (seperti pesangon, dll) pada para buruh.

Para buruh yang “kena PHK” ini semuanya berstatus pekerja tetap yang terikat dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dengan masa kerja rata-rata berada di atas 8 tahun. Artinya, jika merujuk pada PP 35 Tahun 2021, mereka seharusnya mendapatkan pesangon sebesar Rp 32.575.174 dengan perhitungan 3.619.466 X upah 9 bulan.

Adapun ketika buruh yang dirumahkan ini dibayar oleh perusahaan (dengan tidak selayaknya), seolah itu sekadar “belas kasihan” belaka. Karena mereka tidak dibayar sebagaimana aturan yang berlaku, seperti yang tercantum dalam PP 35 Tahun 2021 Pasal 40 Ayat 2 poin i tentang pesangon.

Pada Kamis 17 September 2026, sejumlah pengurus DPW FSPIM Sulteng mengadakan bipartit dengan pihak HRD PT SKU. Pertemuan hanya menghasilkan salinan Peraturan Perusahaan (PP) kepada FSPIM, dan rekomendasi-rekomendasi yang akan diteruskan kepada pemilik perusahaan. Hal ini dikarenakan pemilik perusahaan tidak hadir saat mediasi.

Kondisi mengenaskan lain bagi buruh tersebut yakni, ketika mereka sakit justru di-alpa-kan, potongan upah dan bahkan ada yang mendapatkan Surat Peringatan (SP). Mereka juga tidak disosialisasikan mengenai hak cuti, seperti cuti tahunan 12 hari.

PT SKU merupakan perusahaan yang bergerak di bidang tambang galian C Kelurahan Buluri sejak tahun 2007. Perusahaan ini melakukan perdagangan batu split dari berbagai ukuran dengan harga bervariasi, mulai dari ukuran ½, 2/3, 3/8, 5/7, 5/10, abu batu, batu bolder pondasi, Pasir Palu hingga batu gajah atau big stone. Per bulannya, PT SKU bisa mendapatkan 50.000 – 100.000 kubik hasil dari produksi batu pecah dari dua mesin Cruisher.

Penjualan dari puluhan ribu hingga ratusan ribu kubik batu split tersebut bisa mendapatkan milyaran keuntungan per bulan. Tergantung jenis batu dan lokasi pengirimannya. Artinya, keuntungan perusahaan sudah berkali-kali lipat. Tapi kenapa tak menunaikan hak para buruhnya yang dirumahkan tersebut?

Kami meminta PT SKU agar segera menunaikan seluruh hak-hak pekerjanya sebagaimana ketentuan yang berlaku! Sebab, pengurangan RKAB oleh Kementerian ESDM bukan urusan kelas buruh. Urusan buruh adalah bagaimana ia melakukan kewajiban dalam kerjanya dan haknya mesti dipenuhi oleh perusahaan, termasuk PT SKU!

DPW FSPIM Sulawesi Tengah

0 thoughts on “Para Buruh PT SKU Dirumahkan Tanpa Kepastian Hak”

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *