Beredar kabar bahwa kemarin, Sabtu 05 Mei 2026, ratusan buruh PT Mitra Mineral Perkasa (MMP) melakukan pemogokan. Kejadian ini terjadi di Desa Laroenai Kec. Bungku Pesisir Kab. Morowali.
Pemogokan membuat seluruh aktivitas kontraktor PT MMP berhenti total. Para buruh marah karena kontrak kerja yang dibuat oleh perusahan PT MMP tidak dibubuhi materai. Artinya kontraknya memiliki cacat hukum.
Selain memiliki cacat hukum, para buruh juga menuntut pengurangan jam kerja dan kenaikan upah. PT MMP dalam prakteknya telah mempekerjakan buruh selama 49 jam kerja, padahal sejak awal kesepakatan bersamanya hanya 40 jam.
Aturan kerja 40 jam telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Termuat dalam Kepmenakertrans No. 234/MEN/2003 dan Permenaker No. PER.15/MEN/VII/2005. Diduga perusahaan telah mengorupsi 9 jam kerja para buruh dalam seminggu.
Sudah mengorupsi jam kerja, PT MMP juga tidak membayarkan upah lembur ratusan buruh tersebut. Tragis.
Para buruh juga bekerja di bawah Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kab. Morowali tahun 2026, meski mereka rata-rata telah bekerja selama 2-3 tahun. Rustam, selaku pendamping para buruh kontrak ini mengeluhkannya.
“Belum naik sampai hari ini. Padahal aturan 2026 seharusnya sudah berlaku. Tidak ada kenaikan sama sekali,” ujar Rustam.
Para buruh kontrak itu sudah lazim mendapatkan status sebagai pekerja tetap atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu). Bukan sebagai pekerja kontrak atau PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu).
PT Bima Cakra Perkasa Mineralindo (BCPM)–sebagai perusahaan induk PT MMP–juga dimintai pertanggungjawabannya oleh para buruh. PT BPCPM telah mengantongi izin operasi produksi sejak 25 November 2013 hingga 20 Agustus 2030. Perusahaan ini telah berdiri sejak 31 Juli 2007, dan berkantor di Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan di atas, Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka berpendapat bahwa:
- Pihak PT. MMP harus memenuhi seluruh tuntutan para buruh. Tentu dengan memberikan upah sesuai UMSK Kab. Morowali 2026 untuk pertambangan bijih nikel sebesar 4.627.000
- PT BCPM wajib mengevaluasi kontrak baru para buruh yang bekerja di PT MMP berdasarkan ketentuan yang berlaku. Apalagi saat ini melalui Permenaker No 7 tahun 2026 memberikan tanggung jawab kepada owner yaitu PT. BCPM, dengan mendesak perusahaan di bawahnya untuk memberikan seluruh hak normatif.
- Manajemen PT MMP dan PT BCPM harus mengikuti ketentuan roster pertambangan yang diatur dalam permenaker.
- Kawan-kawan buruh yang ada di PT MMP agar segera membentuk serikat pekerja, bergabunglah bersama kami. Karena hanya dengan berserikatlah kita bisa menjadi lebih kuat dalam menuntut hak-hak kita lebih jauh, yang telah dimutilasi oleh pengusaha berkali-kali.
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM)
0 thoughts on “Sikap FSPIM: Mendukung Pemogokan Buruh PT Mitra Mineral Perkasa”