Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Dokumentasi Kejadian

Tragedi Longsor Di Area Dampingan Limbah IMIP 8

Dokumentasi kejadian 

SPIM-KPBI Desak Audit K3 dan Percepatan Pencarian Korban.

 

Morowali, Sulawesi Tengah – 24 Maret 2025 – Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) mengecam keras kelalaian sistemik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dalam menjamin keselamatan pekerja. Tragedi longsor material limbah sleg di Area Disposal IMIP 8 pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 00.10 WITA, menewaskan Demianus (Napu-Poso) dan menyebabkan dua pekerja lainnya, Irfan Tandi Tasik (Toraja) dan Akbar (Mamuju Tengah), hilang tertimbun.

Kegagalan Sistemik K3: Akar Tragedi di IMIP 8

Insiden di Area IMIP 8 menunjukkan pelanggaran prosedur K3 yang serius oleh PT IMIP dan kontraktor PT MIKI. Area disposal sleg ini berisiko tinggi longsor akibat curah hujan ekstrem, namun perusahaan:

  • Tidak menyediakan alat pendeteksi bahaya, prosedur evakuasi darurat, atau pelatihan keselamatan.
  • Mengabaikan sistem pemantauan lereng otomatis dan tim evakuasi khusus sebagaimana standar internasional di area berisiko seperti IMIP 8.
  • Mengulang kelalaian serupa seperti insiden di IMIP 5 (2023), menunjukkan pola eksploitasi buruh demi keuntungan korporasi.

Percepatan Pencarian dan Tuntutan Keadilan

Meskipun Demianus berhasil dievakuasi pada Minggu, 23 Maret 2025 pukul 18.00 WITA, SPIM-KPBI mendesak:

– Pencarian Irfan dan Akbar di Area IMIP 8 harus segera dan intensif. Pihak berwenang wajib mengerahkan teknologi thermal imaging, drone, dan sonar di area rendah dekat danau yang menjadi fokus pencarian.

– Transparansi proses evakuasi: Keluarga korban dan serikat pekerja harus diberi akses langsung memantau operasi di lokasi IMIP 8.

– Solidaritas buruh: Seluruh pekerja di kawasan PT IMIP bersatu mendesak pertanggungjawaban perusahaan atas tragedi di Area IMIP 8.

Tuntutan SPIM-KPBI untuk Keadilan dan Perubahan Sistemik

  • Audit Independen Sistem K3 di Area IMIP 8:
    Investigasi tim independen terhadap PT IMIP dan kontraktor PT MIKI terkait pelanggaran K3.
  • Audit geoteknik menyeluruh di area disposal sleg IMIP 8 untuk mengungkap risiko yang diabaikan.
  • Penghentian Sementara Operasional Area IMIP 8 hingga rekomendasi keselamatan dari audit terpenuhi.
  • Kompensasi Penuh untuk keluarga Demianus, Irfan, dan Akbar, termasuk biaya hidup jangka panjang.
  • Penuntutan Hukum terhadap manajemen PT IMIP dan PT MIKI atas kelalaian yang menelan korban jiwa.

 

Pernyataan Solidaritas dari Ketua SPIM-KPBI, Bung Afdal

“Kematian Demianus dan hilangnya Irfan-Akbar di Area IMIP 8 adalah bukti bahwa sistem K3 dianggap remeh oleh korporasi. Kami tidak akan tinggal diam. Setiap detik yang terbuang dalam pencarian adalah bukti pengabaian nyawa buruh. Solidaritas kami takkan padam hingga keadilan ditegaskan: Buruh bukan mesin—keselamatan adalah harga mati”***

 

Catatan Penting kejadian

  1. Pola Kelalaian Berulang: Insiden serupa di IMIP 5 (2023) membuktikan PT IMIP abai terhadap evaluasi keselamatan di area disposal.
  2. Dukungan Teknologi: Basarnas diharap memprioritaskan penggunaan alat canggih untuk evakuasi korban di Area IMIP 8.

 

#AuditIMIP8 | #K3AdalahHak | #SelamatkanIrfanDanAkbar | #SolidaritasBuruh

SPIM-KPBI – Bersatu untuk Keadilan dan Keselamatan Kerja

 

Rilis ini dibuat sebagai bentuk solidaritas sesama buruh untuk mendesak perubahan sistemik, memastikan tragedi serupa tidak terulang di area kerja PT IMIP, dan menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa pekerja di Area IMIP 8.