Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

6 Pekerja PT IMIP Kena Sanksi Sepihak

Kebebasan berserikat di IMIP masih begitu rentan. Manajemen menolak keberadaan serikat dengan sikap malu-malu kucing (playing coy) ~

design: FSPIM

Morowali — Pengurus Unit Kerja Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (PUK) PT IMIP mendapatkan sanksi diregulerkan oleh atasan mereka pada September 2025 lalu. Total mereka yang mendapatkan sanksi tersebut sebanyak 6 orang.

Proses sanksi masuk sistem kerja reguler dari shift-shiftan terhadap keenam orang ini meski dengan alasan yang berbeda-beda, tetapi dugaan kuat berkat ketidaksukaan manajemen terhadap serikat pekerja — khususnya FSPIM.

Pertama, terhadap Renaldi, Ikram, dan Felix. Sebelum kena sanksi, seorang supervisor yang bernama Lipu sempat berkata “kalian ini anggotannya pak Akmal?”. Setelah istirahat kerja, supervisor tersebut langsung memberitahu kalau mereka bertiga diregulerkan saja, sambil memegang pinggangnya.

Kemudian terhadap Aril dan Isak. Mereka diregulerkan karena alasan absensi. Anehnya hanya mereka berdua saja yang kena, meski banyak pekerja lain juga yang bermasalah soal absensi. 2 dari 3 orang anggota FSPIM PUK PT IMIP tersebut justru mendapat PHK ketika memprotes hal ini.

Pak Akmal yang dimaksud diatas yakni Ketua PUK PT IMIP FSPIM, rekan kerja Renaldi, Ikram dan Felix. Pak Akmal juga kena sanksi kerja reguler. Alasan atasannya karena ada efisiensi. Padahal kenyataannya di lapangan justru manajemen selalu meminta bantuan dari jetty atau devisi.

Dari ketiga proses sanksi diregulerkan tersebut, jelas sekali indikasi bahwa PT. IMIP melakukan union busting.

Sampai dengan saat ini hanya 2 orang yang kembali bekerja shift-shiftan (2 shift 3 regu). Sementara 2 orang lainnya masih kerja reguler tanpa batas waktu yang jelas.

Para pekerja ini lebih suka bekerja shift-shiftan ketimbang reguler, karena pendapatan mereka bisa lebih. Akibat diregulerkan selisih upah mereka jauh sekali, hingga Rp 4 juta. Selain itu, waktu istirahat mereka saat kerja shift bisa lebih banyak, karena biasanya ada jeda hingga 1 hari off.

PUK PT IMIP merupakan serikat pekerja yang pekerjanya berasal dari PT. IMIP, di luar perusahaan-perusahaan tenant yang ada. Pekerja-pekerja disini bekerja di departemen jetty produksi sebanyak 3, departemen power plan, dan departemen pekerjaan umum.