Buruh PT. ONI: Walau Sakit Tetap Dipersulit
Sudah sakit, dipersulit lagi. Memang tidak bisa dong buruh sakit — mesti kerja terus di mata manajemen.

Pada tanggal 20 November 2025 seorang buruh bernama Alamsyah membuat Surat Keterangan Sakit (SKS) di klinik IMIP. Namun, tak sempat meng-acc-nya, ia langsung pergi ke Masamba, Sulawesi Selatan.
Alamsyah yang saat itu sedang demam harus balik ke kampung halamannya di Masamba (Sulsel), karena anak dan istrinya lagi sakit. Maka ia meminta tolong kepada rekan kerjanya, Arsyad, untuk bantu mengurus SKS-nya. Arsyad pun bergegas bantu mengurusnya di hari itu sekitar jam 16.00 WITA.
Namun, bukannya dipermudah. Pihak SPV (supervisor) devisi furnace di PT Oracle Nickel Indonesia (ONI) mempersulit tanda tangan ini — dengan tidak mau menandatanganinya. Alasan SPV tersebut bahwa pengurusan SKS “tidak boleh diwakili”.
Aneh bin ajaib. Padahal sebelum-sebelumnya, baik di PT. ONI maupun di tempat kerja lain perihal mewakili urusan SKS ini sah-sah saja. SPV tersebut seakan mengabaikan fakta bahwa Alamsyah benar-benar sakit, meski tercamtum dengan jelas bahwa Alamyah benar sakit demam dan diperiksa langsung oleh dokter.

Sebelumnya, dalam Perjanjian Bersama (PB) di PT. ONI bertanggal 15 Oktober 2025 salah satu poinnya menegaskan bahwa:
Kedua belah pihak bersepakat tetap berkoordinasi dengan perwakilan Serikat Pekerja jika terdapat Anggota Serikat yang bermasalah denga catatan pihak Serikat harus memberitahukan terkait keanggotaan tersebut. (Bunyi poin 13)
Untuk diketahui bersama bahwa Alamsyah sendiri merupakan anggota FSPIM. Itulah kenapa Arsyad, selain rekan kerjanya, juga ikut mewakili Alamsyah dalam pengurusan SKS. Karena Aryad merupakan pengurus DPP FSPIM.
Atas kejadian yang menimpa Alamsyah di atas, maka PUK FSPIM PT. ONI menuntut:
- Manajemen PT. ONI segera memecat SPV yang menghalang-halangi buruh mengurus SKS
- Segera ACC SKS Alamsyah dari klinik, karena itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan.
- Perlakukan serikat pekerja sebagaimana layaknya mitra yang setara, manajemen harus komitmen atas apa yang menjadi PB.