Kasus Pelanggaran Hak Cuti Darurat: Sikap Acuh Tak Acuh Oknum Penanggung Jawab PT. Hengjaya Nickel Industri (HNI) terhadap Pekerja yang Mendampingi Istri Melahirkan
Morowali, 22 Maret 2025

Latar Belakang
Pada Senin, 17 Maret 2025, pengurus pimpinan unit kerja Serikat Pekerja Industri Metal (SPIM) PT. HNI/RNI menerima pengaduan dari karyawan atas nama Nasrul , anggota divisi Furnace Departemen Ferronickel. Nasrul dipanggil secara tidak adil oleh Bagian Indisipliner PT. HNI, dengan tuduhan mangkir kerja pada tanggal 8–11 Maret 2025 tanpa izin. Padahal, Nasrul telah mengajukan izin darurat untuk mendampingi istrinya melahirkan, namun diabaikan oleh Penanggung Jawab (PJ) yang bersikap acuh tak acuh terhadap urgensi permohonannya.
Kronologi dan Fakta
Tanggal 8 Maret 2025:
– Nasrul menerima kabar darurat dari keluarga bahwa istrinya mengalami sakit perut dan akan dibawa ke rumah sakit untuk melahirkan.
– Saat sedang bekerja, Nasrul segera melapor kepada PJ untuk izin mendampingi istrinya bersalin. Namun, PJ merespons dengan sikap tidak manusiawi:
“Saya sudah sampaikan izin ini sifatnya darurat, tetapi diabaikan. PJ malah menjawab, ‘Kenapa tidak urus di sini?’ Sikapnya acuh tak acuh, seolah-olah persalinan istri bukan prioritas.”
– Karena tidak mendapat respons yang layak, Nasrul terpaksa pulang tanpa persetujuan formal.
Tanggal 9 Maret 2025:
– Istri Nasrul melahirkan seorang anak laki-laki di rumah sakit.
Tanggal 15 Maret 2025:
– PT. HNI secara sepihak mengeluarkan surat panggilan indisipliner, menuduh Nasrul mangkir kerja tanpa mempertimbangkan bukti darurat yang sah.
Tanggal 16 Maret 2025:
– Nasrul diwajibkan menghadap Bagian Indisipliner untuk klarifikasi. Ia telah memenuhi kewajiban dengan menunjukkan bukti kelahiran anaknya, namun proses ini menunjukkan ketidakseriusan perusahaan dalam memverifikasi informasi sebelum menjatuhkan sanksi.
Pelanggaran Prosedur dan Hukum
– Prosedur Perusahaan: Menurut aturan internal HNI, izin darurat (seperti persalinan istri) dapat diwakilkan kepada pengawas. Nasrul telah mematuhi hal ini dengan melapor kepada PJ, tetapi PJ bersikap acuh tak acuh dan gagal memproses izin tersebut, bahkan menyindir:
“Saya tidak perlu mengajarkan aturan kalau Anda sendiri tidak tahu aturan.”
– Undang-Undang Ketenagakerjaan:
– Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003: Pekerja berhak cuti dua hari untuk mendampingi istri melahirkan.
– Pasal 104 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003: Pelarangan sanksi sepihak jika pekerja memenuhi syarat cuti darurat.
– Pasal 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003: Perlindungan hak normatif pekerja, termasuk cuti tahunan yang Nasrul ajukan.
Tuntutan dan Resolusi
Pengurus Unit Kerja SPIM PT. HNI/RNI telah mengambil langkah:
– Memmediasi kasus ini hingga PJ yang bersalah diberikan sanksi disiplin atas sikap tidak profesionalnya.
– Memastikan hak normatif Nasrul (cuti tahunan enam hari) dipenuhi tanpa pengurangan upah, termasuk kompensasi atas stres akibat proses indisipliner yang tidak adil.
Permintaan Tambahan:
– Edukasi wajib kepada seluruh PJ tentang prosedur izin darurat dan hak pekerja, disertai sosialisasi pasal-pasal Undang-Undang Ketenagakerjaan untuk mencegah kesewenangan.
– Audit internal terhadap sistem absensi dan mekanisme pengajuan izin darurat.
Pernyataan Resmi
“Kami mengutuk keras sikap acuh tak acuh PJ yang mengabaikan prosedur darurat dan melanggar hak dasar pekerja. PT. HNI harus bertanggung jawab memperbaiki sistem manajemennya agar kasus seperti ini tidak terulang. Setiap pekerja berhak diperlakukan secara manusiawi, terutama dalam situasi darurat keluarga.”
— Pengurus Pimpinan Unit Kerja SPIM-KPBI PT. HNI/RNI
Lampiran Bukti:
– Surat Panggilan Indisipliner PT. HNI (15 Maret 2025).
– Keterangan Lahir Anak (9 Maret 2025).
– Salinan Prosedur Izin Darurat HNI.
– Bukti percakapan/SMS Nasrul kepada PJ sebagai upaya pemberitahuan izin.
Tindak Lanjut:
– Mediasi edukatif untuk PJ dan karyawan pada 25 Maret 2025.
Narahubung:
– Media SPIM-KPBI
– Pengurus PUK SPIM-KPBI PT. HNI/RNI
#StopKesewenanganDiTempatKerja #HargaiHakPekerja #IzinEmergencyAdalahHakNormatif #KeadilanUntukNasrul
Rilis ini diterbitkan oleh Media SPIM-KPBI sebagai bentuk transparansi, edukasi, dan komitmen perlindungan hak pekerja.