PT IRNC PHK Sepihak Pekerja Hamil

PT IRNC Langgar Hak Maternitas serta Deskriminasi Terhadap Pekerja yang hamil. SPIM-KPBI Desak Keadilan!
Serikat Pekerja Industri Morowali (SPIM) – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengecam keras tindakan PT IRNC (Departemen Pekerjaan Umum/PU) yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak terhadap seorang buruh perempuan hamil bernama Lestari. PHK ini dilakukan dengan alasan tidak jelas dan tidak manusiawi, melanggar hak maternitas dan norma hukum ketenagakerjaan.
Kronologi Pelanggaran:
– 9 Maret 2025: Buruh perempuan hamil bernama Lestari mengalami sakit pinggang dan kepala. Hal tersebut dilakukan Setelah menyelesaikan pekerjaannya dan pada jam istirahat (09:46), karena kondisi kesehatannya yang belum membaik, dia meminta kepada penanggung jawab atas nama nasrawati untuk istirahat dan tidak dapat melakukan faceprint dipukul 10.30. Pernyataan sebelumnya bahwa ia meninggalkan pekerjaan tanpa izin tidaklah benar adanya.
– 14 Maret 2025: Korban mengambil off sesuai dengan jadwal off yang telah ditentukan. PT IRNC (Departemen PU) memberikan sanksi dengan dalih korban tidak bekerja atau tidak melaksanakan tugasnya pada tanggal 14 Maret yang direkomendasikan oleh Firgianti yang melihat kenapa kondisi gudang begitu kotor yang memang pada hari itu belum dibersihkan yang dikarenakan Korban yang sedang dalam posisi off. secara otomatis tidak dapat menyelesaikan tugasnya. Anehnya lagi korban dituduh tidak mengerjakan tugasnya dan hal ini dibuktikan dengan foto tanggal 9 Maret saat korban berbaring karena kesakitan yang dikirimkan sdr. Ono untuk melaporkan posisi sdri lestari kepada penanggung jawab.Tuduhan dan pembuktian ini tidak sinkron, cacat secara hukum, dan tidak masuk akal. (Tuduhan dilaporkan tanggal 14 Maret, padahal korban sedang dalam keadaan off.
Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
PT IRNC telah mengeluarkan surat pemberitahuan PHK kepada Lestari dengan nomor 081/HRD-IRNC/SPP/MWL/III/2025. Surat tersebut menyatakan bahwa PHK dilakukan karena Lestari “meninggalkan lokasi kerja pada tanggal 9 Maret 2025 dan tidak cakap dalam menjalankan pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya pada tanggal 14 Maret 2025, dalam masa berlaku SP3.” Surat tersebut juga menyebutkan bahwa Lestari akan mendapatkan beberapa bentuk kompensasi, termasuk uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
Pelanggaran Hukum yang Terjadi:
Tindakan PT IRNC (Departemen Pekerjaan Umum/PU) ini melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan):
1. Pasal 153 Ayat (1) Huruf e:
"Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui."
Fakta: PHK Lestari dilakukan karena kehamilannya. Tuduhan "tidak cakap bekerja" tidak didukung bukti sah dan bertentangan dengan jadwal cuti resmi.
2. Pasal 155 Ayat (1):
"PHK tanpa penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum."
Fakta: PT IRNC tidak melibatkan lembaga penyelesaian perselisihan industrial (seperti Pengadilan Hubungan Industrial) dan langsung mengeluarkan surat PHK sepihak.
3. Pasal 82 Ayat (1):
"Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan sebelum dan sesudah melahirkan."
Fakta: PT IRNC tidak memberikan hak istirahat atau penyesuaian tugas kepada Lestari meski mengetahui kehamilannya.
Tuntutan SPIM-KPBI:
SPIM-KPBI menuntut PT IRNC untuk:
Mencabut PHK Sepihak: Mengembalikan korban ke posisi kerja semula di Departemen PU.
Pernyataan Sikap:
“Tindakan PHK terhadap buruh hamil ini merupakan sebuah bentuk deskriminasi terhadap pekerja perempuan yang hamil. PT IRNC (Departemen Pekerjaan Umum/PU) tidak hanya mengabaikan hak istirahat ibu hamil, tetapi juga menggunakan argumen tidak masuk akal untuk memberikan sanksi sehingga bisa ditarik kesimpulan PT. IRNC melarang pekerjanya untuk hamil. SPIM-KPBI akan memperjuangkan hak korban hingga ke meja hukum jika diperlukan.”
–,Tegas Bung Abdul kadir jaelani selaku ( Sekretaris jendral DPP SPIM-KPBI ) yang menyoroti kasus ini.***