Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Bahaya militer, saatnya militer kembali ke barak.

Ilustrasi media SPIM-KPBI

Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI)
Tolak RUU TNI: Penugasan Prajurit di Jabatan Sipil Ancaman bagi Demokrasi dan Hak Buruh.

RUU TNI "tentang penugasan militer di jabatan sipil" lebih banyak mengandung risiko ketimbang manfaat, khususnya bagi serikat buruh. Kebijakan ini berpotensi mengikis demokrasi industri, memperkuat oligarki, dan mengancam ruang gerak perjuangan buruh.

Morowali, 19 Maret 2025 — Serikat Pekerja Industri Morowali di bawah Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menyuarakan penolakan tegas terhadap wacana revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) yang mengizinkan penugasan prajurit militer dalam jabatan sipil. SPIM-KPBI menilai kebijakan ini berpotensi mengembalikan praktik militarisme, melemahkan tata kelola demokrasi, dan mengancam hak-hak pekerja di sektor industri, termasuk di kawasan ekonomi strategis seperti Morowali.

Latar Belakang dan Potensi Bahaya RUU TNI

Pemerintah dan DPR saat ini dikabarkan sedang membahas revisi UU TNI yang salah satu pasalnya mengatur perluasan peran militer dalam jabatan sipil, seperti di instansi pemerintahan, BUMN, atau sektor industri. SPIM-KPBI menegaskan bahwa hal ini bertentangan dengan prinsip reformasi 1998 yang memisahkan secara tegas peran militer dan sipil.

Sejarah Singkat Pembatasan Pergerakan Buruh Orde Baru

"RUU TNI ini berbahaya karena membuka pintu bagi intervensi militer di ranah sipil. Praktik semacam ini pernah menjadi ciri rezim otoriter Orde Baru, di mana intervensi militer mencapai puncaknya melalui doktrin Dwifungsi ABRI. Saat itu, pemerintah Orba memberangus serikat buruh independen seperti SOBSI (Sentral Organisasi Buruh Seluruh Indonesia) yang dibubarkan pasca-1965, lalu membatasi gerakan buruh hanya melalui satu wadah tunggal, yaitu Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) pada 1973. SPSI digunakan sebagai alat kontrol negara untuk meredam tuntutan buruh dan memastikan kepentingan oligarki.

“Kami tidak ingin sejarah kelam itu terulang, apalagi di sektor industri yang rentan meminggirkan hak buruh," tegas Media SPIM-KPBI.

Dampak terhadap Buruh dan Masyarakat Sipil, SPIM-KPBI memperingatkan sejumlah risiko jika RUU TNI disahkan:

Militerisasi Sektor Industri:

Kehadiran personel militer di posisi strategis berpotensi mengubah dinamika hubungan industrial menjadi lebih represif, terutama dalam menyikapi protes atau tuntutan buruh.

Penghambat Kebebasan Berserikat:

Pengawasan oleh pihak militer dapat membatasi ruang gerak serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak, keselamatan kerja, dan jaminan sosial. Hal ini mengingatkan pada masa Orba, ketika SPSI menjadi alat tunggal yang justru mematikan pluralisme serikat dan membungkam kritik buruh.

Menguatnya Oligarki Militer-Bisnis:

Kolaborasi antara korporasi dan militer berisiko mengabaikan prinsip keadilan sosial demi kepentingan ekonomi dan stabilitas semu.

"Buruh di Morowali dan kawasan industri lain akan menjadi korban pertama jika militer diberi kewenangan mengatur urusan sipil. Penyelesaian sengketa buruh bisa dianggap sebagai 'ancaman keamanan’, bukan persoalan HAM," ungkap Ade Indra, salah satu Koordinator Advokasi SPIM-KPBI.

Tuntutan SPIM-KPBI
SPIM-KPBI mendesak pemerintah dan DPR untuk:

– Menghentikan pembahasan RUU TNI yang mengandung pasal perluasan peran militer di jabatan sipil. 
– Memprioritaskan penguatan institusi sipil dengan merekrut tenaga profesional yang berintegritas, bukan mengandalkan militer.
– Melibatkan serikat pekerja dan masyarakat sipil dalam proses legislasi untuk memastikan RUU TNI tidak melanggar konstitusi dan konvensi ILO.

Pernyataan Sikap

"Saya orang pertama menolak jika militer masuk di ranah jabatan sipil. Stop segala bentuk militarisasi di kehidupan sipil! Pemerintah harus belajar dari masa lalu: demokrasi hanya bisa hidup jika TNI tetap berada di barak, fokus pada pertahanan negara, bukan ikut campur urusan buruh dan kebijakan publik. Sejarah membuktikan, kontrol militer atas buruh di masa Orba hanya melanggengkan eksploitasi. SPIM-KPBI siap melawan RUU TNI bersama elemen progresif lainnya," tegas Bung Jordi, Ketua Harian SPIM-KPBI.

Rencana Aksi dan Solidaritas
SPIM-KPBI akan menggelar rangkaian aksi sebagai berikut:

– Aksi Massa di depan Kantor DPRD Morowali dan kantor instansi terkait bersama aliansi serikat buruh lainnya dalam waktu dekat.
-Audensi dengan Komisi I DPR untuk mendesak penolakan terhadap pasal bermasalah dalam RUU TNI.
-Kampanye Nasional bersama konfederasi buruh, organisasi HAM, dan akademisi untuk membangun kesadaran publik tentang bahaya RUU ini.

Penutup

SPIM-KPBI berkomitmen menjaga prinsip "Buruh Bersatu, Tidak Tertindas" dan akan terus memperjuangkan hak-hak pekerja serta kedaulatan sipil. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menolak RUU TNI yang anti-demokrasi dan mengancam masa depan buruh Indonesia.***

Narahubung:

– Media SPIM-KPBI

– Bung Jordi (Ketua Harian SPIM-KPBI)

– Ade Indra (Koordinator Advokasi)

#TolakRUU_TNI #StopMiliterisasi #BuruhMelawan #KembalikanMiliterKeBarak

Catatan:

Rilis ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya SPIM-KPBI untuk melindungi hak buruh dan kedaulatan sipil dari ancaman kebijakan yang regresif.