Seorang buruh penerjemah bernama Lie Fi mendapatkan pemberhentian kerja di PT Chengtok Lithium Indonesia (CTLI). Lie Fi yang masih menjalani masa probation (percobaan), harus angkat kaki dari perusahaan hanya karena ketidaksukaan atasan terhadapnya.
Masalah dari pemberhentian tersebut yakni, tidak adanya penilaian yang berdasarkan prosedur masa probation. Lie Fie dikembalikan ke pihak HRD dan diberikan surat end contract, padahal belum selesai masa probation-nya selama 3 bulan. Parahnya, yang memberikan penilaian penerjemahan kinerja Lie Fi bukanlah atasan (manajemen) Indonesia, tapi atasan Tiongkok yang tidak mengerti bahasa Indonesia.
Penilaian di form dalam hal absensi Lie Fi dinilai buruk, padahal ia tidak pernah absen bekerja. Artinya, patut diduga “penilaian” tersebut hanya atas dasar suka atau tidak suka.
Pada saat PUK PT CTLI FSPIM melakukan pendampingan persuasif atas kasus ini, Lie Fi lalu dipekerjakan di Dept. produksi Devisi lithium karbonat. Sebelumnya ia ditempatkan di devisi lithium sulfat.
Saat pemindahan tersebut, ada kontrak di dalam kontrak yang melanggar ketentuan. Sebab Lie Fi sendiri masih dalam masa probation. Kontrak ini bahkan tidak diberikan ke Lie Fi dan PUK PT CTLI FSPIM.
Dalam kontrak disebutkan, jika dalam 2 minggu kinerja Lie Fie dianggap bagus, maka akan dilanjutkan seterusnya bekerja. Tetapi, setelah sebulan, Lie Fi bekerja, ia di-end contract kembali pada 22 Mei 2026. Lagi-lagi penilaian ini dengan alasan yang sama: suaranya kecil. Padahal suara kecil tersebut wajar, karena ia bekerja di tengah bisingnya mesin produksi. Alasan yang kedua, penerjemahan bahasa dari Lie Fi dianggap kurang baik. Tapi, lagi-lagi yang memberikan penilaian tersebut merupakan atasan Tiongkok.
Yang aneh adalah Lie Fie di-end contract justru di saat sudah lewat masa tes uji coba kerja 2 minggu.
Berdasarkan masalah tersebut, lalu PUK CTLI FSPIM melakukan perundingan bipartit. Dalam bipartit ini dihadiri oleh manajemen Tiongkok, manajemen Indonesia, pihak manajemen PT. IMIP selaku pemilik kawasan (dalam hal ini pak Safar).
Dalam bipartit itu, pak Safar menyatakan bahwa pelanggaran prosedur dan regulasi terkait penilaian masa probation Lie Fi tidak sesuai. PUK CTLI FSPIM lalu menuntut kepada manajemen PT CTLI untuk memberikan kepastian kerja kepada Lie Fi dengan status permanen (PKWTT).
Namun, yang terjadi justru Lie Fi hanya dilanjutkan bekerja sampai 3 bulan saja sebagai penerjema di Dept. General Affair (GA) Devisi CS (Cleaning Service).
Akhirnya, pada 28 Juni 2026 Lie Fi kembali diberikan form pemutusan kontrak kerja. Lebih aneh bin ajaib lagi, pihak yang memberi penilaian terhadapnya adalah seorang pengawas yang baru selesai cuti dan hanya beberapa hari melihat kinerja Li Fie. Tetapi pengawas tersebut malah berani memberikan penilaian buruk.
0 thoughts on “Buruh PT CTLI Dipecat, Hanya Karena Tak Disukai Atasan”