Skip to main content

Manajemen Tiongkok PT CTLI Tidak Toleran Terhadap Pekerja Muslim

Seorang pekerja bernama Dafa dipulangkan oleh manajemen PT Chengtok Lithium Indonesia (CTLI), hanya karena ia menolak bekerja memegang daging babi.

Dafa dipulangkan pada 14 Januari 2026 oleh manajemen PT CTLI ke PT BCK (Baraq Cipta Karya), sebuah Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta.

Padahal sebelumnya 12 Desember 2025, telah diadakan sebuah Perjanjian bersama (PB) antara PUK PT CTLI FSPIM dengan manajemen PT CTLI. Salah satu kesepakatannya yakni, menghentikan pemulangan/PHK yang tidak sesuai dan sepakat mempekerjakan kembali. Walau manajemen menyatakan sepakat, tetapi realitanya para pekerja tetap dipulangkan sewenang-wenang.

PUK PT CTLI FSPIM telah melakukan persuasif dan Dafa disuruh untuk lakukan registrasi (menyetorkan ulang berkasnya) ke manajemen supaya dipanggil kembali bekerja. Tapi karena diulur-ulur waktunya, serikat melakukan bipartit. Kesepakatannya lusanya Dafa dipekerjakan kembali.

Tetapi, mirisnya Dafa hanya dipekerjakan sebagai pekerja harian (1-2 minggu). Tuntutan PUK PT CTLI FSPIM padahal begini: Dafa harus dipermanenkan (PKWTT) di PT CTLI; kalaupun Dafa di outsourcing-kan, kontrak kerjanya mesti per 6 bulan atau per tahun. Ketidakjelasan manajemen PT CTLI disini soal status Dafa.

Proses pemulangan Dhava ini diperkuat lagi seorang HRD Indonesia (bernama Rusdy) dengan membenarkannya. Bukannya membela. Paska aksi 12 Desember 2026, HRD tersebut dipecat.

Selama Dafa bekerja di PT CTLI lewat PT BCK, track record-nya sangat baik, kecuali dalam hal memotong babi (yang ia tolak). Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua PUK PT CTLI FSPIM, Muh Safaruddin Abbas, karena kebetulan mereka sama-sama bekerja satu departemen di GA (General Affair). Itulah kenapa PUK PT CTLI FSPIM menuntut agar Dafa dipermanenkan.

Di PT BCK sendiri Dafa tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan, hak cuti tahunan, dll., seperti halnya di PT FMG (Fanjin Multi Group–juga LPKTS) yang memberikan hak kepada pekerja sebagaimana pekerja di IMIP maupun tenantnya: pemberian BPJS, hak cuti tahunan, dan upahnya pakai UMSK seperti di IMIP. Di PT BCK, walaupun pekerja lebih 40 jam bekerja dalam seminggu, tidak ada lembur atau mendapat SPL (Surat Perintah Lembur).

Sebagai pekerja outsourcing, Dafa per harinya dibayar Rp 170 rb/hari–tanpa tunjangan. Pekerjaan Dafa sendiri sebagai stoker. Meliputi: pemotongan daging babi, masak (sarapan), bersihkan area seperti tempat gym dan mess. Tidak jarang pula Dafa mengerjakan tugas di luar jobdesk-nya, seperti mencuci pakaian pekerja lain.

Pelanggaran norma agama

Masalah berawal dari adanya pemotongan dan penanganan daging babi di kantin (kantin Cina) yang membuat beberapa pekerja Muslim (termasuk Dafa) menolak melakukan pekerjaan tersebut. Jumlah daging babi yang mereka potong kurang-lebih 600–800 kg untuk dipotong, biasanya dikerjakan oleh 2 orang. Tapi mereka hanya menolak memotong daging babi; pekerjaan lain memotong daging ayam, sapi, kambing, bebek tetap dikerjakan.

Sebagai seorang pekerja muslim Dafa menganggap memegang daging babi itu tidak tepat, melanggar keyakinannya. Dari sinilah seorang SPV dapur bernama Mr. Zhang Cong Jian mengusulkan agar Dafa dipulangkan. Disini kelihatan jelas bahwa manajemen Tiongkok melanggar norma agama.

Kasus ini merupakan pelanggaran yang kesekian kalinya, bahwa manajemen Tiongkok di kawasan PT IMIP melanggar norma agama. Beberapa kasus diantaranya: lambat 8 menit karena ibadah Natal buruh di PT LAS langsung kena sanksi; lambat 3 menit gara-gara ibadah Idul Adha, buruh PT LAS kena sanksi; dan ketika beribadah bagi pekerja Hindu dipotong jam kerjanya, serta tidak ada fasilitas ibadahnya.

Kami, Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM), mengecam PT CTLI atas kasus yang mengenai Dava serta kasus-kasus kebebasan mengenai agama lainnya. Hal ini seharusnya tidak boleh terjadi lagi ke depannya. PT IMIP beserta tenantnya mesti menghargai norma agama yang berlaku di Indonesia.

Kami menuntut agar Dava segera dipekerjakan kembali dan menjadi pekerja tetap (PKWTT) di kawasan IMIP, segera pulangkan saja Mr. Zhang Cong Jian ke Tiongkok yang tidak menghargai norma agama di Indonesia.

0 thoughts on “Manajemen Tiongkok PT CTLI Tidak Toleran Terhadap Pekerja Muslim”

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *