Di PT. CTLI, Kesalahan Atasan Malah Buruh Dapat SPPT

Buruh selalu menjadi korban yang di salahkan ketika terjadi insiden dilapangan, padahal buruh hanya mengikuti perintah atasan. Namun berujung buruh diberikan sangsi Surat Peringatan Pertama dan Terakhir (SPPT).
Risky Mangia yang bekerja di perusahaan PT. Chengtok Lithium Indonesia (PT.CTLI) departemen logistiklah yang menjadi korbannya.
Sebagai operator trailer, Rizky, pada tanggal 30 januari 2025 diperintahkan pengawasnya bernama Harimurti yang mendapat perintah dari atasan bernama Mr. Lao Chia selaku supervisor departemen logistik untuk mengoperasikan unit DT.
Unit DT itu memuat batu kapur di jetty dan atasan konon telah menjamin jika nanti terjadi insiden maka atasan bernama Mr. Lao Chia akan bertanggung jawab sepenuhnya. Karena telah mempekerjakan operator yang simpernya sebagai operator trailer untuk mengoperasikan unit DT.
Tapi nyatanya saat buruh mengalami insiden malah sanksi dan ganti rugi perusahaan dilimpahkan kepada Risky Mangia semua. Padahal ia hanya menjalankan perintah dari atasannya yang sudah menjamin akan bertanggung jawab jika terjadi insiden.
Namun disaat Risky Mangia mengalami insiden menyenggol tembok gudang batu kapur di depertemen LSU karena jalan yang sangat sempit dan tembok rusak, justru diberikan sanksi berupa SPPT. Dan itu tanpa dasar investigasi yang jelas dari pihak HSE/K3 PT.CTLI bahwa berapa besar kerugian perusahaan yang disebabkan oleh kejadian itu. Serta apakah dampak kerugian itu sudah sesuai dengan sanksi SPPT? Hanya batu di jalanan yang tahu.
Menurut Muh Safar selaku Ketua PUK SPIM PT.CTLI:
Bahwa dalam kasus ini harusnya atasanlah yang bertanggung jawab penuh atas kejadian ini, karena telah memerintahkan buruh/pekerja operator trailer untuk mengoperasikan DT dan juga telah menyampaikan memberikan jaminan terkait hal itu. Adapun yang harus diberikan sanksi atas kejadian ini adalah atasan departemen yakni Mr. Lao Chia. Jangan selalu buruh yang dilapangan yang dikambing hitamkan atau dilimpahkan untuk bertanggung jawab ketika terjadi insiden.

PUK SPIM PT.CTLI telah melakukan mediasi perundingan bipartit di kantor GA PT.CTLI pada jumat, 14 Maret 2025. Mereka menuntut agar sanksi SPPT yang diberikan kepada kawan kami Risky Mangia dicabut dan yang harus bertanggung jawab adalah atasan yang memerintahkan dikejadian ini.
Namun HI PT.CTLI telah bersepakat untuk kembali membicarakan kepada pihak departemen logistik dan pihak management PT.CTLI terkait hal ini. Sungguh miris.