Konon, kendaraan listrik (EV–Electric Vehicle) disebut-sebut sebagai pahlawan masa depan umat manusia. Sebab, ia menjadi “solusi” dari emisi karbon dunia, pendeknya mengurangi krisis iklim.
Apa yang disebut sebagai “kemajuan” kendaraan listrik saat ini, tidak lepas dari bagaimana pengembangan baterainya. Meskipun kendaraan listrik telah eksis sejak abad 19, namun karena baterainya kurang memadai jadinya ia terpinggirkan di masa lalu.
Sekarang, akibat pengembangan baterainya yang pesat–kendaraan listrik menjadi masuk pasar global–setidaknya sejak tahun 2020-an dengan harga yang kian meningkat. Harga baterai mobil listrik di Indonesia bahkan berkisar antara Rp100 juta sampai Rp400 jutaan. Semua ini berkat pengembangan terus-terusan baterai lithium-ion sejak 1980-an; dari hanya untuk HP dan laptop hingga digunakan untuk kendaraan.
Nah, masalahnya dibalik pengembangan baterai tersebut berangkat dari diskriminasi terhadap buruh hamil. Di PT CTLI, perusahaan yang memproduksi bahan baku lithium-ion (lithium hidroksida dan lithium karbonat), seorang buruh perempuan harus dapat “sanksi” berupa mutasi sepihak dari atasannya.
Buruh tersebut bernama Yustin Lumang. Ia bekerja di Departemen Produksi Divisi NSU (Nitrium Sulfat), sebagai Control Room (CR) Operator setelah dipindahkan dari bagian SPL sekitar Agustus 2025.
Ironinya mutasi tersebut diduga berkat Yustin sering sakit dan membuat Surat Keterangan Sehat (SKS) karena hamil. Setelah itu ia mengambil cuti hamil dan melahirkan, kemudian kembali bekerja sekitar 20 Oktober 2025.
Pada 21 April 2026, Yustin memperoleh surat skorsing. Setelah menerima surat tersebut, ia diminta menandatangani sebagai bukti penerimaan. Di hari yang sama ia ditemui oleh seorang HR yang menyampaikan bahwa akan dipindahkan ke Plant Smelter. Si HR bahkan sempat menanyakan “kenapa sering membuat SKS?“.
Saat berada di Plant Smelter, Yustin diminta berada di Control Room (CR) utama setelah sebelumnya di bagian Control Room kecil. Ia sempat merunduk, ketika menceritakan bagaimana kulitnya terkelupas karena alkali saat berada di bagian CR kecil ini.
Yustin mempertanyakan alasan pemindahan tersebut karena sebelumnya tidak ada pemberitahuan ataupun penjelasan. Pada akhirnya Yustin hanya diminta untuk mengikuti arahan perusahaan. Mau-tidak mau ia terpaksa mengikutinya
Yustin lalu diminta menuju lokasi kerja yang baru. Ketika tiba di lokasi, ia merasa bahwa sangat diperlakukan berbeda. Yustin kembali menyampaikan kepada atasannya bahwa ia keberatan dengan pemindahan tersebut karena tidak sesuai dengan kemampuan dan posisi kerjanya selama ini.
Namun keberatan itu tidak mendapatkan tanggapan yang memuaskan dari atasan. Meskipun Yustin telah menyampaikan bahwa ia telah bekerja dengan baik dan selama ini tidak pernah melakukan pelanggaran yang menjadi alasan untuk dipindahkan. Akan tetapi ia tetap diminta menjalankan penempatan tersebut.
Hingga saat ini Yustin merasa sangat dirugikan karena: 1) dipindahkan tanpa penjelasan yang jelas; 2)
kehilangan posisi kerja sebelumnya; 3) mendapatkan perlakuan yang berbeda dibandingkan pekerja lain; dan 4) tidak memperoleh kepastian alasan mendasar pemindahan tersebut.
Atas kejadian ini Yustin berharap perusahaan dapat memberikan penjelasan yang objektif, memulihkan hak-haknya sebagai pekerja, serta memberikan kepastian mengenai status dan penempatan kerjanya.
0 thoughts on “Diskriminasi Buruh Hamil di Balik Harga Mahal Baterai Kendaraan Listrik”