Skip to main content

Haruskah Menumbalkan Iman Bekerja di Kawasan Industri Tiongkok?

Bagi Dhava, bekerja di PT Chengtok Lithium Indonesia (CTLI) melalui sebuah LPTKS seperti PT Baraq Cipta Karya (BCK) adalah cara untuk menyambung hidup. Namun, ia tidak pernah menyangka bahwa ketaatannya pada keyakinan agama akan menjadi alasan ia kehilangan mata pencaharian.

Sebagai seorang Muslim yang bekerja di Departemen General Affair, PT CTLI, Dhava memiliki rekam jejak yang baik. Konflik bermula ketika ia diminta bekerja di kantin khusus Tiongkok. Dhava bersedia memotong ayam, sapi, hingga kambing, namun ia dengan tegas menolak menyentuh dan memotong daging babi—sesuatu yang dilarang keras dalam agamanya. Penolakan ini berujung pada usulan supervisor berkebangsaan Tiongkok, Zhang Cong Jian, untuk memulangkannya. Dipulangkan, berarti sebuah end contract atau PHK. Pada 14 Januari 2026, Dhava resmi dipulangkan secara sepihak, perusahaan mengabaikan Perjanjian Bersama yang seharusnya melindunginya dari PHK sewenang-wenang.

Kisah Dhava hanyalah satu fragmen dari potret besar pelanggaran norma agama dan hak buruh di kawasan industri nikel Morowali, khususnya di bawah manajemen perusahaan-perusahaan asal Tiongkok.

Menghitung Menit, Memangkas Upah

Di PT Logistik Angin Selatan (LAS), waktu ibadah seolah menjadi jerat bagi para buruh. Salestinus, seorang buruh Katolik, harus merasakan pahitnya pemotongan 5,5 jam lembur hanya karena terlambat 8 menit usai melaksanakan ibadah Misa Natal pada Desember 2024. Padahal, keterlambatan itu disebabkan oleh padatnya lalu lintas dan jadwal Misa yang tidak bisa dipastikan waktu selesainya.

Nasib serupa menimpa Haeder, seorang buruh Muslim. Pada Idul Adha 2025, ia terlambat 3 menit karena kendala transportasi perusahaan yang hanya menyediakan satu bus operasional. Akibat keterlambatan tiga menit itu, manajemen memotong upah lemburnya sebanyak 4,5 jam.

Penerapan aturan di PT IMIP perlu ditinjau ulang. Terkesan SK Direksi diprioritaskan di atas Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama,” ujar Welly Paliling dari PUK PT LAS FSPIM-KPBI.

Pemotongan ini jelas-jelas telah melanggar prinsip proporsionalitas dan asas keadilan yang diatur dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebagai perbandingan, di Pengadilan Negeri Bandung tahun 2023, buruh memenangkan gugatan atas pemotongan upah ilegal serupa, di mana hakim menegaskan bahwa sanksi tanpa hierarki yang jelas adalah tindakan sewenang-wenang.

Ibadah yang Terpinggirkan

Di balik kemegahan investasi di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), terdapat kelompok pekerja yang hak dasarnya terabaikan selama belasan tahun. Sejak berdiri pada 2013, tidak ada fasilitas ibadah bagi umat Hindu di dalam kawasan tersebut.

Saat Hari Raya Galungan tiba, para pekerja Hindu dihadapkan pada pilihan sulit: mengabaikan hari raya atau kehilangan upah. Jika mereka memaksakan diri untuk beribadah, jam kerja mereka akan dipotong. Hal ini tetap terjadi meski sudah ada Keputusan Bersama Tiga Menteri mengenai hari libur fakultatif bagi umat Hindu. Pola yang sama juga dialami pekerja Kristen yang sering kali dipersulit saat meminta izin untuk beribadah di hari Minggu.

Investasi Besar Tanpa Jaminan Bagi Pekerja

Sampai dengan akhir 2025 total nilai investasi di kawasan IMIP sebesar US$41,483 miliar atau setara Rp696,91 triliun. Nilainya meningkat signifikan dibandingkan pada tahun 2022 sebelumnya sebesar US$29,6 miliar. Tapi, apalah nilai investasi tanpa kompensasi bagi pekerja?

Masalah di perusahaan-perusahaan kawasan IMIP tidak berhenti pada pelanggaran norma agama. Pelanggaran hukum ketenagakerjaan Indonesia terjadi secara sistematis, sampai di perusahaan penyedia jasa tenaga kerjanya juga. Di PT BCK, perusahaan yang menyalurkan jasa Dhava ke PT CTLI, para pekerjanya sampai tidak menerima BPJS Ketenagakerjaan maupun hak cuti tahunan.

Meski bekerja lebih dari 40 jam seminggu, Dhava dan kawan-kawan tidak mendapatkan upah lembur di PT BCK. Dalam kasus terakhir di PT CTLI terakhir, status kerja pun dibuat menggantung; Dhava hanya dipekerjakan kembali sebagai pekerja harian selama 1-2 minggu tanpa kejelasan status permanen (PKWTT) sebagai pekerja di IMIP, meskipun FSPIM telah menuntut kepastian statusnya dalam bipartit dan Perjanjian Bersama (PB).

Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) mengecam keras praktik-praktik ini. Kami menuntut agar manajemen Tiongkok menghargai norma agama dan hukum yang berlaku di Indonesia. Memaksakan norma di Tiongkok sana, sama saja membuat pekerja tersiksa. Bagi kami, investasi besar seharusnya tidak berarti menumbalkan iman dan hak-hak dasar demi mengejar target produksi di bawah tekanan jam kerja yang semena-mena.

0 thoughts on “Haruskah Menumbalkan Iman Bekerja di Kawasan Industri Tiongkok?”

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *