Diskriminasi Terselubung Terhadap Anggota Serikat

Pada tanggal 27 Maret 2025 seorang pekerja anggota SPIM yang bekerja departemen produksi devisi Electrolisis PT CDNE (sebuah perusahaan dibawah naungan PT CNGR) mengalami mual sampai muntah di lokasi kerja pada pukul 09.30. Ia lalu melapor ke Penanggung Jawab (PJ)nya seorang pekerja Tiongkok.
Oleh PJ-nya ia diarahkan untuk beristirahat sejenak. Kemudian pada pukul 10.00 ia melapor ke admin untuk menanyakan kemungkinan untuk dipulangkan lebih awal. Akan tetapi admin merekomendasikan untuk menunggu sebentar, karena mobil divisi sedang digunakan pada pukul 13.00.
Pekerja ini lalu menanyakan kembali, apakah ia bisa dipulangkan atau tidak. Admin memberi rekomendasi untuk pulang lebih awal, bisa dilakukan pada pukul 14.30. Karena jika kurang dari jam tersebut perusahaan membutuhkan surat keterangan sakit (SKS) dari dokter dan pekerja tersebut menyetujui.
Namun pada pukul 14.30 admin divisi malah tidak berada di tempat. Pekerja tersebut mendapat kabar bahwa admin sedang mengurus hampers lebaran untuk divisi. Setelah bertemu kembali pada pukul 15.20, admin mengatakan “kalau pulang sekarang sudah gantung 10 menit lagi untuk ceklok (absensi). Akhirnya mau-tidak mau ia harus mengikutinya.
Setelah pulang ia bergegas berobat di klinik dan dokter merekomendasikan untuk beristirahat selama 1 hari. Itu bisa ia buktikan nanti dengan SKS.
Pada tanggal 28 Maret 2025, malam harinya ia belum sembuh. Ia masih merasa mual-mual dan PJ-nya yang bernama Zheng Zanqiang, untuk tidak masuk pada tgl 29 Maret 2025.
Karena kondisi fisik belum pulih sepenuhnya, sampai pada tanggal 30 Maret 2025 ia tetap beristirahat dengan menggunakan hari off. Namun pada malam harinya ia merasakan mual disertai demam tinggi.
Ia pun berobat lagi di klinik. Dokter menyarankannya untuk tidak masuk kerja dahulu, istirahat selama 2 hari, dari tanggal 31 Maret 20215–1 April 2025. Bukannya menginzinkan untuk istirahat, PJ-nya malah tidak mempercayai kalau si pekerja sedang sakit.
Pada tanggal 9 April 2025 ia mengalami diskriminasi lagi dari PJ-nya. Mereka disuruh kumpul untuk breefing diluar waktu jam kerja yang semestinya.
Saat itu karena jubir mereka sedang cuti akhirnya pekerja tersebut mengunakan aplikasi translate, dengan dibacakan oleh rekan-rekan kerjanya, bahwasannya ia dilarang mengambil Surat Perintah Lembur (SPL). Setelah itu si PJ menerjemahkan, bahwa dilarang menggunakan HP di tempat kerja, tempat istirahat dan tempat merokok.
Karena terbatasnya komunikasi, pekerja tersebut mengira peraturan ini berlaku untuk semua. Sayangnya “peraturan” itu hanya berlaku untuk dirinya seorang. Hal itu terbukti ketika rekan-rekan kerja memegang HP di waktu menunggu jam pulang 15.30 pada tanggal 17 April 2025. Hanya ia sendiri yang mendapat teguran dan dimarahi. PJ itu mengatakan sendiri kalau “peraturan” itu hanya berlaku baginya, dan tidak berlaku bagi rekan-rekan kerjanya yang lain.
Di atas telah terlihat jelas bahwa PJ yang berasal dari Tiongkok tersebut tidak mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia. Selain itu PJ ini juga mendiskriminasi anggota kami hanya karena ia seorang anggota PUK (serikat).
Itu bukan berarti kami anti-pekerja Tiongkok. Tapi kami ingin perusahaan Tiongkok patuh pada hukum ketenagakerjaan di Indonesia.
Padahal aturan-aturan diskriminasi di tempat kerja di Indonesia telah jelas. Antara lain:
Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan:
“Setiap pekerja/buruh mempunyai hak yang sama tanpa membedakan asal usul, agama, suku, jenis kelamin, dan kondisi fisik untuk memperoleh pekerjaan”, bunyi Pasal 5.
“Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”, bunyi Pasal 6.
Lalu ada Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia:
Pasal 17: “Setiap orang bebas dari diskriminasi berdasarkan asal usul, agama, suku, jenis kelamin, dan kondisi fisik”, bunyi Pasal 17.
Selain itu, terdapat peraturan lainnya yang mengatur tentang diskriminasi di tempat kerja, seperti Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 39 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Diskriminasi di Tempat Kerja.
SPIM menuntut agar PT. CNGR memberi sanksi tegas kepada seorang PJ yang diskriminatif tersebut. Selain itu kami menganggap persoalan ini merupakan bentuk union busting terselubung, oleh karenanya baik pengusahan CDNE maupun CNGR mestinya diberikan sanksi oleh negara sesuai Pasal 43 UU No 21 Tahun 2000 yang berbunyi:
“Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 UU 21/2000, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta.”
PT CNGR Ding Xing New Energy, adalah perusahaan patungan antara CNGR Advanced Material Co., Ltd., dan Rigqueza International PTE., Ltd,. Melalui pembentukan join venture tersebut, kedua pemegang saham melakukan pengolahan bijih nikel laterit di Kawasan Industri IMIP, dan berpartisipasi mendorong ekspansi hilir industri nikel Indonesia guna meningkatkan nilai tambah produk. Produk utama dari perusahaan ini berupa Electrolytic Nickel. Kapasitas produksi yang dihasilkan oleh perusahaan ini sebesar 50.000 ton per tahun.