Hukum dibuat untuk tidak ditaati. Begitulah gambaran seorang atasan semena-mena di PT. Tiannan/QMB New Energy Materials.
Gennaio Cecilya, seorang buruh perempuan jadi korbannya.Gennaio Cecilya, biasa disapa Sesil, dituduh “sering ke WC (Water Closet)” dan “main handphone (HP)” oleh atasannya di kantor. Atas tuduhan tersebut, ia dipaksa resign, dengan mengakhiri kontraknya (end contract) meski sudah menjelaskan alasannya dengan rasional.
Sesil menjawab ke atasan, kalau memang ia tidak terlalu terbiasa dengan suhu kantor yang terlalu dingin. Makanya ia ke sering WC buang air.
Dan untuk tuduhan main HP, ya, karena ia merupakan seorang admin absensi, makanya rekapan absen masuk di HP. Koordinasi perihal pekerjaan dilakukan via HP semua.
Tapi, pihak managemen tetap bersikeras melakukan end contract terhadap Sesil di hari itu, Jumat 08 Mei 2026. Padahal untuk kinerja, ia melakukan semua pekerjaan dengan baik. Tidak ada kesalahan fatal. Tidak ada Surat Peringatan (SP) sebelumnya tiba-tiba di-resign-kan.
Menanggapi kasus tersebut, Pengurus Unit Kerja (PUK) PT QMB/Tiannan Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) langsung melayangkan surat bipartit terhadap pihak managemen. Pertemuan diadakan pada 11 Mei 2026 dikantor PT QMB.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh HR HI, Staf HR dari pihak PT Tiannan, perwakilan PUK PT QMB/Tiannan, perwakilan FSPIM DPC Morowali beserta anggota PUK-PUK dari PT lain yang bersolidaritas. Sayangnya, pelaku atasan supervisor yang bernama Xiong Lu (sebagai supervisor) tidak hadir. Xiong Lu inilah dalang dibalik resign paksa terhadap Sesil dengan dalih “kinerja”.
Ketika PUK PT Tiannan/QMB mempertanyakan pemberhentian sepihak terhadap Sesil, pihak managemen tetap membenarkan alasannya. Pihak FSPIM membantah kalau managemen tidak punya bukti yang jelas, apalagi posisi Sesil memang seorang admin yang mengharuskan dia tetap pegang HP. Mestinya Sesil cukup ditegur saja, tanpa harus dipaksa resign.
Selain itu, sering ke WC juga tuduhan tidak berdasar. Managemen berdalih kalau Sesil “melanggar peraturan perusahaan”.
PUK PT Tiannan/QMB meminta agar perusahaan segera mempekerjakan kembali Sesil. Pihak HR HI mengatakan menyanggupi untuk berkoordinasi dengan manajemen, dan menyampaikan keputusan paling lama dalam waktu 3 hari kerja.
Setelahnya, masuk chat dari pihak managemen via WhatsApp ke pengurus PUK PT Tiannan/QMB. Isinya berbunyi sebagai berikut:
“Selamat malam pak,
Setelah menyampaikan tuntutan dari pihak serikat pekerja dan saudari Gennaio Cecilya.
Dan hasil keputusan pihak managemen tiannan yaitu tetap pada pemutusan kontrak kerja dan tidak merekrut kembali saudari Gennaio Cecilya.
Terimakasih 🙏🏻”
Menanggapi sikap managemen yang bersikukuh melakukan end contract terhadap Sesil, PUK PT Tiannan/QMB akan menempuh jalur tripartit ke depan.
Kasus ini merupakan sekian dari maraknya kasus end contract di kawasan PT. Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP). End contract, seperti halnya kasus lain, merupakan sebuah fenomena gunung es.
Terbaru, FSPIM menghadapi end contract terhadap anggotanya di PT. Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) dan PT Fajar Metal Industry.
PT. Tiannan merupakan sebuah perusahaan di bawah naungan PT. QMB New Energy Materials.
0 thoughts on “Gegara Sering Ke WC, Buruh PT Tiannan/QMB Dipaksa Resign”