Jadi Saksi Pelecehan: 2 Pekerja TSI Justru Dibungkam
Jangan jadi saksi dan membela kebenaran, kecuali kamu mau menjadi manusia ~

Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM) mengecam PT Tsingshan Steel Indonesia (PT TSI), perusahaan yang melakukan pembungkaman terhadap dua saksi kunci dalam kasus pelecehan seksual. Alih-alih melindungi, perusahaan justru memutus kontrak kerja kedua saksi tersebut secara sepihak, tanpa alasan yang jelas.
Kisah ini bermula dari serangkaian tindakan pelecehan seksual yang dialami oleh Early Netasya Pasino, seorang karyawati divisi PCI berusia 23 tahun. Pelakunya adalah Mr. Song, seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang menjabat sebagai atasannya. Early sendiri merupakan anggota FSPIM PUK PT. TSI.
“Awalnya komentar-komentar yang tidak pantas, lalu sentuhan di paha, sampai akhirnya dia memegang ketiak saya dan menyentuh bagian sensitif,” ungkap Early, dengan suara bergetar, saat dihubungi oleh FSPIM.
Kejadian demi kejadian itu terekam jelas dalam ingatan Early. Pada 2 Oktober 2025, Mr. Song menghampirinya saat mengambil air minum dan melontarkan kalimat, “Kamu cantik sekali,” serta menanyakan apakah ia sudah punya pacar.
Keesokan harinya, tanpa permisi, Mr. Song mengangkat tas Early. Setelah jam istirahat, ia mengajak Early ke lantai 3 dan memperlihatkan gambar alat kelamin pria di tembok.
Puncaknya terjadi pada 4 Oktober. Mr. Song mengajak Early ke lantai 3 sendirian, namun Early menolak dan meminta temannya untuk ikut. Mr. Song menolak permintaan itu. Early pun menolak ajakan tersebut dengan alasan kakinya sakit. Ia bersedia naik jika temannya ikut. Mr. Song akhirnya menyetujui. Namun, sebelum istirahat, saat mereka sedang duduk, Mr. Song datang dan meraba paha Early. Early langsung berdiri dengan alasan kakinya sakit. Setelah itu, saat melewati dua pipa besar, Mr. Song beralasan ingin menolong Early menyeberang. Pada pipa pertama, ia memegang pinggang Early, dan pada pipa kedua, ia memegang bagian ketiak Early yang menyentuh bagian sensitif korban.
Kejadian-kejadian tersebut membuat trauma mendalam menghantui Early.
Pada 6 Oktober 2025, ia memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada admin departemen. Namun, respons perusahaan di bawah kendali manajemen PT TSI terlalu lambat dan tidak responsif. Alih-alih menindak tegas pelaku, supervisor justru berjanji akan meminta Mr. Song meminta maaf. Janji itu tak kunjung ditepati.
Ironinya, dua rekan kerja Early yang menjadi saksi mata dan berani bersaksi untuk mendukung pengaduannya, justru menjadi korban berikutnya. Mereka adalah Alnaida Awaludin, seorang perempuan berusia 24 tahun yang berasal dari Desa Putri, Buton, Bungku Selatan, Morowali, dan Audina Krenhazia Tandikapang, yang bekerja di Divisi Support Furnace, Departemen Iron Making.
Pada 16 November 2025, kontrak kerja keduanya diputus secara mendadak. Padahal, menurut keterangan, kinerja dan absensi keduanya baik dan memenuhi syarat perpanjangan kontrak.
“Kami sangat terkejut dan kecewa. Kami hanya ingin membantu Early mendapatkan keadilan, tapi kenapa kami yang malah jadi korban?” ujar Alnaida, dengan nada sedih.
Tim Advokasi FSPIM menilai pemutusan ini sebagai bentuk victimization (pemidanaan terhadap korban/saksi), sebagai upaya sistematis manajemen PT TSI untuk menghalang-halangi proses pencarian keadilan dengan melenyapkan saksi kunci.
“Tindakan perusahaan ini sangat tidak terpuji. Alih-alih melindungi saksi dan korban, serta mempidanakan pelaku, mereka justru memberangus mereka yang berani bicara. Ini adalah pola pembungkaman klasik yang justru memperparah trauma korban dan mengubur harapan atas keadilan,” tegas Ahmadin mewakili DPP FSPIM.
Sikap perusahaan ini kontradiktif. Di satu sisi, mereka merekomendasikan Early untuk ke psikolog guna menangani traumanya. Namun di sisi lain, mereka membiarkan pelaku bebas dan malah mengorbankan para saksi yang mendukung korban.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, FSPIM menuntut:
1. PT TSI dan pihak berwajib harus segera mengadili Mr. Song atas tindakan pelecehan seksual dan memberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku, serta memulangkannya ke negara asal.
2. PT TSI harus segera memanggil dan mempekerjakan kembali kedua saksi yang kontraknya diputus secara tidak adil.
3. PT TSI harus memastikan Early Netasya Pasino mendapatkan pemulihan psikologis yang memadai dan jaminan keamanan selama proses advokasi kasusnya.
4. PT. TSI harus memastikanbagi semua pekerjanya, untuk mendapatkan keamanan dan bebas dari tindakan pelecehan seksual.
FSPIM juga akan mendesak Pemerintah Daerah Morowali untuk mengambil langkah tegas mengawasi praktik ketenagakerjaan dan melindungi hak-hak pekerja, khususnya pekerja perempuan, di perusahaan-perusahaan seperti PT TSI.
Kasus ini menjadi boomerang bagi pemilik kawasan seperti PT. IMIP yang memoles diri, dengan menampilkan kalau pekerja perempuan aman bekerja di kawasannya. Padahal kenyataannya pekerjanya sering sekali mendapat pelecehan, terutama pekerja perempuan.
Akankah keadilan berpihak pada Early, Alnaida, dan Audina? Waktu yang akan menjawab. FSPIM akan melakukan tindakan yang tegas jika keadilan tak ada bagi mereka yang teraniaya.