Oknum Securty PT. MSS Pukul Driver Bus PU PT. IRNC

SPIM-KPBI: Kecaman Keras atas Tindakan Main Hakim Sendiri dan Kekerasan oleh Oknum Safety dan Security terhadap Buruh.
Morowali 14 Maret 2025
SPIM-KPBI mengecam keras tindakan kriminalisasi, kekerasan, dan pelanggaran prosedur hukum oleh oknum safety dan security PT.MSS terhadap salah satu anggota buruh SPIM-KPBI, atas nama Wardiman (Driver Bus PT. IRNC), pada tanggal 12-13 Maret 2024 di Halte Danau. Insiden ini melibatkan pemalsuan tuduhan pencurian, penganiayaan, serta penahanan ilegal yang bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia dan ketenagakerjaan.
Kronologi Singkat
1. 12 Maret Pagi: Wardiman memeriksa pompa air di Halte Danau dan menemukan kabel listrik terpotong. Alat pemotong kabel ditemukan dan diamankan sebagai barang bukti.
2. Pukul 14.00 WITA: Wardiman dipanggil ke kantor oleh atasannya, Alvin (Wakil SPV PU), tetapi diinterogasi paksa oleh oknum safety yang merekamnya tanpa izin. Wardiman tetap menyangkal atas tuduhan pencurian.
3. Pukul 16.30 WITA: Kasus dilimpahkan ke security PT.MSS. Wardiman ditahan di ruang investigasi, HP disita, dan dilarang menghubungi keluarga.
4. Penahanan Ilegal: Wardiman ditahan semalaman tanpa dasar hukum yang jelas.
5. 13 Maret Pagi (Pkl. 10.00 WITA): Oknum security menendang alat vital Wardiman hingga ia terjatuh. Atasan Alvin menyaksikan tetapi tidak bertindak.
Pelanggaran Hukum dan Pasal Berlapis atas Tindakan oknum safety dan security PT.MSS melanggar:
1. Kekerasan Fisik (Pasal 351 KUHP)
2. Penahanan Ilegal (Pasal 335 KUHP dan Pasal 18 KUHAP)
3. Pemaksaan Pengakuan (Pasal 184 KUHAP)
4. Perampasan Barang Pribadi (Pasal 32-33 KUHAP)
5. Pelanggaran HAM (Pasal 33 UU No. 39/1999)
6. Pelanggaran Hak Buruh (UU No. 13/2003)
7. Pembiaran Tindak Kekerasan (Pasal 55 KUHP)
Tuntutan SPIM-KPBI
1. Usut tuntas oknum safety-security dan PT.MSS melalui jalur hukum.
2. Pemrosesan pasal berlapis (KUHP, KUHAP, UU HAM, UU Ketenagakerjaan).
3. Pemerintah dan kepolisian segera lakukan penyelidikan independen.
4. PT.MSS bertanggung jawab atas kompensasi medis dan psikologis korban.
5. Tegakkan perlindungan hak buruh dari intimidasi dan kekerasan.
Pendampingan Advokasi dan Solidaritas
kasus Wardiman (Driver Bus PT. IRNC) yang mengalami penganiayaan saat proses BAP di kantor PT.MSS pada Kamis, 13 Maret pukul 10.00 WITA, telah memasuki tahap mediasi. Mediasi akan dilaksanakan:
Pada Hari ini, Jumat 14 Maret 2024
Pukul 08.00 WITA, di Kantor PT.MSS
Ade Indra, Ketua PUK PT. IRNC, menyerukan:
“Kami mengundang seluruh pengurus dan anggota PUK sekawasan PT IMIP untuk bersolidaritas mengawal proses mediasi ini. Kehadiran kawan-kawan adalah bentuk perlindungan kolektif agar korban mendapat keadilan.”
Pernyataan Tegas SPIM-KPBI:
“Jika Kawan Wardiman tidak mendapatkan keadilan seadil-adilnya, maka SPIM-KPBI tidak segan membentuk aksi massa dalam waktu dekat untuk melakukan aksi demonstrasi depan kantor IMIP. Langkah ini kami akan ambil sebagai bentuk solidaritas dan keseriusan kami menyikapi kasus ini!”
SPIM-KPBI mendesak semua pihak menghormati hukum dan HAM. Kekerasan dan main hakim sendiri adalah kejahatan serius yang tidak dibenarkan dan tidak boleh dibiarkan!***
Narahubung:
Media SPIM-KPBI
Sekretariat SPIM-KPBI
*#StopKriminalisasiBuruh #HargaiHAM*
Catatan Editor:
SPIM-KPBI adalah serikat buruh yang konsisten memperjuangkan hak pekerja dan keadilan sosial bagi buruh.