Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Pengawas Mengabaikan Hak Istrahat Buruh

Ilustrasi kasus Cancel SKD

Media Edukasi Buruh SPIM-KPBI Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja : Permasalahan SKD, Kesehatan, Dan Edukasi Buruh Untuk Keadilan

Morowali, 13 Maret 2025 – Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menyoroti dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di sebuah perusahaan di Kawasan Industri Morowali. Kasus ini meliputi permasalahan terkait Surat Keterangan Dokter (SKD), kesehatan pekerja, dan dugaan penyalahgunaan wewenang. dengan dalih penanggung jawab shift telah meminta persetujuan karyawan untuk membatalkan Surat Keterangan Dokter (SKD) serta meminta karyawan dalam kondisi sakit istirahat di lingkungan perusahaan hingga jam pulang kerja.

meski pernyataan tersebut telah di setujui pekerja yang sakit, hal ini menjadi soal yang tidak bisa di abaikan begitu saja apa lagi seakan menjadi maklum yang di anggap biasa, perlu diketahui bahwa meskipun disertai persetujuan dari karyawan yang bersangkutan, untuk membatalkan SKD ketentuan tersebut tetap menyalai aturan dan melanggar aspek hukum serta melanggar wewenang serta batasan pengawas pekerja lapangan yang lisensi kedokteran tidak ada.

Pelanggaran ini dinilai sebagai bentuk eksploitasi dan pengabaian hak dasar pekerja yang dijamin undang-undang. 
serta penyalahgunaan wewenang oleh penanggung jawab shift. Kasus ini menjadi momentum edukasi bagi seluruh pekerja dan pengawas di kawasan IMIP untuk menolak praktik eksploitatif.

SPIM-KPBI menekankan pentingnya edukasi untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan pekerja di seluruh sektor industri.

Latar Belakang Permasalahan
Permasalahan terkait SKD:

Pada 8 Maret 2025, seorang pekerja di salah satu departemen di perusahaan kawasan PT IMIP menerima SKD dari klinik 2 perusahaan yang di rekomendasikan oleh salah satu dokter klinik 2 IMIP untuk istirahat.
 — Terdapat dugaan bahwa rekomendasi tersebut tidak sepenuhnya diindahkan, dan pekerja tetap diminta berada di lingkungan kerja sampai jam kerja normal berakhir.

— Terkait hal tersebut Media SPIM-KPBI mengangkat permasalahan ini sebagai bahan edukasi untuk mencegah terulangnya kejadian serupa.
Adapun Dasar Hukum yang Relevan terkait persoalan tersebut sebagai berikut.

1. UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan):
 -Pasal 93 Ayat (1): Mengatur hak istirahat pekerja.
 -Pasal 106: Mengatur kewajiban perusahaan dalam menjamin keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
2. UU No. 36 Tahun 2009 (Kesehatan):
 – Pasal 81: Mengatur tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kesehatan pekerja.
3. Permenaker No. 18 Tahun 2016:
 – Mengatur tentang SKD dan verifikasinya.

Pernyataan SPIM-KPBI

"Kami menyoroti permasalahan ini dan menekankan pentingnya perlindungan hukum bagi semua pekerja, perlindungan hukum berlaku untuk semua pekerja" ujar perwakilan SPIM-KPBI.

Rekomendasi SPIM-KPBI:

1. Kepada Perusahaan :
 – Melakukan evaluasi internal terkait penanganan kasus kesehatan pekerja.
 – Meningkatkan pemahaman tentang hak dan kewajiban pekerja dan pengawas.

Langkah Selanjutnya:
 — SPIM-KPBI mendorong dialog antara pekerja, perusahaan, dan pihak terkait.
 — Mendorong pengawasan K3 oleh pihak yang berwenang.

— Edukasi untuk Pekerja dan Pengawas:
 — Memberikan pemahaman tentang hak-hak pekerja dan prosedur pelaporan.
 — Sosialisasi tentang peraturan terkait K3.

Pernyataan Pakar

"Pentingnya sistem pengawasan yang baik di tempat kerja untuk melindungi hak-hak pekerja," kata Dr. Hesti Wijaya, SH., MH. Pakar hukum UI

Penutup

Media SPIM-KPBI akan terus mengawal dan memberitakan isu-isu serta praktek-praktek yang menyimpang dalam kawasan IMIP guna memperjuangkan hak-hak pekerja.

Narahubung:
* Media SPIM-KPBI:

Dasar Hukum Perlindungan Informasi:
* UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers: Memberikan perlindungan bagi media dalam menyampaikan informasi kepada publik.
* UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Memberikan hak bagi publik untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat.
* UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE): Mengatur tentang penyebaran informasi melalui media elektronik.