Para Buruh Mendapat PHK Sepihak Dari PT. KUPI

Sebuah PHK menimpa para Tenaga Kesehatan (Nakes). Mereka merupakan pekerja yang bekerja di PT Klinik Utama Permata Indah (KUPI).
Total mereka yang terancam PHK sebanyak 37 orang. 25 orangnya masih diupayakan untuk tetap bekerja kembali (filterisasi) dan 12 lainnya oleh perusahaan tetap di-PHK.
Berikut kronologi PHK sepihak pekerja yang berada di klinik kawasan PT IMIP ini:
1. Pada tanggal 5 Mei 2025 PT. KUPI selaku pengelola Klinik IMIP Morowali mengeluarkan surat pemberitahuan pemutusan hubungan kerja (SPPHK) terhadap pekerjanya dengan alasan: belum memiliki Surat Izin Praktik (SIP). Padahal SIP tersebut sedang dalam proses penerbitan oleh Dinas Perizinan Kab. Morowali.
2. Para Nakes mengusulkan penerbitan SIP melalui aplikasi MPP digital, bahkan beberapa dari mereka ada yang telah mengajukannya sejak Desember 2024. Namun SIP tidak kunjung diterbitkan oleh Dinas Perizinan sampai dengan diterbitkan SPPHK itu.
4. Pada tanggal 7 Mei 2025, merasa tidak puas mendapatkan SPPHK, para Nakes Klinik IMIP menemui verifikator perizinan serta kepala dinas perizinan kab. Morowali. Mereka menginfokan bahwa karena keterlambatan penerbitan SIP, puluhan Tenaga kesehatan Klinik IMIP akan di-PHK.
5. Verifikator dan Kepala Dinas menjawab, bahwa kendala keterlambatan penerbitan SIP Nakes Klinik IMIP dikarenakan aplikasi MPP digital bermasalah. Sehingga tidak dapat dilakukan penandatanganan secara elektronik dan ditemukan nomor surat domisili yang sama karena kelalaian administrasi desa. Permasalahan surat domisili sudah disampaikan ke pihak Klinik IMIP serta pemerintah kecamatan untuk dilakukan pengecekan.
6. Karena adanya masalah aplikasi serta surat domisili, para Nakes meminta Dinas perizinan kab. Morowali menerbitkan surat resmi terkait kendala keterlambatan penerbitan SIP Tenaga kesehatan ditujukan ke Klinik IMIP.
7. Tanggal 8 Mei 2025, Surat Izin Praktik Tenaga Kesehatan diterbitkan oleh Dinas perizinan Kab. Morowali dengan masa aktif 5 tahun. Sehingga SPPHK yang diterbitkan dengan persolaan Surat Izin Praktik dapat dibatalkan karena para Nakes telah memiliki SIP.
8. Tanggal 19 Mei 2025, PT. KUPI malah menerbitkan Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap puluhan Nakes Klinik IMIP dengan alasan keterlambatan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP), serta saat itu juga sidik jari absensi Nakes dihapus hingga tidak diberikan jadwal shift kerja.
9. Menganggapi hal di atas para Nakes Klinik IMIP yang tergabung dalam PSP SEBUMI Morowali PT. KUPI, DPP SEBUMI Morowali melakukan penolakan PHK melalui mediasi Bipartit terhadap Ketua PSP PT. KUPI bersama pengurus dan anggota. Namun PHK tetap dilakukan oleh PT. KUPI sehingga tidak ada titik temu.
10. Penolakan PHK berlanjut ke tahap Tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan Kab. Morowali. Walau mediator telah memberikan pandangan bahwa SIP tenaga kesehatan telah diterbitkan serta keterlambatan penerbitan bukan kesalahan dari Nakes. Pihak managemen bersikeras tetap akan melakukan PHK dan akan memberikan pesangon 0,5 serta managemen memberikan alternatif penyelesaian PHK tenaga kesehatan Klinik IMIP dilakukan dengan cara filterisasi. Mediasi tidak melahirkan kesepakatan sehingga dilanjutkan ke tahap Tripartit berikutnya.
11. Pengurus DPP SEBUMI Morowali tetap melakukan negosiasi bersama Management PT. KUPI agar para tenaga kesehatan dipekerjakan kembali. Proses negosiasi dilakukan tanpa melibatkan Ketua PSP PT. KUPI yang juga terdampak PHK.
12. Ketua PSP PT. KUPI yang merupakan seorang perawat menggalang dukungan solidaritas bersama organisasi tenaga kesehatan, dengan tujuan penolakan PHK terhadap Tenaga Kesehatan Klinik IMIP. Beberapa organisasi kesehatan turut prihatin serta memberikan dukungan solidaritas melalui media sosial.
13. Tanggal 3 Juni 2025, SEBUMI MOROWALI bersama Manajemen PT. KUPI melakukan tripartit, penyelesaian PHK Tenaga Kesehatan Klinik IMIP dilakukan melalui filterisasi, menurut informasi dari mediator 25 Orang nakes akan di pekerjakan kembali sementara 12 orang nakes tetap di PHK. Padahal seluruh tenaga Kesehatan memiliki persolaan yang sama, yakin keterlambatan penerbitan SIP sehingga seharusnya PHK keterlambatan SIP batal demi hukum karena SIP telah diterbitkan. Seluruh tenaga kesehatan seharusnya dipekerjakan kembali.
14. Sebelumnya di PHK, para tenaga kesehatan memprotes sistem kerja yang tidak manusiawi yang dilakukan oleh management Klinik IMIP. Para tenaga kesehatan di pekerjaan tanpa diberi istrahat mingguan, mereka bekerja setiap hari 8 jam/hari 1 jam istrahat tanpa libur selama 10 Minggu serta tidak diberikan upah lembur kelebihan jam, bahwa tetap dihitung hari biasa saat bekerja di hari libur nasional.
15. PHK yang dilakukan perusahaan di duga bukan semata atas dasar persoalan administrasi keterlambatan Surat Izin Praktik (SIP), namun karena keberanian Ketua PSP PT. KUPI serta tenaga kesehatan klinik IMIP melakukan protes terhadap sistem kerja yang tidak manusiawi serta menurut hak-hak Tenaga Kesehatan belum diberikan oleh perusahaan selama bertahun-tahun.
16. Tuntutan kelebihan jam kerja telah dilakukan melalui musyawarah, namun penawaran pembayaran kelebihan jam kerja di tolak oleh Ketua PSP PT. KUPI bersama anggota karena dianggap sangat tidak sesuai dengan hak normatif yang harus dibayarkan oleh perusahaan.
Sikap SPIM
Bahwa dalam PHK tenaga medis Klinik PT. KUPI IMIP terkesan mencari-cari kesalahan untuk menyingkirkan beberapa pekerja yang beserikat. Dengan alasan:
1. Pada tanggal 8 Mei 2025 SIP sudah diterbitkan oleh dinas Perizinan Kab. Morowali yang menjadi pokok masalah. Sehingga diterbitkannya SPPHK yang berakhir pada 14 hari setelah 5 Mei 2025 yang dalam hal ini unsur pemberlakuan sanksi PHK tidak berlaku lagi.
2. Berdasarkan Peraturan Perusahaan PT. KUPI tahun 2025–2027 Bab XVI tentang PHK dari pasal 53 sampai pasal 59, tidak ada satupun yang menjelaskan tidak adanya SIP merupakan sebuah pelanggaran sehingga mengharuskan terjadinya PHK.
3. Tidak ada itikad baik perusahaan untuk menghindari adanya PHK berdasarkan Peraturan Perusahaan pasal 53 ayat 1 dan pasal 151 UU Ketenagakerjaan №13 tahun 2003.