Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

PEMOTONGAN LEMBUR ILEGAL PT LAS: BUKTI PELANGGARAN SISTEMATIS

Morowali, 18 Juni 2025

ilustrasi kasus SPIM-KPBI

Fakta Utama Pelanggaran

PT LAS kembali melakukan pemotongan upah lembur secara ilegal terhadap dua pekerja lintas agama. Salestinus (Nasrani): Dipotong 5,5 jam lembur karena terlambat 8 menit usai ibadah Natal 2024.
Haeder (Muslim): Dipotong 4,5 jam lembur karena terlambat 3 menit di Idul Adha 2025 akibat kelalaian transportasi perusahaan.
 
Mediator Dinas Tenaga Kerja Morowali saat memediasi kasus Salestinus, secara kontroversial melegalkan tindakan ini melalui Anjuran No. 900.15.13/318/NTD/11/2005.

Pola Pelanggaran Sistematis PT LAS

1. Sanksi Tidak Proporsional
Berdasarkan SK Direksi No. 012/SK-DIR/MWL/VI/2025 ditetapkan oleh Irsan Widiaja, Direktur Operasional PT Indonesia Morowali Industrial Park, pada tanggal 3 Juni 2025 di Morowali dan hukum ketenagakerjaan Indonesia, pemotongan lembur 4,5 jam untuk keterlambatan 3 menit karyawan pada Idul Adha pada jam (10.33, seharusnya 10.30) tidak sah.

Argumentasi Tim advokasi SPIM-KPBI:

1. SK Direksi:

Poin d secara eksplisit menyatakan kehadiran tetap penuh (full) meskipun masuk pukul 10.30 WITA. Keterlambatan 3 menit (0.5% dari shift 8 jam) tidak membatalkan status "hadir penuh".

2. Proporsionalitas Sanksi:

Pemotongan 4,5 jam sama dengan (270 menit) untuk keterlambatan 3 menit menghasilkan rasio 90:1, jauh lebih berat.

3. UU Ketenagakerjaan:

Pasal 93 UU No. 13/2003 membatasi pemotongan upah maksimal 5% dari upah bulanan. Pemotongan lembur, walau nominalnya mungkin di bawah batas tersebut, tetap ilegal karena tidak ada korelasi antara keterlambatan 3 menit dengan kerugian perusahaan dan lembur merupakan hak terpisah (Permenaker No. 16/2022).

4. Diskriminasi Agama:

Menghukum keterlambatan 3 menit setelah memberikan dispensasi masuk siang pada Idul Adha bertentangan dengan semangat SK Direksi dan prinsip toleransi beragama (SKB 3 Menteri No. 1017/2024).

Pengabaian Tanggung Jawab Perusahaan

– Mengabaikan force majeure (Bus terlambat menjemput berdasarkan bukti foto karyawan) dan kewajiban fasilitasi ibadah.
– Melanggar PP 35/2021 Pasal 31 tentang kewajiban penyediaan fasilitas kerja.

Mediator yang Melanggar Hukum dalam memediasi kasus Salestinus

– Anjuran mediator Disnaker Morowali membenarkan pemotongan ilegal, bertentangan dengan Permenaker 6/2023 Pasal 9.

Sorotan Kritis dari SPIM-KPBI

Welly Paliling (Anggota PUK PT LAS SPIM-KPBI) dalam pernyataannya menegaskan:

"Penerapan aturan di PT IMIP perlu ditinjau ulang. Terkesan SK Direksi dan Sistem Manajemen diprioritaskan di atas Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama, bertentangan dengan UU No. 13 Tahun 2003 dan UU No. 40 Tahun 2007. Hal ini menimbulkan ketidakadilan dan harus segera diperbaiki agar sesuai dengan hukum yang berlaku. SK Direksi seharusnya menjadi turunan dari peraturan yang lebih tinggi, bukan sebaliknya."

Bukti Kuat & Perkembangan Terkini Kasus Haeder (Idul Adha 2025)

Kronologi: 
Waktu Kejadian 10.30 Jadwal masuk 10.33 Haeder tiba (terlambat 3 menit) 
– Penyebab: Hanya 1 bus operasional (bukti foto halte & WA ke PJ Regu). 
– Janji Perusahaan: SK Direksi menjamin lembur 12 jam penuh untuk pekerja muslim di hari raya.
– Konfirmasi Admin Workshop: "Keterlambatan 3 menit tidak kena sanksi."

– Pengakuan HRD Payroll Putu:

"Dimana ada orang kerja jam 10.30 dihitung dari 07.30 kecuali kebijakan? Ini tiap tahun sering terjadi. Kita masing-masing punya pendapat, olehnya hal seperti ini tidak akan selesai diperdebatkan. Silakan Bapak buka ruang untuk dibipartitkan."

– Perkembangan Penting: Setelah Haeder gagal melakukan pendekatan persuasif ke HRD, Tim Advokasi DPP SPIM-KPBI mengambil alih pembelaan hukum. Klaim HRD bahwa pemotongan sesuai SK Direksi PT IMIP terbukti salah. SK Direksi tidak mengatur pemotongan jam lembur untuk keterlambatan hanya mengatur jadwal kerja hari raya idul adha.

"Sanksi terhadap karyawan harus proporsional, memperhatikan asas keadilan, dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB) apa lagi Undang-undang Tenaga kerja yang berlaku." ujar Tim advokasi SPIM-KPBI (Bung Maikel).

Relevansi dengan Kasus PT LAS:

– Pemotongan lembur untuk pelanggaran minor melanggar prinsip proporsionalitas.
– PT LAS ingkar janji melalui SK Direksi yang menjamin hak lembur penuh.
 
berdasarkan beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, Kasus serupa pernah terjadi di PT Indofood CBP sukses makmur di tahun 2023, di mana gugatan berhasil dimenangkan oleh buruh

– Kronologi: Buruh di PN Bandung menggugat pemotongan upah ilegal karena keterlambatan 10 menit.

– Putusan:
– Pengadilan memenangkan buruh (PN Bandung No. 12/Pdt.Sus/PHI/2023).
– Hakim menegaskan:

"Pemotongan upah tanpa dasar hierarki sanksi = perbuatan sewenang-wenang" (Sumber: Tempo.co, 15 Maret 2023).
– Implikasi: PT Indofood wajib membayar ganti rugi Rp 87 juta per pekerja.

Dasar Hukum Gugatan

1. UU 13/2003 Pasal 93, 98, 155: Larangan pemotongan upah/lembur tanpa dasar jelas.
2. PP 35/2021 Pasal 31: Kewajiban perusahaan menyediakan fasilitas kerja.

Tuntutan SPIM-KPBI:

1. Cabut anjuran ilegal mediator Disnaker Morowali.
2. PT LAS bayar penuh upah lembur + denda 2% per bulan kepada Salestinus dan Haeder.
3. Audit praktik HRD PT LAS oleh Kemnaker RI.
4. Evaluasi sistem transportasi pekerja di Morowali.

5. Revisi dan evaluasi surat keputusan yang dikeluarkan oleh PT IMIP mengenai waktu kerja pada hari raya.
6. SK direksi bukan rujukan penetapan sanksi keterlambatan buruh di hari raya sanksi harus berdasarkan peraturan perusahaan PKB dan tidak bertentangan dengan undang-undang tenaga kerja.

"Pengakuan HRD bahwa masalah ini ‘sering terjadi’ justru membuktikan pelanggaran sistematis! Jalur bipartit adalah pengalihan tanggung jawab."

#StopPotongLemburSemenaMena #HakBuruhBukanHadiah #LawansangsiSewenang

– Pernyataan HRD Payroll "Ini tiap tahun sering terjadi" mengonfirmasi pola pelanggaran berulang.

– Jalur bipartit yang disarankan PT LAS bertentangan dengan UU 2/2004 Pasal 6 karena perusahaan wajib mematuhi SK Direksinya sendiri.

Sumber:

-Media SPIM-KPBI