Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

TRAGEDI LONGSOR DI AREA DAMPINGAN IMIP 8

Dokumentasi proses evakuasi korban

SPIM-KPBI DESAK AUDIT K3 DAN PERCEPATAN PENCARIAN KORBAN.

Morowali, Sulawesi Tengah – 26 Maret 2025

Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) mengecam keras kelalaian sistemik PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dalam menjamin keselamatan pekerja. Tragedi longsor material limbah OR di Area Disposal IMIP 8 pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 00.10 WITA, menewaskan Demianus (Napu-Poso) dan menyebabkan dua pekerja lainnya, Irfan Tandi Tasik (Toraja) dan Akbar (Mamuju Tengah), hilang tertimbun.

Kegagalan Sistemik K3: Akar Tragedi di area dampingan IMIP 8.

Insiden di Area Dampingan IMIP 8 menunjukkan pelanggaran prosedur K3 yang serius oleh PT IMIP dan kontraktor PT MIKI. Area disposal limbah OR ini berisiko tinggi longsor akibat curah hujan ekstrem, namun perusahaan: 
– Tidak menyediakan alat pendeteksi bahaya, prosedur evakuasi darurat, atau pelatihan keselamatan. 
– Mengabaikan sistem pemantauan lereng otomatis dan tim evakuasi khusus sebagaimana standar internasional di area berisiko tinggi. 
– Mengulang kelalaian serupa seperti insiden di IMIP 5 (2023), menunjukkan pola eksploitasi buruh demi keuntungan korporasi.

Percepatan Pencarian dan Tuntutan Keadilan.

Meskipun Demianus berhasil dievakuasi pada Minggu, 23 Maret 2025 pukul 18.00 WITA, SPIM-KPBI mendesak: 
1. Pencarian Intensif: Penggunaan teknologi *thermal imaging*, drone, dan sonar di area rendah dekat danau IMIP 8 untuk menemukan Irfan dan Akbar. 
2. Transparansi Evakuasi: Keluarga korban dan serikat pekerja harus diberi akses langsung memantau operasi pencarian. 
3. Solidaritas Buruh : Seluruh pekerja di kawasan PT IMIP bersatu mendesak pertanggungjawaban perusahaan atas tragedi ini.

Tuntutan SPIM-KPBI untuk Keadilan dan Perubahan Sistemik.

1. Audit Independen Sistem K3 di area dampingan IMIP 8: 
 – Investigasi tim independen terhadap PT IMIP dan PT MIKI terkait pelanggaran K3. 
 – Audit geoteknik menyeluruh di area disposal limbah OR untuk mengungkap risiko yang diabaikan. 
2. Penghentian Sementara Operasional IMIP 8 hingga rekomendasi keselamatan terpenuhi. 
3. Kompensasi Penuh untuk keluarga Demianus, Irfan, dan Akbar, termasuk biaya hidup jangka panjang. 
4. Penuntutan Hukum terhadap manajemen PT IMIP dan PT MIKI atas kelalaian yang menelan korban jiwa.

Pernyataan Solidaritas dari Ketua SPIM-KPBI, Bung Afdal

“Kematian Demianus dan hilangnya Irfan-Akbar di area dampingan IMIP 8 adalah bukti sistem K3 dianggap remeh oleh korporasi. Setiap detik yang terbuang dalam pencarian adalah pengabaian nyawa buruh. Solidaritas kami takkan padam hingga keadilan ditegaskan: Buruh bukan mesin—keselamatan adalah harga mati!”***

Catatan Penting

– Pola Kelalaian Berulang: Insiden serupa di area dampingan IMIP 5 (2023) membuktikan PT IMIP abai terhadap evaluasi keselamatan. 
– Dukungan Teknologi: Basarnas diharap prioritaskan alat canggih untuk evakuasi korban di area limbah OR.

#AuditIMIP8 | #K3AdalahHak | #SelamatkanIrfanDanAkbar | #SolidaritasBuruh

SPIM-KPBI – Bersatu untuk Keadilan dan Keselamatan Kerja 
Rilis ini dibuat sebagai bentuk solidaritas sesama buruh untuk mendesak perubahan sistemik, memastikan tragedi serupa tidak terulang, dan menuntut pertanggungjawaban atas hilangnya nyawa pekerja di area dampingan IMIP 8.