Skip to main content

Dalih RKAB: Buruh Hengjaya Mineralindo Di-PHK Massal

Bukannya menikmati lebaran idul adha dan liburan lainnya, ratusan buruh justru mengalami getir. Mereka di-PHK berdalih pemangkasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di kawasan PT Hengjaya Mineralindo.

Kegetiran itu dirasakan oleh mereka yang bekerja di PT Malachite International Mining (MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (RJS). Kedua perusahaan tersebut merupakan mitra bisnis PT Hengjaya Mineralindo.

PT Hengjaya merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di atas lahan konsesi IUP seluas 5.983 hektar. Pada tahun 2012 PT Hengjaya diberikan izin operasi/produksi pertambangan selama 20 tahun termasuk opsi perpanjangan 10 tahun lagi.

Lama beroperasi bukan berarti makin ramah bagi tenaga kerjanya. Hengjaya Mineralindo melalui laman website-nya sendiri mengatakan, bahwa mereka mengutamakan keselamatan bagi para buruhnya.

Tapi, bukannya selamat. Para buruh mendapat ketidakpastian kerja, akibat tindakan sewenang-wenang melalui PHK, union busting, bahkan Hengjaya dianggap mengabaikan konstitusi negara.

Ratusan buruh tambang ini mayoritas tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka (FSPIM). Tuntutan utama mereka terhadap perusahaan hanya ingin dipekerjakan kembali.

***

Pada 20 Maret 2026 lalu, sebanyak 98 orang buruh di PT MIM Site Hengjaya Mineralindo (HM) dirumahkan sementara (standby) melalui sebuah memo internal yang terbit 3 hari sebelumnya. Alasan perusahaan, bahwa mereka melakukan penyesuaian dengan adanya pemangkasan RKAB dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Mereka yang dirumahkan merupakan buruh di divisi transportasi dan stockpile maintenance. Dari 98 orang itu, sebanyak 65 orang anggota dari Pengurus Unit Kerja (PUK) PT MIM FSPIM termasuk ketuanya Agus Satrio.

Menurut Agus Satrio, tidak ada bukti dari perusahaan bahwa ada pemangkasan RKAB. Justru sebaliknya, perusahaan mendapatkan kuota RKAB yang meningkat dibandingkan tahun lalu. Pada 18 Februari Hengjaya Mineralindo telah mengantongi persetujuan RKAB untuk penjualan bijih nikel tahun 2026 sebesar 14,3 juta wmt. Angka ini lebih tinggi dari capaian tahun lalu sebesar 9,0 juta ton metrik basah (wmt).

Perjuangan panjang menolak PHK

PUK PT MIM FSPIM tidak tinggal diam. Mereka menanggapinya dengan surat penolakan kepada manajemen di hari itu juga. Namun, perusahaan tidak menanggapi suratnya.

Pada 1 April 2026 manajemen PT. MIM melakukan pemanggilan dari mereka yang dirumahkan untuk dipekerjakan kembali. Mereka yang dipanggil hanya berjumlah 40 orang. Sementara yang lainnya tetap dirumahkan.

Kemudian, pada 3-4 April 2026 manajemen PT MIM mengeluarkan surat SPPHK/HM/IV/2026. Pemberian SPPHK (Surat Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Kerja) dilakukan terhadap 27 orang buruh, termasuk ketua PUK PT MIM FSPIM.

Pada 13 April 2026 kemudian manajemen PT MIM mengeluarkan surat untuk melakukan pemanggilan ulang bagi buruh yang dirumahkan dari divisi transportasi sebanyak 21 orang, 8 orang diantaranya merupakan anggota PUK MIM FSPIM. Hal tersebut menandakan kalau jumlah buruh yang belum dipanggil bekerja kembali sebanyak 47 orang.

Keputusan ini pun ditanggapi oleh PUK MIM FSPIM dengan surat penolakan. Alasannya karena tidak adanya transparansi mengenai efisiensi perusahaan akibat RKAB itu.

Surat penolakan kali ini ditanggapi manajemen dengan dilakukannya bipartit pada 24 April 2026. Namun bipartit tidak menemukan jalan keluar dan berakhir deadlock, pihak manajemen tetap bersikeras dengan keputusan sepihaknya.

Sampai dengan sekarang, PUK MIM FSPIM sedang menunggu jadwal tripartit dari Disnaker Kab. Morowali untuk menuntut hal yang sama.

Usaha FSPIM dalam mengawal kasus ini juga dilakukan dengan memasukkan tuntutan saat aksi may day 1 Mei 2026. Di dua kota, Morowali dan Palu tuntutan agar mereka yang di-PHK segera dipekerjakan kembali. Selain soal PHK di PT MIM, FSPIM juga mengangkat PHK terhadap 88 buruh di PT Roda Jaya Sakti (RJS).

Aksi may day tersebut sampai dilakukan 2 jilid, tapi tak kunjung direspon serius oleh pemerintah setempat. Di Palu, setelah aksi 2 jilid bersama aliansi Buruh dan Rakyat Berkuasa (BURASA), Gubernur Sulawesi Tengah meresponnya dengan audiensi pada 14 Mei 2026. Hasil audiensi tersebut juga belum menuai hasil konkret bagi mereka yang di-PHK. Gubernur Anwar Hafid merespon tuntutan serikat hanya dengan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan.

4 hari kemudian FSPIM membawa tuntutan ke Disnaker Provinsi Sulawesi Tengah. Respon Disnaker yakni, FSPIM agar membuat aduan kasus PHK yang terjadi. Surat permohonan pun masuk pada 19 Mei 2025. Tetapi, hingga detik ini belum ada tindak lanjut dari pemerintah.

Mengganti dengan buruh outsourcing dan lakukan union busting

Bagi FSPIM, dalih perusahaan melakukan PHK karena RKAB merupakan hal yang tidak berdasar. Pasalnya, berdasarkan absensi pertanggal 21 Maret hingga 4 April 2026, perusahaan begitu masif menggunakan buruh outsourcing.

Penggunaan buruh outsourcing tersebut berasal dari 3 PT kontraktor, yakni: PT Naga Tambang Nusantara NTN sebanyak 80 buruh; PT Hanif Power Industry sebanyak 15 buruh; dan PT Rajawali Selatan Nusantara sebanyak 25 buruh. Totalnya berjumlah 120 buruh dan ditempatkan di divisi tranportasi, sebagai operator dump truck (DT).

Jika dilihat penggunaan jumlah buruh outsourcing, malah melebihi mereka yang dirumahkan dan di-PHK. Itu menandakan bahwa alasan RKAB hanya akal-akalan perusahaan. Buktinya perusahaan terus produksi dengan lancar, serta menggunakan tenaga kerja murah dan tidak berserikat. Terlebih, mereka yang di-PHK dominan anggota serikat pekerja. Artinya, dalam kasus PHK kali ini perusahaan diduga melakukan union busting.

Apalagi sebelum-sebelumnya dalam pemberitaan FSPIM, kasus PHK dan union busting telah dilakukan oleh manajemen PT MIM.

Khusus union busting, perusahaan telah melakukannya berulang kali. Mulai dari tidak mengizinkan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) FSPIM masuk ke dalam kawasan IUP HM, tidak mengakui keberadaan serikat pekerja apapun, sampai dengan alasan tidak adanya visitor sebagai syarat masuk kawasan.

PHK di PT RJS: mogok kerja dan penghinaan terhadap serikat

Selain di PT. MIM, sebanyak 88 buruh pada Maret 2026 di PT Roda Jaya Sakti (RJS) juga mengalami PHK dengan dalih RKAB sebagaimana telah disebutkan di atas.

PHK ini dilakukan terlebih dahulu dibanding di PT MIM, yakni 1 Maret 2026 melalui sebuah memo internal perusahaan. Mayoritas mereka yang di-PHK tersebut merupakan anggota PUK PT RJS FSPIM dan awalnya dirumahkan pula.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026 keluar sebuah roaster kerja. Disitu ada yang aneh. Anehnya, sudah ada yang dirumahkan dan sudah ada yang masih bekerja. Pada 28 Februari 2026, terjadi ribut di grup driver. Mereka yang menjadi driver inti digantikan oleh para driver cadangan.

Polanya masih sama seperti di MIM: manajemen menggantikan buruh tetap dengan buruh outsourcing. Berdasarkan bukti data absensi harian, para buruh outsourcing ini dimasukkan ke dalam divisi Hauling dan PIT.

Merespon kejanggalan-kejanggalan tersebut pada 1 Maret 2026 pula, sewaktu shift pagi para buruh PT RJS melakukan mogok spontan. Mereka yang mogok kira-kira 100-an buruh, terdiri dari operator eksavator, operator DT, dan para driver.

Mogok terhenti, karena ketua PUK RJS FSPIM, Bahar, diminta oleh pihak manajemen PT RJS untuk berhenti. Alasan manajemen tersebut, pihak owner kawasan (Hengjaya Mineralindo) mempertanyakan kenapa operasional perusahaan belum berjalan.

Bahar mengatakan bahwa jika memang perusahaan mengalami penurunan dan PHK tetap dapat dihindari, maka mereka mengusulkan skema bertahap sebagai berikut:

  1. 3 bulan pertama: pekerja yang dirumahkan tetap mendapatkan upah 100%;
  2. 3 bulan kedua: mendapatkan upah 75%;
  3. 3 bulan ketiga: mendapatkan upah 50%; dan
  4. 3 bulan keempat: mendapatkan 25%

Setelah usulan itu, disepakati bahwa jika sesudah melewati tahapan tersebut terbukti perusahaan benar-benar mengalami kerugian maka PUK RJS FSPIM menerima keputusan PHK. Usulan di atas juga sesuai dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No. SE-05/M/BW/1998 yang mengatur bahwa besarnya upah selama buruh dirumahkan/standby, dapat disepakati bersama antara perusahaan dan serikat pekerja.

Namun, pada 3 Maret 2026 manajemen mengingkari pembahasan tersebut. Para buruh justru dipanggil bergiliran dan langsung diserahkan SPPHK. Ketua PUK RJS FSPIM mengatakan hal itu sebagai penghinaan terhadap konstitusi:

 “Di saat tanggal 3 itu padahal saya masih sementara mendampingi rekan kerja saya, pak Triful Wono dan pak Ramadhan. Di hadapan manajemen, saya bilang kalau mereka menghina Pasal 151 ayat (1) dan (3) UU No. 13 Tahun 2003–kalau PHK dilakukan, semestinya dirundingkan terlebih dahulu.”

Menurut Bahar, persetujuan manajemen sebelum mereka mengingkarinya merupakan sebuah akal-akalan semata agar buruh mau bekerja kembali saat mogok.

Naas-nya, pada 6 Maret 2026 Bahar mendapati SPPHK di tengah ia melakukan pendampingan terhadap anggotanya. Saat itu Bahar menolak menerimanya, dan HRD PT RJS, pak Yadi menjawabnya dengan “mulai besok bapak tidak usah masuk kerja lagi“.

Tindakan terhadapnya tersebut, menurut Bahar melanggar Pasal 36-37 PP No. 35 Tahun 2021. Aturan ini mewajibkan pemberitahuan tertulis oleh manajemen kepada buruh paling lambat 14 hari sebelum PHK beserta perhitungan hak-haknya.

Pada 14 Maret 2026 PUK RJS FSPIM melayangkan surat penolakan resmi kepada manajemen, dan meminta memprosesnya melalui bipartit. Tapi manajemen menolaknya.

Sampai dengan saat ini total buruh yang di-PHK di PT RJS  sebanyak 123. Sementara mereka yang dipekerjakan kembali hanya 2 orang dan itu pun dianggap sebagai “orangnya pengawas”, alias terjadi nepotisme.

0 thoughts on “Dalih RKAB: Buruh Hengjaya Mineralindo Di-PHK Massal”

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *