Skip to main content

FSPIM Demands Fair Wage Increase in Mining Sector

Derita Buruh kawasan IMIP Akibat Pengurangan Bus PT. IRNC

Ilustrasi kasus

Buruh jalan kaki di Kawasan IMIP akibat pengurangan bus: PT. IRNC Diduga Langgar Hak Asasi Pekerja

Morowali, 28 Maret 2025 – Sebuah kebijakan tidak manusiawi sedang terjadi di Kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. PT. IRNC Departemen PU, perusahaan yang mengelola transportasi di kawasan industri tersebut, telah mengurangi unit bus pekerja dari 6 menjadi 3 secara sepihak. Akibatnya, ratusan buruh di PT. ONI dan ZHN terpaksa berjalan kaki sejauh 10 kilometer dari halte perusahaan mereka menuju Halte PT. WNII.

Hari ini, kami mendapatkan laporan dari salah satu buruh yang harus berjalan kaki, mengingat sebelumnya mereka sudah harus menempuh perjalanan transit panjang dengan waktu tempuh hingga 2,5 jam pulang-pergi kerja di kawasan industri yang padat ini. Kini, situasi semakin memprihatinkan. Buruh yang harus masuk pukul 06.30 WITA terpaksa berangkat dari rumah pukul 04.00 pagi, sementara setelah lembur, mereka pulang dengan kaki lemas dan hati pilu.

Derita Buruh yang Diabaikan

"Ini bukan sekadar masalah transportasi, tapi soal hak hidup layak bagi pekerja di jantung industri nasional," tegas Anas Rusdi, Wakil Sekretaris Jenderal Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI). Ia menegaskan bahwa kebijakan PT. IRNC telah melanggar UUD 1945 Pasal 27 Ayat 2, yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak, serta UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Pasal 86 dan 87) yang mewajibkan perusahaan menyediakan fasilitas memadai bagi pekerja. "PT. IRNC harus menerapkan suatu kebijakan yang sesuai dengan situasi dan kebutuhan buruh, bukan hanya berdasarkan keinginan. Ini sudah sepatutnya diterapkan," tambah Anas.

Sebelumnya, dengan 6 unit bus, buruh di Kawasan IMIP sudah harus transit melalui 7 halte (PT. ONI/ZHN → WNII → Rusun → CSI → Hapl → Jembatan 8 → Pos 3/Pos 1). Kini, dengan hanya 3 bus yang beroperasi, antrean semakin panjang, waktu transit membengkak, dan risiko kelelahan fisik meningkat. Banyak buruh mengeluhkan kaki bengkak, dehidrasi, dan ketakutan akan keselamatan saat berjalan di jalan padat kendaraan kawasan industri yang lalu lalang.

SPIM-KPBI (Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia) bersama buruh menuntut:

PT. IRNC segera mengembalikan operasional bus menjadi 6 unit sesuai kebutuhan riil pekerja di Kawasan IMIP.

Perusahaan mematuhi UU Ketenagakerjaan dan UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dengan menyediakan transportasi yang aman dan manusiawi.

Dialog terbuka antara manajemen PT. IRNC, serikat buruh, dan pemerintah untuk mencegah praktik sepihak di masa depan.

"Kami tidak akan diam. Jika perusahaan terus abai, kami akan eskalasi perlawanan hingga ke jalur hukum dan aksi massa di kawasan IMIP," tegas Anas Rusdi.

SPIM-KPBI mengajak masyarakat, media, dan organisasi sipil untuk bersama-sama mendesak PT. IRNC menghentikan kebijakan tidak adil ini. Setiap langkah kaki buruh yang lelah di Kawasan IMIP adalah cermin kegagalan perusahaan menghargai keringat dan hak asasi pekerja.

Mengapa Ini Penting?

– 10 km Jalan Kaki: Setara dengan 2,5 jam perjalanan tanpa istirahat di kawasan industri panas dan berdebu.

– Pelanggaran HAM: Hak atas mobilitas aman dan waktu istirahat dilanggar di wilayah yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.

– Dampak Kesehatan: Risiko kelelahan kronis, cedera fisik, dan stres mental bagi pekerja yang menjadi ujung tombak produksi.

#SaveTransportasiBuruh #StopEksploitasiBuruh #IRNCHarusBertanggungJawab

Siaran pers ini dikeluarkan oleh Serikat Pekerja Industri Morowali – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) sebagai bentuk perlawanan terhadap kebijakan anti-buruh di Kawasan IMIP.