SK DIREKSI PT IMIP MEROBEK PKB
KECAM KEBERINGASAN MANAJEMEN PT IMIP & PT LAS YANG RUSAKKAN HUKUM KETENAGAKERJAAN

Morowali, 21 Juni 2025 — Serikat Pekerja Industri Morowali Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (SPIM-KPBI) menyatakan sikap tegas atas pelanggaran sistematis yang dilakukan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dan PT Logistik Angin Selatan (LAS) terhadap Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dan hak dasar pekerja dengan menjadikan SK Direksi PT IMIP (SK No. 012/SK-DIR/MWL/VI/2025), Berikut fakta kritisnya:
FAKTA PELANGGARAN HUKUM
1. SK Direksi PT IMIP Dijadikan Senjata Represif
– Isi SK yang Sebenarnya:
SK No. 012/SK-DIR/MWL/VI/2025 hanya mengatur penyesuaian jam kerja pada Idul Adha 2025 (6 Juni):
– Karyawan muslim shift pagi diizinkan masuk pukul 10:30 WITA dengan status "hadir penuh" (Poin Pertama huruf d).
– Tidak ada klausul atau pernyataan pemberian sanksi keterlambatan dalam SK tersebut!
– Penyimpangan PT LAS:
PT LAS memotong 4.5 jam upah lembur pekerja muslim yang terlambat 3 menit (masuk 10:33 WITA) dengan dalih "melanggar SK". Ini manipulasi aturan!
2. PT LAS Abaikan Ketentuan Sanksi Resmi dalam PKB
Berdasarkan dokumen "Ketentuan Sanksi" yang disampaikan manajemen PT LAS (gambar terlampir):

– Terlambat <5 menit: Hanya dikenai pemotongan 5 poin kinerja atau sanksi sesuai PKB (Surat Peringatan/SP 1) untuk sangsi keterlambatan 2 kali dalam sebulan
– Sanksi Pemotongan Upah Lembur TIDAK ADA dalam opsi apa pun!
3. Pelanggaran Berlapis Terhadap PKB
– Pasal 43(7) PKB PT LAS 2023-2025: Sanksi keterlambatan 1-5 menit hanya berupa SP1 bila Karyawan tersebukti 2 kali dalam sebulan terlambat (bukan pemotongan upah).
– Pasal 19(6) PKB: SK hanya untuk teknis absensi, bukan menciptakan sanksi baru.
KRITIK SPIM-KPBI: LIMA BUKTI KELALAIAN & KEBERINGASAN MANAJEMEN
⚠️ 1. Perusakan Hierarki Hukum
Manajemen PT IMIP dan PT LAS dengan sengaja merobek PKB – dokumen hukum tertinggi di tingkat perusahaan – dengan:
– Mengangkat SK Direksi (aturan temporer) sebagai "tuhan baru" untuk menghukum pekerja.
– Melanggar Pasal 3(2) PKB yang melarang teknis pelaksanaan bertentangan dengan PKB.
⚠️ 2. Indikasi Wage Theft Terstruktur
Pemotongan 4.5 jam lembur untuk keterlambatan 3 menit adalah:
– Pencurian upah legal (Pasal 94 UU Ketenagakerjaan):
Kerugian pekerja = Rp 291.600 /orang (asumsi upah lembur Rp 64.800/jam jika dihitung rata-rata nya tidak berdasarkan hitungan SPL Indeks) untuk perhitungan khusus SPL 12 jam.
– Lebih kejam daripada sanksi mangkir 1 hari yang hanya 50 poin (lihat dokumen gambar).
⚠️ 3. Diskriminasi Sistematis Terhadap Pekerja Muslim
– Sanksi dijatuhkan pada pekerja muslim yang menggunakan hak ibadah (sholat Id).
⚠️ 4. Inkonsistensi Kebijakan: Aturan "Tempel-Sobek"
– Manajemen PT LAS mengaku punya "Ketentuan Sanksi" (gambar), tapi malah pakai SK IMIP yang tidak relevan.
→ Buktinya:
– Untuk mangkir 1 hari: Pakai aturan gambar (50 poin).
– Untuk terlambat 3 menit: Karang sanksi baru (potong lembur).
⚠️ 5. Pengabaian Prinsip Proporsionalitas
– 3 menit terlambat dihukum setara 4.5 jam kerja (270 menit).
– Rasio tidak masuk akal: 1:90 (1 menit dihukum 90 menit)!
TUNTUTAN SPIM-KPBI
1. Cabut segera sanksi pemotongan lembur buruh dan bayar penuh upah lembur 12 jam + denda 100%.
2. Tegakkan dokumen "Ketentuan Sanksi":
– Untuk terlambat <5 menit: Maksimal 5 poin kinerja atau SP1 untuk 2 kali keterlambatan dalam sebulan sesuai PKB.
3. Hukum manajer PT IMIP & PT LAS yang lalai sesuai Pasal 42 (2) PKB.
4. Audit independen oleh Disnaker terhadap seluruh kasus sanksi sepihak di Kawasan IMIP.
Jika tuntutan ini diabaikan, SPIM-KPBI akan:
– Laporkan PT IMIP dan PT LAS ke Kementerian Ketenagakerjaan untuk pelanggaran Pasal 185 UU No. 13/2003 (pidana pemotongan upah).
– Gulirkan aksi mogok nasional bersama konfederasi buruh se-Indonesia.
– Gugat secara perdata ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk kerugian material & immaterial.
"SK Direksi bukan kitab suci! PKB dan UU Ketenagakerjaan adalah hukum tertinggi di tempat kerja. Manajemen beringas yang merampas upah pekerja harus dihukum!" — Sikap Resmi SPIM-KPBI
#GanyangManajemenBeringas
#SelamatkanPKB
#HidupBuruh
Lampiran:
1. SK Direksi PT IMIP No. 012/SK-DIR/MWL/VI/2025
2. Dokumen "Ketentuan Sanksi" PT LAS
3. PKB PT LAS 2023-2025 (Pasal 19 dan 43)
Sumber:
– Media SPIM-KPBI